Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Global

Parlemen Korsel Sahkan RUU Penyelidikan Kasus Darurat Militer Presiden Yoon

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 15:51 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Sebuah rancangan undang-undang (RUU) yang ditujukan untuk mendorong penyelidikan terhadap Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol telah disahkan parlemen nasional pada Selasa, 10 Desember 2024.

RUU tersebut memperoleh dukungan dari 210 anggota, 63 menentang, sementara 14 anggota abstain.

Setelah disahkan, RUU tersebut akan digunakan sebagai dasar penunjukkan jaksa khusus yang akan menyelidiki dugaan pemberontak yang dilakukan Presiden Yoon setelah mendeklarasikan darurat militer yang membuat gaduh Korea.


Tidak seperti RUU untuk penasihat khusus biasa, presiden tidak dapat menggunakan hak vetonya terhadap penasihat khusus tetap, sehingga Majelis dapat segera memulai proses untuk merekomendasikan calon penasihat khusus.

Namun, presiden dapat menunda penunjukan calon penasihat yang direkomendasikan oleh blok oposisi. Menurut revisi undang-undang baru-baru ini, partai yang berkuasa tidak diperbolehkan merekomendasikan kandidat untuk menyelidiki presiden atau keluarganya.

Selain Yoon, subjek penyelidikan penasihat khusus tersebut meliputi: mantan menteri pertahanan Kim Yong-hyun; Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su, yang ditunjuk sebagai komandan darurat militer; Perdana Menteri Han Duck-soo; Komandan Kontraintelijen Yeo In-hyung; dan Perwakilan Partai Kekuatan Rakyat Choo Kyung-ho, yang baru-baru ini mengundurkan diri dari jabatannya sebagai pemimpin partai yang berkuasa.

"Mereka dituduh melakukan pemberontakan secara langsung atau berkolusi dalam tindakan pemberontakan," ungkap laporan Reuters.

RUU tersebut muncul setelah Yoon lolos dari mosi pemakzulan pertama minggu lalu ketika parlemen yang beranggotakan 300 orang tidak mencapai kuorum 200 anggota parlemen.

Sementara blok oposisi memiliki 192 anggota parlemen, setiap mosi pemakzulan terhadap Yoon membutuhkan dukungan dari sedikitnya delapan anggota parlemen agar berhasil.

Meski upaya sebelumnya gagal, blok oposisi yang dipimpin oleh Partai Demokrat sedang mempertimbangkan pemungutan suara kedua untuk menggulingkan presiden selama akhir pekan ini.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya