Berita

Sidang Arbitrase terkait polemik Museum Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Museum Soeharto Terbengkalai, Mitora Dinilai Ingkar Janji

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perseteruan hukum antara Mitora Pte Ltd, perusahaan asal Singapura, dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang pemiliknya adalah keluarga Cendana, disidangkan di ruangan Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 5 Desember 2024.

Agenda sidang dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst adalah penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan saksi-saksi.

Pihak yayasan menghadiri tiga saksi fakta yakni Gatot Haryono yang merupakan kerabat mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi, Gunawan Wahyu Widodo selaku pegawai museum, dan Minang sebagai pihak keamanan museum.


Sengketa antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) mengenai proyek pembangunan Museum Soeharto yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan Mitora melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati. Hal tersebut tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 47013/II/ARB-BANI/2024.

Saksi Gunawan Wahyu Widodo selaku kurator yayasan yang bekerja sejak 1993 mengaku mengetahui kerjasama dengan Mitora yang diteken April 2014.

"Kami mengetahui, disampaikan langsung, dan pernah membaca perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian itu secara garis besar mereka akan melakukan revitalisasi bangunan museum dan yang disampaikan juga akan membangun super mall," kata Gunawan.

"Tapi sampai berakhirnya putusan hubungan tidak ada satupun bangunan yang dibangun, tidak ada satu jengkal tanah yang dibangunnya," sambungnya.

Sementara itu saksi Minang sebagai pihak keamanan museum membeberkan, kondisi museum yang semakin memprihatinkan lantaran terjadi pembiaran perawatan usai kesepakatan dengan Mitora. 

Bahkan koleksi pribadi milik Presiden ke-2 RI, Soeharto, banyak yang mengalami kerusakan akibat atap museum yang bocor.

"Harapan kami masalah ini cepat selesai Yang Mulia. Biar kami para pekerja bisa kembali beraktivitas dan pengunjung bisa datang lagi," tandasnya.

Di sisi lain, Mitora menyatakan keberatan keras atas putusan BANI ini. Pihak Mitora lantas melakukan gugatan dengan meminta PN Jakpus membatalkan putusan BANI.

Berdasarkan perjanjian, Mitora bertanggung jawab untuk menyusun masterplan, presentasi proyek, serta mendanai operasional proyek yang berkaitan dengan pembangunan Museum Soeharto di TMII. 

Selama pelaksanaan, Mitora mengklaim telah memenuhi kewajibannya, termasuk merancang masterplan dan melakukan presentasi proyek kepada pihak terkait.

Mitora berdalih, justru YPBP yang tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Seperti menyerahkan dokumen penting, memberikan dukungan teknis di lapangan, dan menandatangani perjanjian lanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Akibatnya, proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Pihak Mitora melanjutkan, Yayasan justru telah mengakui akan membayar senilai Rp104 miliar lewat surat tugas Soehardjo Soebardi, dalam bentuk utang karena terjadinya wanprestasi yang dilakukan kepada Mitora. 

Adapun jajaran pengurus Yayasan Purna Bhakti Pertiwi adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut) sebagai ketua umum, Bambang Trihatmodjo sebagai sekretaris umum, dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek) sebagai bendahara umum.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Menteri Ekraf: Kreativitas Tak Bisa Dihargai Nol atau Dipatok

Jumat, 03 April 2026 | 20:06

Pelaku Penembakan Rombongan Tito Karnavian Diringkus

Jumat, 03 April 2026 | 19:59

Harga Plastik Dalam Negeri Meroket, Ini Kronologinya

Jumat, 03 April 2026 | 19:42

Kapolda Riau Perketat Penanganan Karhutla Hadapi Ancaman Super El Nino

Jumat, 03 April 2026 | 19:18

Upacara Penghormatan UNIFIL untuk Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Jumat, 03 April 2026 | 19:01

Labirin Informasi pada Perang Simbolik

Jumat, 03 April 2026 | 18:52

KPK Siapkan Pemeriksaan Ono Surono Usai Penggeledahan

Jumat, 03 April 2026 | 18:35

BNPB: Tidak Ada Tambahan Korban Gempa Magnitudo 7,6 Sulut dan Malut

Jumat, 03 April 2026 | 18:31

Resiliensi Bangsa: Dari Mosi Integral 1950 hingga Geopolitik Kontemporer 2026

Jumat, 03 April 2026 | 18:03

FWP Polda Metro Hibur Anak Yatim ke Wahana Bermain

Jumat, 03 April 2026 | 17:45

Selengkapnya