Berita

Sidang Arbitrase terkait polemik Museum Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Museum Soeharto Terbengkalai, Mitora Dinilai Ingkar Janji

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perseteruan hukum antara Mitora Pte Ltd, perusahaan asal Singapura, dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang pemiliknya adalah keluarga Cendana, disidangkan di ruangan Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 5 Desember 2024.

Agenda sidang dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst adalah penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan saksi-saksi.

Pihak yayasan menghadiri tiga saksi fakta yakni Gatot Haryono yang merupakan kerabat mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi, Gunawan Wahyu Widodo selaku pegawai museum, dan Minang sebagai pihak keamanan museum.


Sengketa antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) mengenai proyek pembangunan Museum Soeharto yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan Mitora melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati. Hal tersebut tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 47013/II/ARB-BANI/2024.

Saksi Gunawan Wahyu Widodo selaku kurator yayasan yang bekerja sejak 1993 mengaku mengetahui kerjasama dengan Mitora yang diteken April 2014.

"Kami mengetahui, disampaikan langsung, dan pernah membaca perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian itu secara garis besar mereka akan melakukan revitalisasi bangunan museum dan yang disampaikan juga akan membangun super mall," kata Gunawan.

"Tapi sampai berakhirnya putusan hubungan tidak ada satupun bangunan yang dibangun, tidak ada satu jengkal tanah yang dibangunnya," sambungnya.

Sementara itu saksi Minang sebagai pihak keamanan museum membeberkan, kondisi museum yang semakin memprihatinkan lantaran terjadi pembiaran perawatan usai kesepakatan dengan Mitora. 

Bahkan koleksi pribadi milik Presiden ke-2 RI, Soeharto, banyak yang mengalami kerusakan akibat atap museum yang bocor.

"Harapan kami masalah ini cepat selesai Yang Mulia. Biar kami para pekerja bisa kembali beraktivitas dan pengunjung bisa datang lagi," tandasnya.

Di sisi lain, Mitora menyatakan keberatan keras atas putusan BANI ini. Pihak Mitora lantas melakukan gugatan dengan meminta PN Jakpus membatalkan putusan BANI.

Berdasarkan perjanjian, Mitora bertanggung jawab untuk menyusun masterplan, presentasi proyek, serta mendanai operasional proyek yang berkaitan dengan pembangunan Museum Soeharto di TMII. 

Selama pelaksanaan, Mitora mengklaim telah memenuhi kewajibannya, termasuk merancang masterplan dan melakukan presentasi proyek kepada pihak terkait.

Mitora berdalih, justru YPBP yang tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Seperti menyerahkan dokumen penting, memberikan dukungan teknis di lapangan, dan menandatangani perjanjian lanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Akibatnya, proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Pihak Mitora melanjutkan, Yayasan justru telah mengakui akan membayar senilai Rp104 miliar lewat surat tugas Soehardjo Soebardi, dalam bentuk utang karena terjadinya wanprestasi yang dilakukan kepada Mitora. 

Adapun jajaran pengurus Yayasan Purna Bhakti Pertiwi adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut) sebagai ketua umum, Bambang Trihatmodjo sebagai sekretaris umum, dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek) sebagai bendahara umum.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya