Berita

Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo (kedua dari kanan)/Ist

Nusantara

Temui Menaker Yassierli, Himsataki Usul Program Two and Two

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two. 

Program ini merupakan tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo mengatakan, program tersebut akan menyentuh ranah perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).


"Hasil pertemuannya memang usulan-usulan kami kepada Pak Menteri (Yassierli) memang untuk tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri. Sebab, regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker walau ada kementerian baru yang namanya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)," tutur Tegap saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan Kemenaker untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi. 

Menurutnya, penanaman modal asing pada program lembaga pelatihan kerja ke luar negeri (LPKLN) diproyeksikan akan berdampak positif pada pencari kerja, calon PMI (CPMI), PMI dan Keluarganya.

Adapun beberapa manfaat dari penanaman modal asing untuk LPKLN itu, kata Tegap, seperti penurunan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun harkat dan martabat dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta meningkatkan devisa negara.

"Yang jelas pertama perekrutan, perekrutan itu memang masih banyak calo. Harapan kami kalau ada investasi asing ini dan ada LPK yang standar internasional, artinya Pencari Kerja yang mau bekerja ke luar negeri khususnya Saudi, bisa langsung datang ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Selanjutnya biaya-biaya penempatan pun bisa gratis," jelas Tegap.

Lanjut dia, lewat program Two and Two itu pekerja migran akan terlindungi, memiliki kompetensi, serta memiliki sertifikasi dari LKP resmi. Apalagi Himsataki selama ini masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan turunannya ketika merekrut CPMI.

"Two (pertama ini) ini perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi. Dan, Two yang kedua ini adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini kan ranahnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” bebernya.

Karena itu, sambung Tegap, pihaknya berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga program Two and Two menjadi suatu ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan. 

"Harapan kami program Two and Two ini bisa menyelesaikan penempatan pekerja migran yang ada di hulu, termasuk sampai hilir dan pilot project akan dilaksanakan di Provinsi NTB,” pungkas Tegap.

Merespons usulan itu, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia salah satunya dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. 

“Karena itu, tenaga kerja tersebut harus harus memiliki kompetensi yang memadai,” ujar Yassierli.

Menurut dia, kompetensi tersebut akan menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional. Di sisi lain, dengan memiliki kompetensi, pekerja akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Oleh sebab itu, Kemenaker akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program dari Himsataki memiliki dasar hukum yang kuat. Kemudian harus dipenuhi supaya pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten," tandas Yassierli.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya