Berita

Ilustrasi Gambar/Net

Bisnis

Jaga Daya Beli Rakyat

Kemenkeu Dituntut Batalkan Kenaikan PPN 12 Persen

SABTU, 07 DESEMBER 2024 | 00:06 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dituntut membatalkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen pada 2025, karena berdampak kepada daya beli masyarakat.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, saat dihubungi Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL pada Jumat, 6 Desember 2024.

Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12 persen itu telah diatur dalam UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang termuat pada Pasal 7.


Dalam pasal tersebut, lanjut Bhima menjelaskan, tidak ada pengaturan spesifik mengenai objek pajak yang diberlakukan untuk tarif 12 persen.

Melainkan, dia mendapati perbedaan dari yang dikatakan Kemenkeu dengan UU HPP. Klaim PPN 12 persen hanya akan dikenakan kepada barang-barang mewah tidak sesuai dengan UU HPP.

"Maka seharusnya kalau mau perhatikan daya beli masyarakat, (pemerintah) terbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang), hapus pasal 7 di UU HPP soal PPN 12 persen," ujar Bhima.

Ia menegaskan, perbedaan aturan dalam UU HPP dengan PP 49/2022 yang isinya mengecualikan PPN dikenakan kepada barang mewah, termasuk pajak pembelian barang mewah (PPnBM) tidak berlaku, mesti diubah dengan lebih jelas lagi agar tidak terjadi kebingungan dan kesalahan kebijakan akibat aturan yang tumpang tindih.

"Itu solusi paling baik," demikian Bhima menambahkan.

Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

KPK Setengah Hati Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:16

Optimisme dan Tantangan Golkar di Era Bahlil Lahadalia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 02:08

Dibuka Program Madrasah Layak Belajar 2026 untuk 700 Madrasah

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:38

Prabowo dan DPR Harus Dengarkan Desakan Gibran Mundur dari Wapres

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:23

Bantu Kuliner Indonesia Mendunia, Pemerintah Diminta Tiru Thailand

Kamis, 22 Oktober 2026 | 01:01

Lumat Arema, Persija Puncaki Klasemen

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:39

PDIP: Usulan Luhut Cederai Rasa Keadilan Masyarakat

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:19

Infrastruktur Perikanan KNMP di Papua Tengah Diharapkan Dorong Ekonomi Nelayan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 00:01

Usulan Luhut soal Ubah Definisi Korupsi Membahayakan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:35

Polisi Bunuh Polisi Melonjak Dua Kali Lipat pada 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 | 23:15

Selengkapnya