Berita

Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo (kedua dari kanan)/Ist

Nusantara

Temui Menaker Yassierli, Himsataki Usul Program Two and Two

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two. 

Program ini merupakan tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo mengatakan, program tersebut akan menyentuh ranah perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).

"Hasil pertemuannya memang usulan-usulan kami kepada Pak Menteri (Yassierli) memang untuk tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri. Sebab, regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker walau ada kementerian baru yang namanya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)," tutur Tegap saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan Kemenaker untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi. 

Menurutnya, penanaman modal asing pada program lembaga pelatihan kerja ke luar negeri (LPKLN) diproyeksikan akan berdampak positif pada pencari kerja, calon PMI (CPMI), PMI dan Keluarganya.

Adapun beberapa manfaat dari penanaman modal asing untuk LPKLN itu, kata Tegap, seperti penurunan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun harkat dan martabat dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta meningkatkan devisa negara.

"Yang jelas pertama perekrutan, perekrutan itu memang masih banyak calo. Harapan kami kalau ada investasi asing ini dan ada LPK yang standar internasional, artinya Pencari Kerja yang mau bekerja ke luar negeri khususnya Saudi, bisa langsung datang ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Selanjutnya biaya-biaya penempatan pun bisa gratis," jelas Tegap.

Lanjut dia, lewat program Two and Two itu pekerja migran akan terlindungi, memiliki kompetensi, serta memiliki sertifikasi dari LKP resmi. Apalagi Himsataki selama ini masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan turunannya ketika merekrut CPMI.

"Two (pertama ini) ini perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi. Dan, Two yang kedua ini adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini kan ranahnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” bebernya.

Karena itu, sambung Tegap, pihaknya berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga program Two and Two menjadi suatu ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan. 

"Harapan kami program Two and Two ini bisa menyelesaikan penempatan pekerja migran yang ada di hulu, termasuk sampai hilir dan pilot project akan dilaksanakan di Provinsi NTB,” pungkas Tegap.

Merespons usulan itu, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia salah satunya dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. 

“Karena itu, tenaga kerja tersebut harus harus memiliki kompetensi yang memadai,” ujar Yassierli.

Menurut dia, kompetensi tersebut akan menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional. Di sisi lain, dengan memiliki kompetensi, pekerja akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Oleh sebab itu, Kemenaker akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program dari Himsataki memiliki dasar hukum yang kuat. Kemudian harus dipenuhi supaya pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten," tandas Yassierli.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya