Berita

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo/Ist

Politik

Keserentakan Pemilu Digugat ke MK, DPR Siap Evaluasi Bersama Stakeholder

RABU, 11 DESEMBER 2024 | 01:11 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sistem keserentakan pemilihan umum (pemilu) yang diterapkan pada tahun 2024 memunculkan gugatan uji materiil UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.

Gugatan yang dilayangkan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) tersebut, direspons DPR dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 10 Desember 2024.

Anggota Komisi III DPR Rudianto Lallo mengatakan, pembentuk undang-undang belum menentukan model yang akan dipilih untuk format pemilu serentak, melalui revisi UU 7/2017 setelah pelaksanaan Pemilu Serentak 2024.


Namun menurutnya, keserentakan Pemilu 2024 yang berbarengan dengan pemilihan kepala daerah (pilkada) juga dilakukan serentak di seluruh wilayah Indonesia, sehingga menjadi pembelajaran penting bagi seluruh pihak yang terlibat.

"Justru dengan adanya pemilu serentak, parpol harus lebih profesional dan strategis dalam menyusun daftar calonnya dengan mempertimbangkan integritas, kompetensi, dan loyalitas calonnya terhadap ideologi dan visi misi partai," ujar Rudianto.

Di samping itu, dia juga menanggapi dalil permohonan Perludem yang memohonkan perubahan keserentakan pemilu dan pilkada. Perludem berharap UU pemilu dan pilkada dilaksanakan di tahun berbeda dengan jeda 2 tahun.

Rudianto menilai, permohonan Perludem itu masih memerlukan kajian yang mendalam.

Sebab baginya, dalil yang menyebut pilkada selanjutnya nanti harus mengikuti calon kepala daerah terpilih 2024 yang paling terakhir dilantik, yaitu kemungkinan pada tahun 2025 pasca sengketa hasil selesai di MK.

Oleh karena itu, politikus Nasdem ini meyakini perbaikan sistem keserentakan pemilu dan pilkada ke depan mesti dibahas oleh banyak pihak dalam bingkai evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

"Bahkan dalam permohonan ini, Pemohon belum menjelaskan formulasi dua tahun jeda tersebut, sehingga perlu kajian komprehensif dan simulasi atas ini terlebih dahulu," tuturnya.

"Tanpa adanya hal ini, maka tidak dapat segera dilakukan atas waktu yang diperlukan dua tahun, karena butuh pertimbangan dari banyak pihak, di antaranya dari pertimbangan penyelenggara pemilu, parpol, dan peserta pemilu lainnya," demikian Rudianto menambahkan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya