Berita

Menko Yusril Ihza Mahendra di KPK/RMOL

Politik

Bareng KPK, Menko Yusril Bahas Perubahan UU Tipikor

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 13:39 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra berharap selama pemerintahan Prabowo Subianto perubahan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat selesai dengan cepat.

Hal itu disampaikan Yusril usai menghadiri acara Seminar Inisiasi Perubahan ke-2 UU Tipikor atas Rekomendasi UNCAC dalam rangkaian Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jalan HR Rasuna Said Kav C1, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa 10 Desember 2024.

"Barusan saya menghadiri seminar yang diselenggarakan oleh KPK, dan saya menyampaikan pokok-pokok pikiran yang merepresentasikan apa yang menjadi gagasan pemerintah dalam melakukan pembaharuan terhadap norma-norma hukum," kata Yusril kepada wartawan di Gedung C1 KPK, Selasa siang, 10 Desember 2024.


Yusril menjelaskan, apa yang disampaikannya di dalam seminar yang diselenggarakan KPK itu hanya melanjutkan tugasnya yang pernah dilakukan pada 2000-2004 ketika mengamandemenkan UU 31/1999 menjadi UU 20/2001 tentang Tipikor.

"Pada waktu itu saya Menteri Kehakiman yang mewakili pemerintah membahas RUU-nya, dan Desember 2003 saya pada waktu itu menandatangani UN Convention Against Corruption di Markas PBB di New York, dan kita ratifikasi pada tahun 2006," terang Yusril.

Sejak 2006 hingga saat ini kata Yusril, tidak banyak perubahan, baik dari segi materi hukum, maupun lembaga-lembaga penegak hukum di bidang korupsi.

"Dan sekarang tugas kami melanjutkan antara lain adalah amanat dari UN Convention Against Corruption yang telah kita ratifikasi, yaitu dalam satu tahun kita harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan pidana kita dengan UN Convention itu, yang sampai hari ini sudah hampir 20 tahun kita tidak melakukan perubahan apapun," terang Yusril.

Dalam seminar tersebut, kata Yusril, juga menjadi komitmen bersama untuk mempercepat penyesuaian UU Tipikor dengan UNCAC, serta KUHP Nasional yang akan diberlakukan pada awal 2026 nanti.

Mengingat, kata Yusril, dalam KUHP Nasional nantinya spiritnya jauh berbeda dengan spirit penegakan hukum yang diwarisi pemerintahan kolonial Hindia-Belanda yang lebih menekankan kepada penghukuman badan, yakni lebih kepada pendekatan restorative justice, rehabilitatif, dan memulihkan keadaan. Sementara dalam amanat UNCAC, penekanannya lebih kepada asset recovery.

"Ini menjadi wacana yang harus segera kita selesaikan, dan mudah-mudahan selama pemerintahan Presiden Pak Prabowo Subianto dalam waktu yang cepat ini terselesaikan," kata Yusril.

Selain itu, kata Yusril, para peserta seminar juga berharap di bawah pemerintahan Prabowo, dapat memperbaiki Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang sangat tidak baik di mata internasional.

"Dan upaya kita dalam menegakkan hukum pidana di bidang korupsi ini diharapkan memperbaiki keadaan, mempercepat investasi, dan pemulihan percepatan pembangunan ekonomi, karena memang menjadi target dari Astacitanya Pak Prabowo Subianto ialah dalam penegakan hukum itu ada 4 poin yang menjadi tekanan," pungkas Yusril.


Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Tim Hukum Febrie Curiga Ada Nama Pejabat Kejagung Dicatut terkait Duit Rp40 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 04:16

Merawat Aceh, Memprioritaskan Kepentingan Rakyat

Rabu, 09 September 2026 | 04:04

Polda Banten-Basarnas Maksimalkan Pencarian Jurnalis Hilang Kontak di Selat Sunda

Rabu, 09 September 2026 | 03:32

Bahaya Abu Vulkanik bagi Penerbangan: Ancaman Tak Kasat Mata yang Mematikan

Rabu, 09 September 2026 | 03:22

PDIP Tafsirkan Pidato AHY: Bisa Jadi Pesan untuk Presiden Menuju 2029

Rabu, 09 September 2026 | 03:09

Wow! Hadiah Sayembara Ijazah Gibran Tembus Rp10,25 Miliar

Rabu, 09 September 2026 | 02:52

Sekolah Tatap Muka di Lampung Batal Gegara Anak Krakatau Kembali Erupsi

Rabu, 09 September 2026 | 02:14

Survei Digdaya: Kepuasan Publik terhadap Prabowo Capai 56,3 Persen

Rabu, 09 September 2026 | 02:01

Pencarian 8 Orang Hilang Kontak di Selat Sunda Terkendala Arus Kencang

Rabu, 09 September 2026 | 01:34

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Selengkapnya