Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Presiden Korsel Selamat dari Ancaman Pemakzulan usai Didukung Partainya

MINGGU, 08 DESEMBER 2024 | 13:03 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Hasil pemungutan suara dari mosi tidak percaya yang diajukan pihak oposisi ke Parlemen Korea Selatan gagal memakzulkan Presiden Yoon Suk-Yeol. 

Banyak anggota parlemen dari partai pendukung Yoon Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang memboikot pemungutan suara tersebut.

Alhasil, mosi yang menuntut pemecatan Presiden Yoon karena kisruh darurat militer hanya mendapat 195 dukungan. Angka ini masih belum memenuhi ambang batas 200 yang dibutuhkan agar suara dapat dihitung.


“Seluruh negara menyaksikan keputusan yang dibuat di Majelis Nasional hari ini. Dunia menyaksikan. Sangat disayangkan bahwa tidak ada pemungutan suara," kata pembicara Majelis Nasional Woo Won-shik, seperti dimuat Reuters pada Minggu, 8 Desember 2024. 

Oposisi utama Partai Demokrat sebelumnya mengatakan akan menghidupkan kembali mosi pemakzulan minggu depan jika gagal pada hari ini. 

Mosi pemakzulan membutuhkan mayoritas dua pertiga di Majelis Nasional untuk disahkan, yang berarti setidaknya delapan anggota parlemen PPP harus memberikan suara mendukung.

Di hari itu hanya tiga anggota PPP yang ikut berpartisipasi. 

Presiden Korea Selatan memicu keterkejutan dan kemarahan yang meluas ketika ia menyatakan status darurat militer berdasarkan dugaan bahwa parlemen harus dibersihkan dari oposisi yang berpihak pada Korea Utara. 

Darurat militer hanya berlangsung enam jam dan dicabut oleh Yoon setelah parlemen berhasil melakukan pemungutan suara untuk menolak status tersebut.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Prabowo Perkuat Iklim Investasi Lewat IIFC

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:16

Jaksa Terbebani Pembuktian Ijazah Jokowi Asli

Minggu, 02 Agustus 2026 | 06:07

Kelahiran, Kejayaan, dan Runtuhnya Kekaisaran Romawi

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:40

Puluhan Ribu Warga Maroko Kabur ke Spanyol dengan Berenang

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:23

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Memetakan Lagu Tilawah Al-Qur’an

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:31

Jokowi ke kader PSI NTT: Kalau Butuh Bantuan Boleh ke Solo

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:21

Relawan Slamet Ariyadi Kawal PAN Menuju Tiga Besar 2029

Minggu, 02 Agustus 2026 | 04:06

Pembentukan IIFC Bisa Dongkrak Posisi RI di Panggung Ekonomi Global

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:40

Kompetensi Guru Naik 700 Persen

Minggu, 02 Agustus 2026 | 03:20

Selengkapnya