Berita

Masyarakat di Kashmir yang dikuasai Pakistan menggelas aksi pada Sabtu dan Minggu, 7 dan 8 Desember 2024. Semua tuntutan mereka dipenuhi pemerintah setempat./The Dawn

Dunia

Pemerintah Azad Kashmir Ikuti Desakan Demonstran

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 00:13 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Ketegangan di Azad Jammu dan Kashmir (AJK) di Pakistan kembali mereda setelah pemerintrah mencabut peraturan kontroversial dan menerima tuntutan dari koalisi Komite Aksi Awami Gabungan Jammu Kashmir (JKJAAC). Wilayah ini kerap disebut sebagai wilayah Kashmir yang Dikuasai Pakistan (POK).

The Dawn melaporkan, puncak dari demonstrasi yang digalang JKAAC terjadi akhir pekan lalu, Sabtu, 7 Desember 2024. Ribuan orang berkumpul di beberapa titik, seperti Brarkot, Kohala, dan Holar. Dari titik-titik kumpul itu massa bergerak menuju Majelis Legislatif diChattar, Muzaffarabad, pada hari Minggu, 8 Desember 2024.

Para pengunjuk rasa menuntut pencabutan 'Peraturan Majelis Damai dan Ketertiban Umum, 2024', yang melarang organisasi yang tidak terdaftar mengadakan pertemuan atau protes dan mewajibkan kelompok yang terdaftar untuk meminta izin seminggu sebelum pertemuan yang direncanakan.


Merasakan meningkatnya kemarahan publik, Partai Rakyat Pakistan (PPP) yang merupakan mitra koalisi pemerintahan AJK, mulai menyuarakan penolakan serupa. Langkah ini diikuti Liga Muslim Nasional Pakistan (PML-N). 

Di tengah perkembangan ini, Presiden Azad Kashmir, Sultan Mahmood, mengumumkan bahwa ia telah memerintahkan Perdana Menteri Chaudhry Anwarul Haq mencabut peraturan tersebut.

Pada Minggu pagi, sekitar pukul 9.00 waktu setempat tim negosiasi pemerintah yang terdiri dari Menteri Kesehatan Nisar Ansar Abdali, Sekretaris Informasi Sardar Adnan Khurshid, Komisaris Poonch Sardar Waheed Khan, dan DIG Shehryar Sikander, tiba di Kohala untuk bertemu dengan demonstran. 

Dari pembicaraan itu disepakati sejumlah komitmen, seperti mencabut semua kasus yang dikenakan kepada aktivis dalam waktu tujuh hari hingga tiga bulan. Juga disepakati pemulihan jabatan guru yang dipecat di Poonch, selain pekerjaan tetap bagi saudara laki-laki Azhar, yang tewas dalam insiden penembakan pada tanggal 13 Mei, dan kompensasi untuk empat orang lainnya yang terluka dalam insiden yang sama.

Pemerintah juga sepakat untuk membebaskan rumah-rumah yang terkena dampak peninggian Bendungan Mangla akan dari meteran dan tagihan listrik. Pemerintah Punjab dan AJK akan mengambil langkah-langkah bersama untuk memulihkan jalan yang rusak akibat Bendungan Azad Pattan.

Selain itu, kualitas tepung akan ditingkatkan dengan alokasi yang disesuaikan dengan jumlah penduduk, dan meteran listrik akan diperoleh melalui tender elektronik pada tahun fiskal berikutnya.

Perwakilan lokal akan diberikan kewenangan dan dana, dan sebuah komite akan dibentuk untuk menetapkan kode etik pemilihan serikat mahasiswa, tambah perjanjian tersebut.

Dinyatakan pula bahwa dialog selama enam bulan akan membahas Piagam Tuntutan JKJAAC yang terpisah tanpa amandemen lebih lanjut.

Adapun JKJAAC sepakat untuk membatalkan aksi besar pada tanggal 23 Januari mendatang.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya