Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo/Ist

Politik

Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 01:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang diterapkan pada tahun 2024 memunculkan gugatan uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Gugatan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut, direspons DPR dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2024.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, pembentuk undang-undang belum menentukan model yang akan dipilih untuk format pemilu serentak, melalui revisi UU 7/2017 setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.


Namun menurutnya, keserentakan Pemilu 2024 yang berbarengan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Justru dengan adanya pemilu serentak, parpol harus lebih profesional dan strategis dalam menyusun daftar calonnya dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan loyalitas calonnya terhadap ideologi dan visi misi partai," ujar Rudianto.

Di samping itu, dia juga menanggapi dalil permohonan Perludem yang memohonkan perubahan keserentakan pemilu dan pilkada. Perludem berharap UU pemilu dan pilkada dilaksanakan di tahun berbeda dengan jeda 2 tahun.

Rudianto menilai, permohonan Perludem itu masih memerlukan kajian yang mendalam.

Sebab baginya, dalil yang menyebut pilkada selanjutnya nanti harus mengikuti calon kepala daerah terpilih 2024 yang paling terakhir dilantik, yaitu kemungkinan pada tahun 2025 pasca sengketa hasil selesai di MK.

Oleh karena itu, politikus Nasdem ini meyakini perbaikan sistem keserentakan pemilu dan pilkada ke depan mesti dibahas oleh banyak pihak dalam bingkai evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Bahkan dalam permohonan ini, Pemohon belum menjelaskan formulasi dua tahun jeda tersebut, sehingga perlu kajian komprehensif dan simulasi atas ini terlebih dahulu," tuturnya.

"Tanpa adanya hal ini, maka tidak dapat segera dilakukan atas waktu yang diperlukan dua tahun, karena butuh pertimbangan dari banyak pihak, di antaranya dari pertimbangan penyelenggara pemilu, parpol, dan peserta pemilu lainnya," demikian Rudianto menambahkan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Konversi LPG Ke CNG Jangan Sampai Jadi "Luka Baru" Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:11

Apa Itu Love Scamming? Waspada Ciri-Cirinya

Rabu, 13 Mei 2026 | 20:04

Rano Karno Ingin JIS Sekelas San Siro

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Geram Devisa Hasil Ekspor Sawit-Batu Bara Tak Disimpan di Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:42

KPK Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi DJKA

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:38

Ini Strategi OJK Jaga Bursa usai 18 Saham RI Dicoret MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:35

Cot Girek dan Ujian Menjaga Kepastian Hukum

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:27

Prabowo Bakal Renovasi 5 Ribu Puskesmas dari Duit Sitaan Satgas PKH

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:25

Prabowo Siapkan Satgas Deregulasi demi Pangkas Keruwetan Izin Usaha

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:11

Kementerian PU Bangun Akses Tol, Maksimalkan Konektivitas Kota Salatiga

Rabu, 13 Mei 2026 | 19:02

Selengkapnya