Berita

Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Digeruduk Warga Sumsel Tuntut Diskualifikasi Herman Deru

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, digeruduk kelompok warga dari Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin, 9 Desember 2024. 

Pantauan RMOL di lokasi, terdapat ratusan massa, yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka menuntut Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumsel. 


Disampaikan Koordinator Lapangan AMPD, Januar Eka Nugraha, Pilgub Sumsel tercederai oleh dugaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Herman Deru-Cik Ujang.

“Demokrasi di Sumsel sedang tidak baik-baik saja. Bawaslu harus turun dan menyelamatkan Sumsel dari orang-orang yang mau merusak Demokrasi. Dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang, harus mendapat tindakan tegas Bawaslu,” kata Eka. 

Tidak hanya itu, Eka menyebut dugaan politisasi sembako juga dilakukan oleh pasangan Herman Deru-Cik Ujang, yang mengarah pada dugaan menyogok rakyat untuk memilih.

Dugaan tersebut, kata Eka, diperkuat dengan terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Lubuk Linggau pada 24, 25, dan 26 November 2024 tentang pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Herman Deru-Cik Ujang. 

"Ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU di gudang kantor Nasdem Sumatera Selatan oleh Bawaslu Provinsi pada Kamis 21 November 2024," sambungnya. 

Eka meminta Bawaslu memberikan sanksi tegas terhadap pasangan yang diduga melakukan politik uang dan politisasi sembako di Pilkada Sumsel.

“Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada. Bawaslu harus tegas memberikan sanksi Diskualifikasi terhadap Herman Deru-Cik Ujang. Jangan sampai Sumsel dipimpin oleh orang-orang yang suka menyogok rakyat,” jelas Eka. 

Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan money politic dan politisasi sembako yang jelas-jelas dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya