Berita

Ilustrasi Gedung Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

KPK Bidik Pihak Lain yang Terlibat Kasus Korupsi Bersama Direksi ASDP

JUMAT, 06 DESEMBER 2024 | 14:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut keterlibatan pihak lain bersama direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dalam melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun dalam proses akuisisi kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.

Hal itu merupakan salah satu materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa 3 orang petinggi ASDP Indonesia Ferry pada Kamis, 5 Desember 2024.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Jumat, 6 Desember 2024.


Tiga saksi yang telah diperiksa itu adalah M Islamudin selaku Vice President (VP) Management Asset tahun 2020-2021, Evi Dwijayanti selaku VP Akuntansi, dan Aldo Yohanes Mumuh selaku VP Keuangan tahun 2021-2022.

"Saksi hadir semua, masih terkait pendalaman perbuatan melawan hukum yang berakibat kerugian keuangan negara, dan ada pihak lain yang perlu diminta pertanggungjawabannya bersama-sama direksi ASDP," pungkas Tessa.

Proses penyidikan dugaan korupsi di ASDP yang sudah berlangsung sejak 11 Juli 2024 ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penggeledahan dan penyitaan terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 887/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 4 tersangka.

Meskipun KPK belum secara resmi mengumumkan identitas mereka, para tersangka tersebut secara sendirinya telah mendeklarasikan diri melalui gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun demikian, dalam gugatan praperadilan melawan KPK itu, 4 tersangka tersebut kalah. Empat tersangka dimaksud, yakni Adjie selaku pemilik PT Jembatan Nusantara Grup, Ira Puspadewi selaku Direktur Utama ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, dan Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Wamenko Dradjad: Penilaian MSCI Tidak Selalu Benar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 16:23

Trump Bicara Soal Denuklirisasi dengan Rusia dan Tiongkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:43

PGN Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis Melalui Inisiatif Dekarbonisasi Berkelanjutan

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:22

Kawasan Industri Diajak Cak Imin Bantu Korban Karhutla

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:11

OJK Denda DSSA, BREN, CUAN Rp2,1 Triliun, Sanksi 835 Pihak Tembus Rp390 Miliar

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:03

DIM RUU Migas Hampir Rampung 90 Persen

Jumat, 16 Oktober 2026 | 15:00

Airlangga Heran MSCI Mendadak Ancam Cabut Status Emerging Market RI Usai Bertemu Menkeu-BI di Bangkok

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:52

Pimpin Nasdem Garut, Lola Nelria: Partai Harus Hadir dalam Kehidupan Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:46

Houthi Serang Istana Presiden Yaman, Lima Meninggal Dunia

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:41

Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

Jumat, 16 Oktober 2026 | 14:34

Selengkapnya