Berita

Sidang Arbitrase terkait polemik Museum Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Museum Soeharto Terbengkalai, Mitora Dinilai Ingkar Janji

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perseteruan hukum antara Mitora Pte Ltd, perusahaan asal Singapura, dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang pemiliknya adalah keluarga Cendana, disidangkan di ruangan Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 5 Desember 2024.

Agenda sidang dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst adalah penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan saksi-saksi.

Pihak yayasan menghadiri tiga saksi fakta yakni Gatot Haryono yang merupakan kerabat mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi, Gunawan Wahyu Widodo selaku pegawai museum, dan Minang sebagai pihak keamanan museum.

Sengketa antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) mengenai proyek pembangunan Museum Soeharto yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan Mitora melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati. Hal tersebut tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 47013/II/ARB-BANI/2024.

Saksi Gunawan Wahyu Widodo selaku kurator yayasan yang bekerja sejak 1993 mengaku mengetahui kerjasama dengan Mitora yang diteken April 2014.

"Kami mengetahui, disampaikan langsung, dan pernah membaca perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian itu secara garis besar mereka akan melakukan revitalisasi bangunan museum dan yang disampaikan juga akan membangun super mall," kata Gunawan.

"Tapi sampai berakhirnya putusan hubungan tidak ada satupun bangunan yang dibangun, tidak ada satu jengkal tanah yang dibangunnya," sambungnya.

Sementara itu saksi Minang sebagai pihak keamanan museum membeberkan, kondisi museum yang semakin memprihatinkan lantaran terjadi pembiaran perawatan usai kesepakatan dengan Mitora. 

Bahkan koleksi pribadi milik Presiden ke-2 RI, Soeharto, banyak yang mengalami kerusakan akibat atap museum yang bocor.

"Harapan kami masalah ini cepat selesai Yang Mulia. Biar kami para pekerja bisa kembali beraktivitas dan pengunjung bisa datang lagi," tandasnya.

Di sisi lain, Mitora menyatakan keberatan keras atas putusan BANI ini. Pihak Mitora lantas melakukan gugatan dengan meminta PN Jakpus membatalkan putusan BANI.

Berdasarkan perjanjian, Mitora bertanggung jawab untuk menyusun masterplan, presentasi proyek, serta mendanai operasional proyek yang berkaitan dengan pembangunan Museum Soeharto di TMII. 

Selama pelaksanaan, Mitora mengklaim telah memenuhi kewajibannya, termasuk merancang masterplan dan melakukan presentasi proyek kepada pihak terkait.

Mitora berdalih, justru YPBP yang tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Seperti menyerahkan dokumen penting, memberikan dukungan teknis di lapangan, dan menandatangani perjanjian lanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Akibatnya, proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Pihak Mitora melanjutkan, Yayasan justru telah mengakui akan membayar senilai Rp104 miliar lewat surat tugas Soehardjo Soebardi, dalam bentuk utang karena terjadinya wanprestasi yang dilakukan kepada Mitora. 

Adapun jajaran pengurus Yayasan Purna Bhakti Pertiwi adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut) sebagai ketua umum, Bambang Trihatmodjo sebagai sekretaris umum, dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek) sebagai bendahara umum.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya