Berita

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra/RMOL

Politik

Soal KPK Punya Penyidik Tunggal Masih Perlu Pembahasan Lebih Lanjut

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 15:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki penyidik tunggal masih perlu dibahas banyak pihak. Sehingga tidak ada tumpang tindih kewenangan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor).

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, usai menghtadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC, dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 10 Desember 2024.

Yusril mengatakan, KPK dibentuk karena korupsi merupakan sesuatu yang akut dalam masyarakat. Bahkan dalam UU Tipikor disebutkan bahwa korupsi merupakan kejahatan serius, sehingga diperlukan pendekatan khusus dalam memberantasnya.


"Dan karena itu sebenarnya KPK selain mempunyai kewenangan-kewenangan yang extraordinary, tapi juga hukum acaranya dapat mengatur sendiri berbeda dari KUHAP," kata Yusril kepada wartawan, Selasa, 10 Desember 2024.

Namun setelah lebih dari 20 tahun, bukan hanya KPK, aparat penegak hukum (APH) lainnya juga memiliki kewenangan yang sama dalam memberantas korupsi, yakni Kepolisian dan Kejaksaan.

"Sementara memang ada yang spesifik pada KPK, yaitu tindak pidananya itu menarik perhatian publik, dan kejahatannya harus di atas satu miliar. Tapi kewenangannya di bidang itu juga bisa dilakukan oleh polisi dan kejaksaan," tutur Yusril.

"Timbul pertanyaan kalau semuanya bisa juga dilakukan oleh Polisi, oleh Jaksa, kenapa kita tidak hanya menyatukan satu saja lembaga yang berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan di bidang tindak pidana korupsi. Tapi tentu itu harus diimbangi dengan kemungkinan pembaruan terhadap UU Tindak Pidana Korupsi itu sendiri," jelas Yusril.

Untuk itu, lanjut Yusril, pemikiran agar KPK memiliki penyidik tunggal atau penyidiknya bukan berasal dari APH lainnya, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut oleh stakeholder lainnya.

"Saya enggak bisa mengatakan harus diterima sekarang, karena kami juga harus mendengar masukan dan pandangan, bukan saja dari lembaga-lembaga penegak hukum, tapi juga dari para akademisi, dan aktivis yang bergerak dalam pemberantasan korupsi kita dengar semuanya. Sehingga kita dapat mengambil satu rumusan yang lebih sesuai dengan apa yang kita inginkan," pungkas Yusril.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya