Berita

Ilustrasi/Ist

Tekno

Ratusan Juta Data Warga Indonesia Diduga Bocor, Pakar: Pengamanan Data Publik Lemah

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 22:10 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Kasus kebocoran data pribadi kembali mencuat, dengan dugaan bahwa data ratusan juta warga Indonesia telah bocor akibat lemahnya pengelolaan data di berbagai kementerian dan lembaga.  

Pakar keamanan siber dan forensik digital dari Vaksincom, Alfons Tanujaya mengkritik lemahnya kesadaran pemerintah dalam menjaga data publik. Menurutnya, insiden ini merupakan dampak berulang dari pengamanan yang tidak memadai.

"Ratusan juta data orang Indonesia bocor itu dari kebocoran data yang sudah terjadi berulang dari berbagai institusi pemerintah. Data bocor ini yang memprihatinkan,"kata Alfons kepada RMOL pada Selasa 10 Desember 2024.


Alfons menyoroti minimnya kesadaran pengelola data dalam melindungi informasi pribadi masyarakat. Ia menilai, data publik sering diperlakukan sebagai aset untuk dieksploitasi, bukan amanah yang harus dijaga.

"Kesadaran atas pengelolaan data yang baik sangat rendah. Pengelola data memperlakukan data sebagai sarana untuk mendapatkan manfaat data dan kurang kesadaran untuk melindungi data," tegasnya.

Peneliti dari Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Annisa Noorha, menambahkan bahwa lemahnya pemahaman tentang hukum perlindungan data pribadi juga masih menjadi penyebab maraknya kebocoran data.

"Ini bisa terjadi karena pemahaman yang minim tentang perlindungan data atau ketidakseriusan pengendali dan prosesor data dalam melindungi data yang mereka proses," ujar Annisa.

Annisa juga menyoroti kurangnya transparansi pemerintah dalam menelusuri penyebab kebocoran data, sehingga tidak pernah ada penyelesaian yang jelas untuk setiap kasus.

"Setiap kasus kebocoran data tidak pernah ditelusuri dengan tuntas. Tidak ada penjelasan teknis mengenai celah keamanan, dan publik juga tidak diberikan informasi yang memadai," jelasnya.

Kekhawatiran terkait kebocoran data pribadi disuarakan seorang aktivis bernama MrBert. Dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya, ia menunjukkan bagaimana data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP, dapat disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab.

"Data ini bisa digunakan untuk memanipulasi rekening bank, membuat pinjaman online, atau bahkan mencuci uang. Rekening seseorang bisa dibekukan tanpa mereka tahu apa yang terjadi," ujar MrBert.

Ia mengungkapkan, kebocoran data ini bahkan memungkinkan pelaku untuk mengakses dan menonaktifkan rekening bank tanpa menggunakan metode peretasan yang rumit sambil mencontohkannya ke sebuah bank.


Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Nasib Pengalihan Utang Whoosh Tak Jelas, Ini Penjelasan Wamenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 22:20

Ombudsman Soroti Masa Sanggah Data Rumah Rusak Gempa NTT Terlalu Singkat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:55

KPK Dalami Pengurusan HGB PT Bela Parahiyangan hingga ke Pusat

Jumat, 02 Oktober 2026 | 21:36

Rafyq Pandjaitan Terpilih Ketua KWP, Ariawan Titip Pesan Ini

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:50

KBRI Singapura Tak Punya Dokumen Pendidikan Gibran

Jumat, 02 Oktober 2026 | 20:20

Jenderal Sigit jadi Bidak Benteng dalam Catur Pemerintahan Prabowo

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:57

Hatta Rajasa Pastikan Wantimpres Beri Nasihat Berkualitas untuk Presiden

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:44

Kapolri Berganti, Jenderal Sigit Serahkan Panji Tribrata ke Jenderal Suyudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:40

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Bersama UI, Peradi Profesional Bidik Pendidikan Advokat Lebih Berkualitas

Jumat, 02 Oktober 2026 | 18:51

Selengkapnya