Berita

Bangunan dua lantai di Jalan Imam Bonjol No 32, Menteng yang diduga melanggar aturan/Ist

Nusantara

Bandel, Renovasi Bangunan di Menteng Diduga Langgar Aturan Tetap Berlanjut

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 15:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Renovasi bangunan di Jalan Imam Bonjol No 32, Menteng, Jakarta Pusat yang diduga untuk kepentingan komersial masih berlanjut. Padahal, Pemprov Jakarta telah memutus renovasi tersebut melanggar aturan.

Proyek ini ternyata sempat diprotes Kedutaan Besar Bulgaria yang letak kantornya berdekatan dengan lokasi renovasi tersebut. Protes tersebut tertuang dalam surat yang ditujukan kepada Kementerian Luar Negeri.

Dalam suratnya yang beredar, Kedutaan Bulgaria menganggap renovasi gedung setinggi dua lantai itu berpotensi mengganggu keamanan dan kenyamanan kawasan diplomatik Bulgaria.

"The Embassy would like to express its apprehension that such a commercial use of the property at Jl Imam Bonjol No 32 may interfere with the diplomatic functions of the Embassy and could potentially be in conflict with the diplomatic nature of the area," tulis surat tertanggal 22 Oktober 2024.

Masih dalam surat tersebut, Kedutaan Bulgaria meminta Kemenlu dan pihak terkait memberi perhatian pada renovasi gedung agar tidak digunakan sebagai bangunan komersial. Hal ini berpotensi mengganggu sterilisitas kawasan diplomatik Kedutaan Bulgaria.

Sebelumnya, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan kajian atas proyek renovasi tersebut. Hasilnya, proyek tersebut melanggar aturan karena menebang pohon tanpa mengantongi Surat Izin Pemotongan Pohon (SIPP).

Selain itu, renovasi bangunan juga diduga melanggar perizinan komersial dari pihak terkait. Proyek tersebut hanya mengantongi izin renovasi bangunan kelas B dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta untuk rumah tinggal sedang.

Padahal berdasarkan pantauan di lokasi, berdiri bangunan dua lantai yang diduga diperuntukkan komersil. Merujuk papan pemberitahuan di area proyek, bangunan dua lantai ini dirancang arsitek Ir Budi Adelar Sukada.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya