Berita

Sidang Arbitrase terkait polemik Museum Soeharto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat/RMOL

Hukum

Museum Soeharto Terbengkalai, Mitora Dinilai Ingkar Janji

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 14:23 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Perseteruan hukum antara Mitora Pte Ltd, perusahaan asal Singapura, dengan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi, yang pemiliknya adalah keluarga Cendana, disidangkan di ruangan Soejadi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Kamis 5 Desember 2024.

Agenda sidang dengan nomor perkara 531/Pdt.Sus-Arb/2024/PN Jkt.Pst adalah penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan saksi-saksi.

Pihak yayasan menghadiri tiga saksi fakta yakni Gatot Haryono yang merupakan kerabat mantan Dirjen Bea Cukai (1991-1998) Soehardjo Soebardi, Gunawan Wahyu Widodo selaku pegawai museum, dan Minang sebagai pihak keamanan museum.


Sengketa antara Mitora dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi (YPBP) mengenai proyek pembangunan Museum Soeharto yang berlokasi di Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelumnya Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) telah memutuskan Mitora melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah disepakati. Hal tersebut tertuang dalam putusan dengan nomor perkara 47013/II/ARB-BANI/2024.

Saksi Gunawan Wahyu Widodo selaku kurator yayasan yang bekerja sejak 1993 mengaku mengetahui kerjasama dengan Mitora yang diteken April 2014.

"Kami mengetahui, disampaikan langsung, dan pernah membaca perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian itu secara garis besar mereka akan melakukan revitalisasi bangunan museum dan yang disampaikan juga akan membangun super mall," kata Gunawan.

"Tapi sampai berakhirnya putusan hubungan tidak ada satupun bangunan yang dibangun, tidak ada satu jengkal tanah yang dibangunnya," sambungnya.

Sementara itu saksi Minang sebagai pihak keamanan museum membeberkan, kondisi museum yang semakin memprihatinkan lantaran terjadi pembiaran perawatan usai kesepakatan dengan Mitora. 

Bahkan koleksi pribadi milik Presiden ke-2 RI, Soeharto, banyak yang mengalami kerusakan akibat atap museum yang bocor.

"Harapan kami masalah ini cepat selesai Yang Mulia. Biar kami para pekerja bisa kembali beraktivitas dan pengunjung bisa datang lagi," tandasnya.

Di sisi lain, Mitora menyatakan keberatan keras atas putusan BANI ini. Pihak Mitora lantas melakukan gugatan dengan meminta PN Jakpus membatalkan putusan BANI.

Berdasarkan perjanjian, Mitora bertanggung jawab untuk menyusun masterplan, presentasi proyek, serta mendanai operasional proyek yang berkaitan dengan pembangunan Museum Soeharto di TMII. 

Selama pelaksanaan, Mitora mengklaim telah memenuhi kewajibannya, termasuk merancang masterplan dan melakukan presentasi proyek kepada pihak terkait.

Mitora berdalih, justru YPBP yang tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya. Seperti menyerahkan dokumen penting, memberikan dukungan teknis di lapangan, dan menandatangani perjanjian lanjutan yang menjadi dasar pelaksanaan proyek. Akibatnya, proyek tersebut tidak dapat dilaksanakan sesuai rencana.

Pihak Mitora melanjutkan, Yayasan justru telah mengakui akan membayar senilai Rp104 miliar lewat surat tugas Soehardjo Soebardi, dalam bentuk utang karena terjadinya wanprestasi yang dilakukan kepada Mitora. 

Adapun jajaran pengurus Yayasan Purna Bhakti Pertiwi adalah Siti Hardianti Hastuti Rukmana (Tutut) sebagai ketua umum, Bambang Trihatmodjo sebagai sekretaris umum, dan Siti Hediati Hariyadi (Titiek) sebagai bendahara umum.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Prabowo Diminta Tindak Tegas Kelompok yang Masih Persoalkan Hasil Pilpres 2024

Selasa, 22 September 2026 | 23:16

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Jadi Menperin, Sarmuji Tegaskan akan Lanjutkan Rintisan Agus Gumiwang

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:23

Mengenang Warisan Luhur Pesona Batik Tulungagung di Hari Batik Nasional

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:16

Ketua KPK Ucapkan Selamat kepada Kapolri Jenderal Suyudi, Dorong Sinergi Pemberantasan Korupsi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

MUI: Jangan Sampai Konser “Till The Whole World Knows” Jadi Sarana Propaganda Zionisme

Jumat, 02 Oktober 2026 | 12:10

BEI Awasi Pergerakan Tiga Saham yang Masuk Radar UMA

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:49

KPK Ungkap Besaran Uang Silmy Karim ke Dosen UB Saat Bimbingan Doktoral

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Garuda Tantang Gajah Perang di Final FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:25

Emas Antam Mulai Turun Hari Ini, Intip Daftar Lengkapnya

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:14

Dua Tahun Danantara, Efisiensi BUMN Digenjot untuk Kejar Pertumbuhan

Jumat, 02 Oktober 2026 | 11:02

Harga Minyak Naik Lagi ke Level 102 Dolar AS

Jumat, 02 Oktober 2026 | 10:59

Selengkapnya