Berita

Ridwan Kamil-Suswono/Ist

Politik

Gugatan Rido ke MK Bisa Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) diminta berpikir ulang sebelum mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta 2024.

"Karena gugatan tanpa alasan valid akan memperlambat proses pelantikan kepala daerah baru, menghambat jalannya pemerintahan, dan menurunkan efisiensi sistem demokrasi," kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Senin 9 Desember 2024. 

Sugiyanto melihat gugatan yang akan diajukan Rido juga berisiko mengganggu tatanan politik nasional, terutama di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Untuk itulah, kata Sugiyanto, Presiden Prabowo perlu mengimbau pihak yang kalah untuk bersikap legawa dan menghormati hasil yang akan ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta. 

"Stabilitas politik dalam konteks ini sangat penting untuk mendukung implementasi visi besar pemerintahan baru yang berlandaskan prinsip-prinsip negara demokrasi," kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengingatkan bahwa permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini sangat beragam dan mendesak untuk segera diselesaikan. 

"Makanya dibutuhkan kebersamaan dan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya. Negeri ini harus segera bangkit, maju, dan menyejahterakan rakyatnya," kata Sugiyanto.  

Sugiyanto menambahkan, gugatan Rido berpotensi memicu gelombang gugatan serupa di seluruh Indonesia. Situasi ini tidak hanya mengganggu stabilitas politik, tetapi juga membebani Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya. 

Pasangan Cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono hanya mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen. Kalah dari pasangan Pramono-Rano yang memperoleh 2.183.239 suara atau setara dengan 50,07 persen. 

Sedangkan posisi buncit diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Pasangan independen ini mendapat perolehan 459.230 suara atau 10,53 persen.

KPU DKI juga mengungkap total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007

Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya