Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

IKA FH Unnes Siap Kawal Kasus Penembakan Pelajar di Semarang

KAMIS, 05 DESEMBER 2024 | 08:33 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (IKA FH Unnes) merespon kasus penembahkan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO oleh oknum polisi Polrestabes Semarang Aipda R.

"Korban merupakan bagian dari keluarga besar IKA FH Un. Bahwa, melihat gejolak yang timbul atas peristiwa tersebut, keluarga besar IKA merasa perlu dan terpanggil untuk menyatakan sikap dan mengawal kasus tersebut demi tegaknya proses hukum yang Due Process Of Law," kata Ketua Umum IKA FH Unnes, Muhtar Said dalam keterangan resmi Kamis, 5 Desember 2024.

Lanjut Muhtar, IKA Unnes dirasa perlu mengambil langkah guna menghindari potensi tindakan sewenang - wenang oleh oknum aparat penegak hukum yang mengarah kepada Obstruction of Justice dalam proses hukum yang sedang berjalan.


Untuk itu, lanjut Muhtar pihaknya akan membentuk tim untuk mengawal proses hukum sampai dengan tuntas dan tegaknya keadilann.

Terakhir, Muhtar meminta kepada Komisi III DPR RI untuk terus melakukan pengawasan terhadap proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

"Mari dukung dan kawal bersama," kata Muhtar.

Disisi lain, polisi berjanji penyidikan dan penyelidikan kasus penembakan terhadap GRO, siswa SMKN 4 Semarang, akan transparan tanpa ditutup-tutupi. 

Apalagi, DPR dalam hal ini Komisi III telah menggelar Rapat Dengar Pendapat DPR RI yang menghadirkan Kapolrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah, Selasa 3 Desember 2024.

Sayangnya, terdapat dua kesaksian berbeda atas dugaan terjadinya penembakan. 

Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar mengatakan, sebelum terjadi penembakan diawali aksi kejar-kejaran antar gangster. Akan tetapi, penyelidikan harus lengkap disertai bukti-bukti rekaman CCTV di beberapa lokasi. 

Sementara Kabid Propam Polda Jawa Tengah Kombes Aris Supriyono menyatakan, dari hasil penyelidikan telah dilakukan, pihaknya sedang memastikan dugaan pasti penyerangan gangster terhadap anggota Aipda R.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Wall Street Merah Sambut Keputusan The Fed

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:21

Piutang Pajak Tidak Tertagih Tembus Rp47,4 Triliun di Akhir 2025

Kamis, 30 Juli 2026 | 08:02

Perpres Baru Bakal Jadi Landasan Utama Tata Kelola Distribusi LPG 3 Kg

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:45

AS Jatuhkan Sanksi Baru ke Jaringan IRGC di Selat Hormuz

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:30

The Fed Tahan Suku Bunga di 3,5-3,75 Persen

Kamis, 30 Juli 2026 | 07:16

Bursa Eropa Melemah, Sektor Barang Mewah Seret Pergerakan Pasar

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:59

AMG Jadi Rujukan Pemakaman Muslim Modern Pertama di Indonesia

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54

MUI Segera Bawa Naskah RUU Anti-LGSP ke DPR dan Pemerintah

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:28

Pembakar Rumah Hakim PN Medan Divonis 6 Tahun Penjara

Kamis, 30 Juli 2026 | 06:13

Operator Jangan Bebankan Biaya Tambahan Pasca Putusan MK

Kamis, 30 Juli 2026 | 05:43

Selengkapnya