Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Revisi UU DKJ Bikin Rancu, Jakarta Perlu Keppres IKN

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 04:59 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Polemik status Ibu Kota Negara (IKN) kembali mencuat setelah adanya revisi UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Menurut Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto Emik revisi tersebut menyebabkan kerancuan hukum mengenai status Jakarta sebagai ibu kota negara. 

Ia menjelaskan berdasarkan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), dinyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran Ibu Kota Negara tetap berada di Jakarta hingga ditetapkannya pemindahan Ibu Kota Negara ke Nusantara melalui Keputusan Presiden (Keppres). 


“Selanjutnya, Pasal 41 ayat (1) dalam UU IKN ditegaskan bahwa setelah Keputusan Presiden diterbitkan, sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara akan dicabut, kecuali fungsi DKI Jakarta sebagai daerah otonom,” kata Sugiyanto dalam keterangan tertulis, Rabu, 11 Desember 2024.

Lanjut dia, pada Pasal 41 ayat (2) UU IKN, dijelaskan bahwa dalam dua tahun sejak undang-undang ini diundangkan, UU Nomor 29/2007 akan diubah untuk menyesuaikan dengan ketentuan baru. 

“Perubahan ini baru berlaku setelah Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara ke IKN dikeluarkan,” tegasnya.

Sementara itu, UU Nomor 29/2007 juga mengatur kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dalam Pasal 3, fungsi Jakarta sebagai ibu kota dan daerah otonom dalam Pasal 4, serta peran Jakarta dalam pemerintahan, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional dalam Pasal 5. 

“Semua ketentuan ini akan tetap berlaku selama Jakarta masih berfungsi sebagai Ibu Kota Negara, sesuai dengan UU IKN yang belum menetapkan Keppres pemindahan,” jelasnya. 

Masih kata dia, setelah Keppres IKN diterbitkan, Jakarta hanya akan berfungsi sebagai daerah otonom, dan ketentuan terkait statusnya sebagai ibu kota akan dicabut. 

“Dengan begitu, Jakarta tetap memiliki status sebagai Ibu Kota Negara hingga Keppres tentang pemindahan IKN diterbitkan. Revisi UU DKJ tidak diperlukan untuk hal ini, karena perubahan status Jakarta akan terjadi dengan adanya Keppres IKN, bukan dengan perubahan UU,” tegas Sugiyanto.

Menurutnya, Revisi UU DKJ yang baru saja disahkan (UU No. 2 Tahun 2024) memang mengubah nomenklatur "DKI Jakarta" menjadi "Daerah Khusus Jakarta" (DKJ), tetapi tidak mengubah kedudukan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara. 

“Perubahan nomenklatur ini hanya terkait dengan jabatan pejabat daerah setelah Pemilu 2024, seperti yang tertuang dalam Pasal 70A hingga 70D. Pasal-pasal ini mengatur status Gubernur, Wakil Gubernur, serta anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI dari Jakarta yang akan disebut sebagai perwakilan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” ungkapnya.

Namun, perubahan nomenklatur ini tidak mempengaruhi status Jakarta sebagai Ibu Kota Negara, yang masih berlaku hingga adanya Keputusan Presiden. 

“Oleh karena itu, yang dibutuhkan saat ini adalah Keppres pemindahan Ibu Kota Negara, bukan revisi lebih lanjut terhadap UU DKJ,” imbuh dia. 

Terkait hal tersebut, perubahan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ) telah diimplementasikan melalui penerbitan UU Nomor 151 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024. 

Revisi tersebut mencakup sejumlah poin penting, termasuk perubahan nomenklatur pejabat yang diatur dalam Pasal 70A, 70B, 70C, dan 70D. Salah satu perubahan utama adalah terkait dengan penamaan jabatan gubernur dan wakil gubernur. Setelah Pilkada Serentak 2024, jabatan ini tidak lagi menggunakan istilah "DKI Jakarta," melainkan akan berubah menjadi "Gubernur dan Wakil Gubernur DKJ."

“Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa perubahan nomenklatur pada revisi UU DKJ tidak bisa berlaku surut. Aturan Undang-Undang (UU) tidak bisa berlaku surut karena adanya asas non-retroaktif. Asas ini menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat diterapkan pada peristiwa yang terjadi setelah undang-undang tersebut disahkan,” bebernya. 

Dengan demikian, merujuk asas non-retroaktif ini, maka penyebutan Jakarta sebagai Ibu Kota atau DKI Jakarta dalam berbagai dokumen dan lembaga seperti DPR RI, DPD, atau DPRD Jakarta tetap sah selama Keppres IKN belum diterbitkan. 

Hal ini juga berlaku untuk pejabat yang telah dilantik sebelum ada revisi UU DKJ. Kecuali untuk penyebutan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih pada Pilkada 2024, yang masuk akal jika menggunakan nomenklatur DKJ atau Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Namun, hal ini tetap menimbulkan kerancuan selama belum ada Keppres pemindahan Ibu Kota Negara,” tandas Sugiyanto.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

UPDATE

Dana Asing Banjiri RI Rp2,43 Triliun di Akhir 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 10:09

Pelaku Pasar Minyak Khawatirkan Pasokan Berlebih

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:48

Polisi Selidiki Kematian Tiga Orang di Rumah Kontrakan Warakas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:41

Kilau Emas Dunia Siap Tembus Level Psikologis Baru

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:19

Legislator Gerindra Dukung Pemanfaatan Kayu Hanyut Pascabanjir Sumatera

Sabtu, 03 Januari 2026 | 09:02

Korban Tewas Kecelakaan Lalu Lintas Tahun Baru di Thailand Tembus 145 Orang

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:51

Rekor Baru! BP Tapera Salurkan FLPP Tertinggi Sepanjang Sejarah di 2025

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:40

Wall Street Variatif di Awal 2026

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:23

Dolar AS Bangkit di Awal 2026, Akhiri Tren Pelemahan Beruntun

Sabtu, 03 Januari 2026 | 08:12

Iran Ancam Akan Targetkan Pangkalan AS di Timur Tengah Jika Ikut Campur Soal Demo

Sabtu, 03 Januari 2026 | 07:59

Selengkapnya