Berita

Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo (kedua dari kanan)/Ist

Nusantara

Temui Menaker Yassierli, Himsataki Usul Program Two and Two

SELASA, 10 DESEMBER 2024 | 01:31 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan TKI (Himsataki) bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan mengusulkan program Two and Two. 

Program ini merupakan tata kelola penempatan tenaga kerja sektor informal ke luar negeri, khususnya ke Arab Saudi.

Ketua Umum Himsataki, Tegap Harjadmo mengatakan, program tersebut akan menyentuh ranah perekrutan, pelatihan dengan sertifikasi, penempatan, dan perlindungan pekerja migran Indonesia (PMI).


"Hasil pertemuannya memang usulan-usulan kami kepada Pak Menteri (Yassierli) memang untuk tata kelola penempatan pekerja migran ke luar negeri. Sebab, regulasi pelatihan masih ditangani Kemenaker walau ada kementerian baru yang namanya Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI)," tutur Tegap saat ditemui di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.

Dalam pertemuan itu, ia mengusulkan Kemenaker untuk menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI tentang Investasi Pelatihan dan Vokasi. 

Menurutnya, penanaman modal asing pada program lembaga pelatihan kerja ke luar negeri (LPKLN) diproyeksikan akan berdampak positif pada pencari kerja, calon PMI (CPMI), PMI dan Keluarganya.

Adapun beberapa manfaat dari penanaman modal asing untuk LPKLN itu, kata Tegap, seperti penurunan angka pengangguran, meningkatkan daya saing, membangun harkat dan martabat dan menjadikan PMI sebagai aset nasional, serta meningkatkan devisa negara.

"Yang jelas pertama perekrutan, perekrutan itu memang masih banyak calo. Harapan kami kalau ada investasi asing ini dan ada LPK yang standar internasional, artinya Pencari Kerja yang mau bekerja ke luar negeri khususnya Saudi, bisa langsung datang ke LPK tersebut tanpa melalui calo. Selanjutnya biaya-biaya penempatan pun bisa gratis," jelas Tegap.

Lanjut dia, lewat program Two and Two itu pekerja migran akan terlindungi, memiliki kompetensi, serta memiliki sertifikasi dari LKP resmi. Apalagi Himsataki selama ini masih menemukan praktik-praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Nomor 18/2017 tentang Pelindungan PMI dan turunannya ketika merekrut CPMI.

"Two (pertama ini) ini perekrutan, pelatihan, dan sertifikasi. Dan, Two yang kedua ini adalah perlindungan dan penempatan. Perlindungan dan penempatan ini kan ranahnya Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI),” bebernya.

Karena itu, sambung Tegap, pihaknya berharap usulan tersebut dapat terealisasi, sehingga program Two and Two menjadi suatu ekosistem ketenagakerjaan yang tidak terpisahkan dan berkelanjutan. 

"Harapan kami program Two and Two ini bisa menyelesaikan penempatan pekerja migran yang ada di hulu, termasuk sampai hilir dan pilot project akan dilaksanakan di Provinsi NTB,” pungkas Tegap.

Merespons usulan itu, Menaker Yassierli mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk mengurangi angka pengangguran di Indonesia salah satunya dengan menempatkan tenaga kerja ke luar negeri. 

“Karena itu, tenaga kerja tersebut harus harus memiliki kompetensi yang memadai,” ujar Yassierli.

Menurut dia, kompetensi tersebut akan menjadi bekal penting bagi pekerja untuk bersaing di pasar tenaga kerja internasional. Di sisi lain, dengan memiliki kompetensi, pekerja akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

Oleh sebab itu, Kemenaker akan mengkaji usulan tersebut untuk memastikan program dari Himsataki memiliki dasar hukum yang kuat. Kemudian harus dipenuhi supaya pelaksanaan program dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Tugas kami sebagai pemerintah adalah memastikan bahwa yang bekerja itu kompeten," tandas Yassierli.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Bripda Nopandri Anggota Polres Katingan Ditemukan Wafat Usai Gerebek Bandar Narkoba

Sabtu, 04 Juli 2026 | 22:06

GreenBus Pertamina, Ajak Generasi Muda Belajar dari Kampung Hijau Cemara

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:46

Aipda Endang Karyana Gugur usai Tertabrak Tugas di Tol Joglo

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:39

Bank Mandiri Taspen Gelar Appreciation Night Bersama Media di Pantai Sanur

Sabtu, 04 Juli 2026 | 21:10

Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda dan PJU Mabes

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:34

Ulang Tahun, Dasco Ucapkan Selamat untuk Nadiem Makarim

Sabtu, 04 Juli 2026 | 20:08

Terus Ada, Ada Terus, BNI Hadirkan Ragam Promo Spesial 80 Tahun Pengabdian

Sabtu, 04 Juli 2026 | 19:44

Partai Demokrat Ajak Publik Terlibat Tentukan Logo HUT ke-25

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:52

Pertamina Buka Rekrutmen Internship bagi Fresh Graduate, Ini Jadwalnya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 18:25

KAI Group Angkut 258,99 Juta Penumpang di Semester I 2026

Sabtu, 04 Juli 2026 | 17:57

Selengkapnya