Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

UNESCO Tetapkan Pembuatan Sake Jepang sebagai Warisan Budaya Takbenda

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 13:02 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau UNESCO telah menetapkan pembuatan sake tradisional Jepang sebagai bagian dari Warisan Budaya Takbenda Kemanusiaan pada Rabu 4 Desember 2024.

Aspek terbaru dari budaya Jepang yang diakui oleh UNESCO juga mencakup metode untuk membuat minuman beralkohol suling shochu, anggur beras masak manis mirin, dan minuman beralkohol lainnya.

Dikutip dari Nikkei Asia, pembuatan sake tradisional melibatkan proses yang tidak biasa yang disebut fermentasi paralel ganda, di mana jamur koji digunakan untuk mengubah pati dalam beras, gandum, atau biji-bijian lainnya menjadi gula pada saat yang sama ketika ragi memfermentasi gula menjadi alkohol.


Sebagian besar pekerjaan pembuatan sake dengan cara tradisional masih dilakukan dengan tangan di bawah "toji", atau pembuat sake ahli.

Metode ini telah berkembang selama lebih dari 500 tahun dan disesuaikan dengan terroir di setiap bagian Jepang. Memiliki hubungan yang erat dengan upacara keagamaan, sake merupakan bagian penting dari budaya Jepang.

Meskipun popularitas sake menurun di Jepang, pengakuan globalnya terus meningkat. Nilai ekspornya hampir dua kali lipat pada tahun 2023 dibandingkan dengan tiga tahun sebelumnya, mencapai 41,1 miliar Yen (Rp4,3 triliun).

Pemerintah Jepang pertama kali mengajukan permohonan kepada UNESCO pada tahun 2022 agar pembuatan sake ditambahkan ke daftar Warisan Budaya Takbenda.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Kuasa Hukum: Nadiem Makarim Tidak Terima Sepeserpun

Minggu, 21 Desember 2025 | 22:09

China-AS Intervensi Konflik Kamboja-Thailand

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:51

Prabowo Setuju Terbitkan PP agar Perpol 10/2025 Tidak Melebar

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:35

Kejagung Tegaskan Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum

Minggu, 21 Desember 2025 | 21:12

Kapolri Komitmen Hadirkan Layanan Terbaik selama Nataru

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:54

Kasus WN China Vs TNI Ketapang Butuh Atensi Prabowo

Minggu, 21 Desember 2025 | 20:25

Dino Patti Djalal Kritik Kinerja Menlu Sugiono Selama Setahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:45

Alarm-Alam dan Kekacauan Sistemik

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:39

Musyawarah Kubro Alim Ulama NU Sepakati MLB

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:09

Kepala BRIN Tinjau Korban Bencana di Aceh Tamiang

Minggu, 21 Desember 2025 | 19:00

Selengkapnya