Berita

Sidang Arbitrase terkait polemik Museum Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Museum Soeharto Terbengkalai, Mitora Dinilai Ingkar Janji

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perseteruan hukum antara Mitora Pte Ltd, perusahaan asal Singapura, dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang pemiliknya adalah keluarga Cendana, disidangkan di ruangan Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 5 Desember 2024.

Agenda sidang dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst adalah penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan saksi-saksi.

Pihak yayasan menghadiri tiga saksi fakta yakni Gatot Haryono yang merupakan kerabat mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi, Gunawan Wahyu Widodo selaku pegawai museum, dan Minang sebagai pihak keamanan museum.


Sengketa antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) mengenai proyek pembangunan Museum Soeharto yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan Mitora melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati. Hal tersebut tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 47013/II/ARB-BANI/2024.

Saksi Gunawan Wahyu Widodo selaku kurator yayasan yang bekerja sejak 1993 mengaku mengetahui kerjasama dengan Mitora yang diteken April 2014.

"Kami mengetahui, disampaikan langsung, dan pernah membaca perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian itu secara garis besar mereka akan melakukan revitalisasi bangunan museum dan yang disampaikan juga akan membangun super mall," kata Gunawan.

"Tapi sampai berakhirnya putusan hubungan tidak ada satupun bangunan yang dibangun, tidak ada satu jengkal tanah yang dibangunnya," sambungnya.

Sementara itu saksi Minang sebagai pihak keamanan museum membeberkan, kondisi museum yang semakin memprihatinkan lantaran terjadi pembiaran perawatan usai kesepakatan dengan Mitora. 

Bahkan koleksi pribadi milik Presiden ke-2 RI, Soeharto, banyak yang mengalami kerusakan akibat atap museum yang bocor.

"Harapan kami masalah ini cepat selesai Yang Mulia. Biar kami para pekerja bisa kembali beraktivitas dan pengunjung bisa datang lagi," tandasnya.

Di sisi lain, Mitora menyatakan keberatan keras atas putusan BANI ini. Pihak Mitora lantas melakukan gugatan dengan meminta PN Jakpus membatalkan putusan BANI.

Berdasarkan perjanjian, Mitora bertanggung jawab untuk menyusun masterplan, presentasi proyek, serta mendanai operasional proyek yang berkaitan dengan pembangunan Museum Soeharto di TMII. 

Selama pelaksanaan, Mitora mengklaim telah memenuhi kewajibannya, termasuk merancang masterplan dan melakukan presentasi proyek kepada pihak terkait.

Mitora berdalih, justru YPBP yang tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Seperti menyerahkan dokumen penting, memberikan dukungan teknis di lapangan, dan menandatangani perjanjian lanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Akibatnya, proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Pihak Mitora melanjutkan, Yayasan justru telah mengakui akan membayar senilai Rp104 miliar lewat surat tugas Soehardjo Soebardi, dalam bentuk utang karena terjadinya wanprestasi yang dilakukan kepada Mitora. 

Adapun jajaran pengurus Yayasan Purna Bhakti Pertiwi adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut) sebagai ketua umum, Bambang Trihatmodjo sebagai sekretaris umum, dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek) sebagai bendahara umum.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

PUI: Pernyataan Kapolri Bukan Ancaman Demokrasi

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:52

BI Harus Selaras Jalankan Kebijakan Kontrol DHE SDA Sesuai UUD 1945

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:34

HMI Sumut Desak Petugas Selidiki Aktivitas Gudang Gas Oplosan

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:26

Presiden Prabowo Diminta Bereskan Dalang IHSG Anjlok

Minggu, 01 Februari 2026 | 23:16

Isak Tangis Keluarga Iringi Pemakaman Praka Hamid Korban Longsor Cisarua

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:54

PLN Perkuat Pengamanan Jaringan Transmisi Bireuen-Takengon

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:53

TSC Kopassus Cup 2026 Mengasah Skill dan Mental Petembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 22:23

RUU Paket Politik Menguap karena Himpitan Kepentingan Politik

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:45

Kuba Tuding AS Lakukan Pemerasan Global Demi Cekik Pasokan Minyak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:44

Unjuk Ketangkasan Menembak

Minggu, 01 Februari 2026 | 21:20

Selengkapnya