Berita

Rekaman CCTV kejadian penembakan siswa SMKN 4 Semarang/Ist

Presisi

Terungkap! Berikut Fakta Baru Kasus Penembakan Siswa di Semarang

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 03:33 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Anggota polisi berinisial R telah dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik dan pidana dalam kasus penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4  Semarang, beberapa waktu lalu. 

Hal itu dipastikan dalam sidang etik yang digelar Bid Propam Polda Jawa Tengah pada Senin, 9 Desember 2024.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menjelaskan, pihaknya sudah menyelesaikan proses penanganan kasus dalam persidangan. Setelah proses panjang, penyelidikan dapat mengungkap fakta sebenarnya. 


"Jadi kita lakukan sidang kode etik terhadap terduga pelaku itu untuk memastikan semua penyelidikan selesai. Kita sudah menetapkan tersangka atas kasus sesuai prosedur etik profesi kepolisian dan disesuaikan hukum yang berlaku," terang Kombes Artanto dikutip Kantor Berita RMOLJateng

Dari persidangan menghadirkan beberapa saksi termasuk teman korban itu, terungkap pelaku R ternyata dengan sengaja melakukan penembakan kepada korban bersama teman-temannya. 

Pengakuan salah satu saksi itu juga mengungkapkan, sebelumnya, R menghadang korban dan rekan-rekannya dan tiba-tiba kemudian pelaku menodongkan senjata dan melakukan tembakan ke arah para korban. 

Tembakan mengenai beberapa anak-anak yang diduga gangster. Kejadian berdasar penjelasan saksi itu berlawanan seperti disampaikan Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar. 

Atas informasi baru ini, kasus penembakan ini mengarah dengan menunjukkan adanya kesengajaan anggota kepolisian itu. 

Setelah sidang etik dilakukan, kasus ini akan dilanjutkan proses hukum terhadap tersangka R. Selama pengungkapan, R telah menjalani penyidikan pelanggaran profesi dan pidana dalam kasus dugaan penembakan tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya