Berita

Massa aksi Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD) menggeruduk kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 9 Desember 2024/RMOL

Bawaslu

Bawaslu Digeruduk Warga Sumsel Tuntut Diskualifikasi Herman Deru

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 16:46 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, digeruduk kelompok warga dari Sumatera Selatan (Sumsel), pada Senin, 9 Desember 2024. 

Pantauan RMOL di lokasi, terdapat ratusan massa, yang mengatasnamakan diri Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), menggelar aksi unjuk rasa.

Mereka menuntut Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon kepala daerah pada pemilihan gubernur (Pilgub) Sumsel. 


Disampaikan Koordinator Lapangan AMPD, Januar Eka Nugraha, Pilgub Sumsel tercederai oleh dugaan politik uang yang diduga dilakukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 1, Herman Deru-Cik Ujang.

“Demokrasi di Sumsel sedang tidak baik-baik saja. Bawaslu harus turun dan menyelamatkan Sumsel dari orang-orang yang mau merusak Demokrasi. Dugaan politik uang yang dilakukan pasangan Herman Deru-Cik Ujang, harus mendapat tindakan tegas Bawaslu,” kata Eka. 

Tidak hanya itu, Eka menyebut dugaan politisasi sembako juga dilakukan oleh pasangan Herman Deru-Cik Ujang, yang mengarah pada dugaan menyogok rakyat untuk memilih.

Dugaan tersebut, kata Eka, diperkuat dengan terbitnya berita acara operasi tangkap tangan (OTT) yang ditanda tangani oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Lubuk Linggau pada 24, 25, dan 26 November 2024 tentang pelanggaran dalam bentuk politik uang yang dilakukan oleh tim pemenangan Herman Deru-Cik Ujang. 

"Ditemukannya rastusan ribu sembako HDCU di gudang kantor Nasdem Sumatera Selatan oleh Bawaslu Provinsi pada Kamis 21 November 2024," sambungnya. 

Eka meminta Bawaslu memberikan sanksi tegas terhadap pasangan yang diduga melakukan politik uang dan politisasi sembako di Pilkada Sumsel.

“Politik uang dan politisasi sembako merupakan sebuah pelanggaran berat dalam Pilkada. Bawaslu harus tegas memberikan sanksi Diskualifikasi terhadap Herman Deru-Cik Ujang. Jangan sampai Sumsel dipimpin oleh orang-orang yang suka menyogok rakyat,” jelas Eka. 

Ia juga menyebut adanya dugaan tindakan money politic dan politisasi sembako yang jelas-jelas dilarang dalam pasal 73 dan pasal 187A Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Tragedi Nasional dari Sumatra dan Suara yang Terlambat Kita Dengarkan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:44

Produktivitas Masih di Bawah ASEAN, Pemerintah Susun Langkah Percepatan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:41

Lewat Pantun Cak Imin Serukan Perbaiki Alam Bukan Cari Keributan

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:38

Bank Mandiri Sabet 5 Penghargaan BI

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:27

Liga Muslim Dunia Siap Lobi MBS untuk Permudah Pembangunan Kampung Haji Indonesia

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:18

Banjir Rob di Pesisir Jakarta Berangsur Surut

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:13

RI–Timor Leste Sepakat Majukan Koperasi

Jumat, 05 Desember 2025 | 15:08

Revisi UU Cipta Kerja Mendesak di Tengah Kerusakan Hutan Sumatera

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:57

Bahlil Telusuri Dugaan Keterkaitan Tambang Martabe dengan Banjir Sumut

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:48

BI: Cadangan Devisa RI Rp2.499 Triliun per Akhir November 2025

Jumat, 05 Desember 2025 | 14:39

Selengkapnya