Berita

Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango/Ist

Hukum

KPK Ungkap Ada Pejabat Negara Tidak Jujur Isi LHKPN, Sindir Jaksa Agung?

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 11:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kebenaran pengisian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) disebut memprihatinkan. Pemeriksaan LHKPN oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi.

Begitu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango dalam sambukan Pembukaan Peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Juang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2024.

Nawawi mengatakan, upaya pencegahan korupsi dilaksanakan KPK sesuai dengan amanat UU 19/2019, salah satunya melalui fungsi pendaftaran dan pemeriksaan LHKPN.


"Namun kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," kata Nawawi.

Nawawi mengungkapkan, pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi yang kemudian ditindaklanjuti Kedeputian Penindakan KPK

"Kami mendorong berbagai instansi menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik ke masyarakat dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar isinya dan sesuai dengan kenyataan," pungkas Nawawi.

Sebelumnya, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW) Iskandar Sitorus menduga Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin tidak jujur melaporkan harta kekayaan karena banyak barang mewah yang dikenakannya tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Salah satunya, sebut Iskandar, terkait kepemilikan jam tangan Breitling. Burhanuddin kedapatan mengenakan arloji mewah buatan Leon Breitling asal Swiss ini ketika menghadiri sebuah acara bersama artis blasteran Jerman-Indonesia, Nathalie Holscher.

Seperti terlihat pada foto, Natalie selfie bersama Burhanuddin dengan tangan kiri mengenakan diduga Breitling Emergency Night Mission Indonesia Limited Edition. Arloji ini diproduksi Breitling hanya 20 buah di seluruh dunia dalam rangka ulang tahun ke-20 Time Place pada Oktober 2019.

Padahal, dilihat dari LHKPN yang diserahkan ke KPK, tidak ada kepemilikan jam mewah yang dilaporkan Burhanuddin.

Jauh sebelumnya, jam tangan mewah diduga merek Hublot atau Richard Mille yang dikenakan Burhanuddin juga jadi sorotan karena tidak tercantum dalam LHKPN.

Koleksi lain arloji miliaran rupiah yang dipakai Burhanuddin ini sempat terekam oleh kamera wartawan ketika Burhanuddin hadir dalam sebuah acara duduk berdampingan dengan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian.





Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya