Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Soal KPK Punya Penyidik Tunggal Masih Perlu Pembahasan Lebih Lanjut

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penyidik tunggal masih perlu dibahas banyak pihak. Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai menghtadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC, dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Yusril mengatakan, KPK dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Bahkan dalam UU Tipikor disebutkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius, sehingga diperlukan pendekatan khusus dalam memberantasnya.


"Dan karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP," kata Yusril kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum (APH) lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sementara memang ada yang spesifik pada KPK, yaitu tindak pidananya itu menarik perhatian publik, dan kejahatannya harus di atas satu miliar. Tapi kewenangannya di bidang itu juga bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan," tutur Yusril.

"Timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh Polisi, oleh Jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi. Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap UU Tindak Pidana Korupsi itu sendiri," jelas Yusril.

Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran agar KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya.

"Saya enggak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan, bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi, dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya. Sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita inginkan," pungkas Yusril.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Keempat Kalinya Indonesia Jadi Tuan Rumah PENSA 2026

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:25

OMC Bantu Sejukkan Jakarta

Minggu, 25 Oktober 2026 | 00:02

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

TVRI dan PIM Jajaki Kolaborasi Angkat Kiprah Perempuan Indonesia

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:23

KNMP Kota Sorong Buka Peluang Pasar bagi Nelayan Lokal

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:00

Modal Asing Kabur Imbas Sentimen MSCI, BI Jamin Likuiditas Rupiah Memadai

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:44

Kapal Asal Malaysia Bawa 1,16 Ton Ketamin, Dasco Tegaskan Jaga Generasi Muda

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 22:16

BSI Himpun Dana Tabungan Haji Rp18 Triliun, Nasabah Gen Z Naik 30 Persen

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:15

Wilayah Berdekatan, Mengapa Jakarta Lebih Panas Saat Bogor Masih Diguyur Hujan?

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 21:03

KemenHAM Tampilkan Peta Pemenuhan Hak Dasar Hingga Tingkat Desa Berbasis Digital

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 18:35

Selengkapnya