Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net
Hasil pemungutan suara dari mosi tidak percaya yang diajukan pihak oposisi ke Parlemen Korea Selatan gagal memakzulkan Presiden Yoon Suk-Yeol.
Banyak anggota parlemen dari partai pendukung Yoon Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang memboikot pemungutan suara tersebut.
Alhasil, mosi yang menuntut pemecatan Presiden Yoon karena kisruh darurat militer hanya mendapat 195 dukungan. Angka ini masih belum memenuhi ambang batas 200 yang dibutuhkan agar suara dapat dihitung.
“Seluruh negara menyaksikan keputusan yang dibuat di Majelis Nasional hari ini. Dunia menyaksikan. Sangat disayangkan bahwa tidak ada pemungutan suara," kata pembicara Majelis Nasional Woo Won-shik, seperti dimuat
Reuters pada Minggu, 8 Desember 2024.
Oposisi utama Partai Demokrat sebelumnya mengatakan akan menghidupkan kembali mosi pemakzulan minggu depan jika gagal pada hari ini.
Mosi pemakzulan membutuhkan mayoritas dua pertiga di Majelis Nasional untuk disahkan, yang berarti setidaknya delapan anggota parlemen PPP harus memberikan suara mendukung.
Di hari itu hanya tiga anggota PPP yang ikut berpartisipasi.
Presiden Korea Selatan memicu keterkejutan dan kemarahan yang meluas ketika ia menyatakan status darurat militer berdasarkan dugaan bahwa parlemen harus dibersihkan dari oposisi yang berpihak pada Korea Utara.
Darurat militer hanya berlangsung enam jam dan dicabut oleh Yoon setelah parlemen berhasil melakukan pemungutan suara untuk menolak status tersebut.