Berita

Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah/Dok Pribadi

Politik

Gus Miftah Ternyata Belum Serahkan LHKPN ke KPK

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 15:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Di tengah sorotan masyarakat karena dianggap menghina pedagang es teh keliling, pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji di Sleman yang kini menjadi Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah, ternyata belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Hal itu diungkapkan langsung Tim Jurubicara KPK, Budi Prasetyo, saat ditanya terkait penyerahan LHKPN Gus Miftah yang sudah menjadi pejabat negara.

"Yang bersangkutan belum lapor (LHKPN)," kata Budi kepada wartawan, Rabu, 4 Desember 2024.

Selain Gus Miftah, hingga Selasa, 3 Desember 2024, masih ada 51 orang yang menduduki jabatan di Kabinet Merah Putih belum menyerahkan LHKPN.

Budi merinci, dari 52 menteri atau kepala lembaga setingkat menteri, 36 di antaranya sudah melaporkan harta kekayaannya dan 16 lainnya belum.

Selanjutnya, dari 57 wakil menteri atau wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 orang sudah lapor LHKPN, sedangkan 27 lagi belum lapor.

Kemudian, dari 15 utusan khusus atau penasihat khusus atau staf khusus, tercatat 6 sudah yang melaporkan LHKPN-nya, dan 9 lainnya belum lapor.

"Sehingga secara keseluruhan dari total 124 Wajib Lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor LHKPN-nya, dan 52 belum lapor. Artinya 58 persen Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," terang Budi.

Data tersebut, lanjut Budi, termasuk Wajib Lapor yang sudah melaporkan LHKPN periodik, yang disampaikan pada 2024.

"KPK menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Lapor yang sudah patuh menyampaikan LHKPN-nya, dan mengimbau bagi yang belum menyampaikan agar segera melaporkan sampai dengan tiga bulan sejak tanggal pelantikan," tuturnya. 

"KPK terbuka untuk membantu apabila dalam pengisiannya mengalami kendala. Kepatuhan LHKPN merupakan instrumen penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," pungkas Budi.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

PLN Padamkan Listrik 90 Ribu Pelanggan di Sukabumi dan Cianjur

Kamis, 05 Desember 2024 | 04:00

153 Mustahik Ikuti Operasi Katarak Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:35

Hingga Dini Hari Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung Belum Padam

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:15

Copot Gus Miftah Menggema di X

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:05

Dana KJP dan KJMU Tahap II Cair Mulai 6 Desember

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:39

Kisah Prabowo Diejek saat akan Hilangkan Korupsi dan Kemiskinan

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:11

Miris! Gus Miftah Baru Minta Maaf Usai Ditegur Mayor Teddy

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:01

Potensi Ancaman Bencana di Sukabumi Masih Ada

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:35

Prabowo Dapat Ancaman saat Gulirkan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:16

Banjir dan Longsor di Sukabumi, Satu orang Meninggal

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:00

Selengkapnya