Berita

Rapat kerja Kementerian Pertanian bersama Komisi IV DPR RI, Rabu, 4 Desember 2024/RMOL

Politik

Di Hadapan Mentan, Titiek Soeharto Bilang Banyak Petani Ngeluh Sulit Dapatkan Pupuk Subsidi

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 13:57 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Rapat kerja bersama Kementerian Pertanian dimanfaatkan oleh Ketua Komisi IV DPR RI, Siti Hediati Hariyadi Soeharto, untuk menelisik soal pupuk kepada Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Pasalnya, dia menerima banyak keluhan dari petani di daerah yang masih saja sulit mendapatkan pupuk.

Hal itu disampaikan sosok yang akrab disapa Titiek Soeharto itu dalam rapat kerja bersama Kementan dengan agenda evaluasi hasil pemeriksaan BPK RI semester I TA 2024, di Gedung Nusantara, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 4 Desember 2024.

Titiek mengatakan, subsidi pupuk merupakan program prioritas pemerintah pusat. Namun, faktanya banyak petani yang kesulitan mendapatkan pupuk subsidi tersebut.

"Mengenai permasalahan pupuk bersubsidi, Komisi IV kerap kali mendapatkan keluhan dari petani mengenai sulitnya mendapatkan pupuk subsidi saat dibutuhkan. Beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian terhadap permasalahan data, koordinasi instansi baik pusat daerah, permasalahan regulasi, dan permasalahan penyaluran pupuk subsidi," papar Titiek dalam rapat kerja.

Menurutnya, permasalahan penyaluran subsidi pupuk ke petani di Indonesia perlu dijawab oleh Kementan. Karena hal ini berpotensi menghambat program swasembada pangan.

"Komisi IV ingin mendapatkan penjelasan sejauh mana persiapan dan kesiapan instansi terkait permasalahan pupuk bersubsidi dapat menghambat upaya pemerintah mencapai swasembada pangan," tutupnya.

Pemerintah sebenarnya sudah menyiapkan perubahan sistem distribusi pupuk bersubsidi. Hal ini bertujuan untuk mempersingkat dan menyederhanakan proses penyaluran. 

Jika sebelumnya proses distribusi melibatkan setidaknya 8 kementerian, kini instruksi penyaluran pupuk subsidi akan langsung diberikan oleh Kementan kepada Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), yang kemudian akan menyalurkan pupuk kepada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). 

Dengan perubahan ini, SK yang selama ini diterbitkan oleh bupati, gubernur, dan kementerian lainnya akan dihilangkan. Dengan aturan yang lebih sederhana, penyaluran pupuk subsidi pada awal tahun depan diharapkan dapat berjalan lancar tanpa hambatan administratif. 

“Kami harap pada Januari atau Februari, distribusi pupuk ini tidak akan menjadi masalah lagi,” ucap Menko bidang Pangan, Zulkifli Hasan, di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa lalu, 12 November 2024.

Populer

BANI Menangkan Anak-Anak Soeharto, OC Kaligis: Kami Gugat dan Lawan

Selasa, 03 Desember 2024 | 15:57

Jokowi Tekor Ratusan Miliar di Pilkada Jakarta

Senin, 02 Desember 2024 | 01:26

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Lebih Mulia Dagang Es Teh daripada Dagang Agama

Rabu, 04 Desember 2024 | 06:59

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

UPDATE

PLN Padamkan Listrik 90 Ribu Pelanggan di Sukabumi dan Cianjur

Kamis, 05 Desember 2024 | 04:00

153 Mustahik Ikuti Operasi Katarak Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:35

Hingga Dini Hari Kebakaran TPA Bakung Bandar Lampung Belum Padam

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:15

Copot Gus Miftah Menggema di X

Kamis, 05 Desember 2024 | 03:05

Dana KJP dan KJMU Tahap II Cair Mulai 6 Desember

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:39

Kisah Prabowo Diejek saat akan Hilangkan Korupsi dan Kemiskinan

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:11

Miris! Gus Miftah Baru Minta Maaf Usai Ditegur Mayor Teddy

Kamis, 05 Desember 2024 | 02:01

Potensi Ancaman Bencana di Sukabumi Masih Ada

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:35

Prabowo Dapat Ancaman saat Gulirkan Program Makan Bergizi Gratis

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:16

Banjir dan Longsor di Sukabumi, Satu orang Meninggal

Kamis, 05 Desember 2024 | 01:00

Selengkapnya