Berita

Ridwan Kamil-Suswono/Ist

Politik

Gugatan Rido ke MK Bisa Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) diminta berpikir ulang sebelum mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta 2024.

"Karena gugatan tanpa alasan valid akan memperlambat proses pelantikan kepala daerah baru, menghambat jalannya pemerintahan, dan menurunkan efisiensi sistem demokrasi," kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Senin 9 Desember 2024. 

Sugiyanto melihat gugatan yang akan diajukan Rido juga berisiko mengganggu tatanan politik nasional, terutama di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Untuk itulah, kata Sugiyanto, Presiden Prabowo perlu mengimbau pihak yang kalah untuk bersikap legawa dan menghormati hasil yang akan ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta. 

"Stabilitas politik dalam konteks ini sangat penting untuk mendukung implementasi visi besar pemerintahan baru yang berlandaskan prinsip-prinsip negara demokrasi," kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengingatkan bahwa permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini sangat beragam dan mendesak untuk segera diselesaikan. 

"Makanya dibutuhkan kebersamaan dan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya. Negeri ini harus segera bangkit, maju, dan menyejahterakan rakyatnya," kata Sugiyanto.  

Sugiyanto menambahkan, gugatan Rido berpotensi memicu gelombang gugatan serupa di seluruh Indonesia. Situasi ini tidak hanya mengganggu stabilitas politik, tetapi juga membebani Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya. 

Pasangan Cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono hanya mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen. Kalah dari pasangan Pramono-Rano yang memperoleh 2.183.239 suara atau setara dengan 50,07 persen. 

Sedangkan posisi buncit diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Pasangan independen ini mendapat perolehan 459.230 suara atau 10,53 persen.

KPU DKI juga mengungkap total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007

Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya