Berita

Jaksa Agung ST Burhanuddin saat konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Desember 2024./RMOL

Hukum

Burhanuddin: Haram Bagi Jaksa Limpahkan Pengguna Narkoba ke Pengadilan

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 19:50 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Pengguna narkoba tidak akan diproses hukum, tapi akan direhabilitasi. 

Penegasan itu disampaikan oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, yang menyebut haram hukumnya pemakai narkotika diseret ke meja hijau.

"Kemudian untuk restorative justice, kami khususnya, haram bagi jaksa untuk melimpahkan ke pengadilan bagi pengguna (narkoba). Artinya kalau itu hanya pengguna, kami akan lakukan restorative justice. Haram hukumnya bagi kami untuk melimpahkan ke pengadilan," kata Burhanuddin saat konferensi pers kasus pengungkapan narkoba di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 5 Desember 2024.

Sebaliknya, pengedar dan bandar narkotika akan disidang dan dituntut hukuman maksimal. 

"Dalam setiap bulannya kita menuntut hukuman mati untuk beberapa perkara, khususnya untuk para pengedar pabrikan dan bandar itu hampir 20 sampai 30 tiap bulannya untuk tuntutan mati," papar Burhanuddin.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan bahwa penyelesaian perkara bagi pengguna narkoba akan dilakukan jika lolos asesmen.

Pengawasan akan dilakukan agar pengguna yang direhabilitasi betul-betul sembuh.

"Kita tidak ingin ini menjadi modus bagi para pengguna, dia menggunakan kesempatan ini seolah-olah ikut rehab supaya tidak diproses, namun kemudian dia tidak sembuh atau dia terus melakukan (penyalahgunaan narkoba)," kata Sigit.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Buntut Pungli ke WN China, Menteri Imipas Copot Pejabat Imigrasi di Bandara Soetta

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:25

Aero India 2025 Siap Digelar, Ajang Unjuk Prestasi Dirgantara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:17

Heboh Rupiah Rp8.100 per Dolar AS, BI Buka Suara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 19:13

Asas Dominus Litis, Hati-hati Bisa Disalahgunakan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:35

Harga CPO Menguat Nyaris 2 Persen Selama Sepekan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:18

Pramono: Saya Penganut Monogami Tulen

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:10

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Vihara Amurva Bhumi Menang Kasasi, Menhut: Kado Terbaik Imlek dari Negara

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:45

Komisi VI Sepakati RUU BUMN Dibawa ke Paripurna

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:11

Eddy Soeparno Gandeng FPCI Dukung Diplomasi Iklim Presiden Prabowo

Sabtu, 01 Februari 2025 | 16:40

Selengkapnya