Berita

Ridwan Kamil-Suswono/Ist

Politik

Gugatan Rido ke MK Bisa Ganggu Stabilitas Pemerintahan Prabowo

SENIN, 09 DESEMBER 2024 | 10:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (Rido) diminta berpikir ulang sebelum mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal hasil Pilkada Jakarta 2024.

"Karena gugatan tanpa alasan valid akan memperlambat proses pelantikan kepala daerah baru, menghambat jalannya pemerintahan, dan menurunkan efisiensi sistem demokrasi," kata Sugiyanto melalui keterangan tertulisnya, Senin 9 Desember 2024. 

Sugiyanto melihat gugatan yang akan diajukan Rido juga berisiko mengganggu tatanan politik nasional, terutama di masa awal pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.


Untuk itulah, kata Sugiyanto, Presiden Prabowo perlu mengimbau pihak yang kalah untuk bersikap legawa dan menghormati hasil yang akan ditetapkan oleh KPU DKI Jakarta. 

"Stabilitas politik dalam konteks ini sangat penting untuk mendukung implementasi visi besar pemerintahan baru yang berlandaskan prinsip-prinsip negara demokrasi," kata Sugiyanto.

Sugiyanto mengingatkan bahwa permasalahan bangsa yang dihadapi saat ini sangat beragam dan mendesak untuk segera diselesaikan. 

"Makanya dibutuhkan kebersamaan dan kerja sama dari semua pihak untuk mengatasinya. Negeri ini harus segera bangkit, maju, dan menyejahterakan rakyatnya," kata Sugiyanto.  

Sugiyanto menambahkan, gugatan Rido berpotensi memicu gelombang gugatan serupa di seluruh Indonesia. Situasi ini tidak hanya mengganggu stabilitas politik, tetapi juga membebani Mahkamah Konstitusi (MK), yang memiliki keterbatasan waktu dan sumber daya. 

Pasangan Cagub-cawagub nomor urut 1 Ridwan Kamil dan Suswono hanya mendapat suara sebesar 1.718.160 atau 39,40 persen. Kalah dari pasangan Pramono-Rano yang memperoleh 2.183.239 suara atau setara dengan 50,07 persen. 

Sedangkan posisi buncit diraih oleh pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana. Pasangan independen ini mendapat perolehan 459.230 suara atau 10,53 persen.

KPU DKI juga mengungkap total pemilih yang menggunakan hak pilih pada Pilkada DKI Jakarta berjumlah 4.724.393 orang dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 8.214.007

Dari jumlah itu, surat suara sah sebanyak 4.360.629 dan surat suara tidak sah sebanyak 363.764.


Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya