Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun/Net
Komisi VI DPR RI memastikan bakal mengawal implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada Januari 2025.
Hal itu ditegaskan Anggota Komisi VI DPR, Rudi Hartono Bangun, saat berbincang dengan RMOL beberapa saat lalu, Jumat, 6 November 2024.
“Sudah pasti (DPR mengawal), kan di UU MD3 menugaskan DPR fungsinya untuk mengawasi,” tegas Rudi Bangun.
Mengenai barang-barang yang akan terdampak PPN 12 persen tersebut, Rudi Bangun memastikan tidak menyasar semua sektor UMKM. Itu sudah ditegaskan oleh Pimpinan DPR, bahwa kenaikan PPN hanya menyasar kategori barang mewah.
“Sudah diumumkan oleh Pimpinan DPR RI bahwa PPN 12 persen kan berlaku hanya untuk barang mewah saja. Barang mewah kan juga yang beli hanya orang yang ekonomi mampu, seperti mobil mewah, rumah mewah, perhiasan, dan lain-lain,” ujar politikus Partai Nasdem ini.
Atas dasar itu, Rudi Bangun mengajak semua pihak untuk turut serta mengawasi implementasi kenaikan PPN 12 persen agar sesuai dengan yang diharapkan.
“Implementasinya masyarakat, pelaku usaha dan media nantinya kan mengawasi pastinya, karena PPN baik 11 dan 12 persen ini kan mempengaruhi nilai jual dan beli pelaku usaha. Dan seingat saya, ada Permenkeu atau aturan yang membedakan klasifikasi barang mewah atau belum,” pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang mewah.
Hal itu disampaikan Dasco usai menghadap Presiden Prabowo Subianto untuk membahas rencana kenaikan PPN dan aspirasi masyarakat.
"Ada tiga poin. Yang pertama, untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya kepada barang-barang mewah. Jadi, secara selektif," kata Dasco di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis 5 Desember 2024.