Berita

Presiden Korea Selatan, Yoon Suk-Yeol/Net

Dunia

Presiden Korsel Diselidiki atas Dugaan Pengkhianatan

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 15:52 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Kepolisian Korea Selatan membuka penyelidikan atas kasus dugaan pengkhianatan yang dilakukan Presiden Yoon Suk-Yeol setelah mendeklarasikan darurat militer.

Menurut laporan Yonhap pada Kamis, 5 Desember 2024, penyelidikan itu dilakukan oleh tim investigasi keamanan di bawah Kantor Investigasi Nasional Badan Kepolisian Nasional setelah dua pengaduan diajukan.

"Satu pengaduan diajukan oleh oposisi kecil Partai Membangun Kembali Korea, sementara yang lain diajukan oleh sekelompok 59 aktivis," ungkap laporan tersebut.


Pengaduan tersebut tidak hanya menuduh Yoon tetapi juga mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun, Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Park An-su dan Menteri Dalam Negeri Lee Sang-min atas pengkhianatan dan tuduhan terkait lainnya atas peran mereka dalam pengumuman dan pencabutan darurat militer pada hari Selasa, 3 Desember 2024.

Kejaksaan dan Badan Penyelidikan Korupsi untuk Pejabat Tinggi juga telah menerima pengaduan yang menuduh Yoon melakukan pengkhianatan dan sedang meninjau apakah akan melakukan penyelidikan mereka sendiri atau menyerahkannya kepada polisi.

Deklarasi darurat militer hanya berlangsung selama enam jam tetapi mengirimkan gelombang kejut ke seluruh negeri, karena mengingatkan kembali pada pemerintahan Korea Selatan pada situasi serupa di masa lalu di mana  tentara, tank, dan kendaraan lapis baja berada di jalan-jalan umum dan demonstrasi digelar di mana-mana.  

Tidak ada kekerasan besar yang dilaporkan, dan darurat militer dicabut pada Rabu, 4 Desember setelah anggota parlemen menolak langkah tersebut dengan perolehan suara 190 menolak banding 0 mendukung.

Semua anggota kabinet Korea Selatan mengajukan diri untuk mundur dari jabatan mereka karena merasa gagal menghentikan deklarasi darurat militer Presiden Yoon Suk-Yeol selama enam jam.  

Perdana Menteri Han Duck-soo menggelar pertemuan darurat bersama para pemimpin Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dan para ajudan Yoon hari Rabu, 4 Desember 2024.

Tidak sampai di situ, gabungan partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon.

Mosi itu diajukan oleh Partai Demokrat yang merupakan oposisi liberal dan lima partai oposisi yang lebih kecil dan dapat diajukan untuk pemungutan suara paling cepat pada hari Jumat, 6 Desember 2024.

Mereka membutuhkan dukungan dari dua pertiga dari 300 anggota parlemen dan sedikitnya enam hakim dari sembilan anggota pengadilan konstitusi untuk mewujudkan penggulingan tersebut.

Saat ini, pengadilan konstitusi hanya memiliki enam hakim setelah tiga kali pensiun, yang berarti keenamnya harus memberikan suara mendukung pemakzulan untuk menggulingkan Yoon dari jabatannya.

Jika Yoon dimakzulkan, Perdana Menteri Han Duck-soo, yang memegang posisi No. 2 dalam pemerintahan Korea Selatan, akan mengambil alih tanggung jawab kepresidenan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya