Berita

Ilustrasi

Publika

Bagaimana agar Negara dan Pemerintah Punya Uang tapi Tidak Punya Utang

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 09:23 WIB | OLEH: SALAMUDDIN DAENG

TADINYA negara punya uang banyak, tidak ada utang, dan tidak mengenal konsep negara berutang kecuali yang diwariskan oleh Belanda. Itu merupakan konsekuensi karena pemerintah menerima hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) Tapi utang itu sudah dihapus oleh Sukarno. Pemerintah menolak membayar utang itu.

Pada masa pemerintahan Suharto, Indonesia membuka diri dengan Barat. Membuka diri salah satunya adalah negara mengambil utang sedikit-sedikit kepada lembaga multilateral dan ada utang bilateral. Tapi tidak terlalu besar. Pemerintah, kata Pak Harto Presiden ke-2 RI, semua utang negara yang dipersoalkan banyak orang saat itu bisa diatasi dengan keuntungan BUMN.

Utang negara membengkak karena piutang negara diubah menjadi utang. Saat krisis 1996/1998 pemerintah memberikan kredit liquditas dan bantuan liquiditas kepada bank-bank yang bangkrut. Pemerintah menugaskan Bank Indonesia (BI) melakukan hal itu. BI sebenarnya merupakan bagian dari pemerintah. Uang BI adalah uang pemerintah.


Maka karena negara atau pemerintah memberikan uang begitu banyak kepada bank-bank, maka seharusnya itu menjadi piutang negara kepada bank semuanya. Jadi semua bank itu milik negara. Karena semua uangnya bank-bank adalah punya negara. Baik bank yang bangkrut maupun bank yang masih hidup kaya sampai hari ini.

Tapi negara atau pemerintah memang sedang sial, saat itu dilakukanlah amandemen UUD 1945. Amandemen mengubah segalanya tentang uang, keuangan dan siapa yang berkuasa atas uang.

Amandemen itu pada intinya adalah memindahkan kekuasaan negara atas uang kepada swasta. Seluruh kekuasaan dipindahkan. Kekuasaan atas aset, kekuasaan atas uang dan kekuasaan atas keuangan dan moneter semuanya.

Bagaimana caranya amandemen UUD 1945 mentrasfer kekuasaan ke swasta? Yakni dengan mengubah status bank Indonesia (BI) yang tadinya punya negara menjadi bukan punya negara.

Tadinya di bawah pemerintah dan atas perintah pemerintah menjadi tidak di bawah pemerintah dan tidak diperintah oleh pemerintah. Demikian juga bank berada di bawah BI, dan pemerintah tidak lagi dapat mengintervensi bank-bank. Padahal bank-bank telah diberi dana KLBI/BLBI Rp630,13 triliun. Jumlah yang sangat besar enam kali ukuran APBN saat itu.

Amandemen UUD 1945 bukan saja mengubah norma akan tetapi memindahkan uang sangat besar kepada swasta dan memindahkan kekuasaan sangat besar kepada swasta dalam hal ini adalah bank Indonesia dan bank-bank. Bayangkanlah lembaga swasta memiliki kekuasaan atas uang, sementara pemerintah amsyong alias tidak punya kuasa.

Nah bagaimana nasib negara dan pemerintah? Mendapatkan sial tiga kali sekaligus, yakni hilang uang melalui BLBI dan KLBI, hilang kekuasaan melalui amandemen UUD 1945 dan hilang aset melalui amandemen semua pasal yang berkaitan dengan uang, aset negara seperti UU mata uang dan lalu lintas devisa UU BUMN, dan lain-lain.

Tapi ada yang paling super sial bin sial yakni berubahnya piutang negara menjadi utang negara atau utang pemerintah. Tadinya negara punya piutang di bank-bank enam kali ukuran APBN, malah menjadi punya utang kepada BI dalam ukuran yang sama.

Sampai sekarang sekitar Rp80-100 triliun bunga BLBI harus ditanggung pemerintah. Kata Papin Bosang Orang Sumbawa NTB, Celaka Orang Bodoh!

Penulis adalah Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI)

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Tak Perlu Takut dengan Ide Kewarganegaraan Ganda Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:26

Cara Mengubah Desil DTSEN Secara Online dan Offline, Lengkap dengan Langkahnya

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:15

Tak Cuma Revisi, DPR Sepakat Regulasi Baru Migas

Minggu, 16 Agustus 2026 | 10:14

GBNI Dukung Program Kerakyatan Prabowo

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:37

B50 Perkuat Kemandirian Energi, Hemat Devisa, dan Dorong Transformasi Ekonomi

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:34

Presiden Perintahkan Penanganan Darurat, Wamensos Terjun ke Lokasi Gempa NTT

Minggu, 16 Agustus 2026 | 09:28

21 Kantong Parkir Disiapkan Saat Perayaan HUT ke-81 RI di Jakarta

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:31

MBG Harus Kembali ke Tujuan Awal Bukan Jadi Ladang Bisnis

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:21

Ruas Jalan di Jakarta Direkayasa Saat Perayaan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 | 08:12

Besok! Ongkos Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta Cuma Rp8

Minggu, 16 Agustus 2026 | 07:30

Selengkapnya