Berita

Masyarakat di Kashmir yang dikuasai Pakistan menggelas aksi pada Sabtu dan Minggu, 7 dan 8 Desember 2024. Semua tuntutan mereka dipenuhi pemerintah setempat./The Dawn

Dunia

Pemerintah Azad Kashmir Ikuti Desakan Demonstran

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 00:13 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketegangan di Azad Jammu dan Kashmir (AJK) di Pakistan kembali mereda setelah pemerintrah mencabut peraturan kontroversial dan menerima tuntutan dari koalisi Komite Aksi Awami Gabungan Jammu Kashmir (JKJAAC). Wilayah ini kerap disebut sebagai wilayah Kashmir yang Dikuasai Pakistan (POK).

The Dawn melaporkan, puncak dari demonstrasi yang digalang JKAAC terjadi akhir pekan lalu, Sabtu, 7 Desember 2024. Ribuan orang berkumpul di beberapa titik, seperti Brarkot, Kohala, dan Holar. Dari titik-titik kumpul itu massa bergerak menuju Majelis Legislatif diChattar, Muzaffarabad, pada hari Minggu, 8 Desember 2024.

Para pengunjuk rasa menuntut pencabutan 'Peraturan Majelis Damai dan Ketertiban Umum, 2024', yang melarang organisasi yang tidak terdaftar mengadakan pertemuan atau protes dan mewajibkan kelompok yang terdaftar untuk meminta izin seminggu sebelum pertemuan yang direncanakan.


Merasakan meningkatnya kemarahan publik, Partai Rakyat Pakistan (PPP) yang merupakan mitra koalisi pemerintahan AJK, mulai menyuarakan penolakan serupa. Langkah ini diikuti Liga Muslim Nasional Pakistan (PML-N). 

Di tengah perkembangan ini, Presiden Azad Kashmir, Sultan Mahmood, mengumumkan bahwa ia telah memerintahkan Perdana Menteri Chaudhry Anwarul Haq mencabut peraturan tersebut.

Pada Minggu pagi, sekitar pukul 9.00 waktu setempat tim negosiasi pemerintah yang terdiri dari Menteri Kesehatan Nisar Ansar Abdali, Sekretaris Informasi Sardar Adnan Khurshid, Komisaris Poonch Sardar Waheed Khan, dan DIG Shehryar Sikander, tiba di Kohala untuk bertemu dengan demonstran. 

Dari pembicaraan itu disepakati sejumlah komitmen, seperti mencabut semua kasus yang dikenakan kepada aktivis dalam waktu tujuh hari hingga tiga bulan. Juga disepakati pemulihan jabatan guru yang dipecat di Poonch, selain pekerjaan tetap bagi saudara laki-laki Azhar, yang tewas dalam insiden penembakan pada tanggal 13 Mei, dan kompensasi untuk empat orang lainnya yang terluka dalam insiden yang sama.

Pemerintah juga sepakat untuk membebaskan rumah-rumah yang terkena dampak peninggian Bendungan Mangla akan dari meteran dan tagihan listrik. Pemerintah Punjab dan AJK akan mengambil langkah-langkah bersama untuk memulihkan jalan yang rusak akibat Bendungan Azad Pattan.

Selain itu, kualitas tepung akan ditingkatkan dengan alokasi yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, dan meteran listrik akan diperoleh melalui tender elektronik pada tahun fiskal berikutnya.

Perwakilan lokal akan diberikan kewenangan dan dana, dan sebuah komite akan dibentuk untuk menetapkan kode etik pemilihan serikat mahasiswa, tambah perjanjian tersebut.

Dinyatakan pula bahwa dialog selama enam bulan akan membahas Piagam Tuntutan JKJAAC yang terpisah tanpa amandemen lebih lanjut.

Adapun JKJAAC sepakat untuk membatalkan aksi besar pada tanggal 23 Januari mendatang.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya