Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Perang Lawan Judol dan Penipuan Siber, Kamboja Blokir 16 Situs Bursa Kripto

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 08:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Kamboja memblokir akses ke 16 situs web bursa mata uang kripto, termasuk Binance dan Coinbase di tengah perang negara melawan penipuan siber judi daring.

Pemblokiran tersebut tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan Regulator Telekomunikasi Kamboja (TRC) pada tanggal 20 November,  yang isinya memerintahkan pemblokiran 102 URL berbeda, yang sebagian besar menargetkan situs perjudian daring. 

Dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 4 Desember 2024, selain situs perjudian, TRC juga menyebutkan pemain pasar kripto utama Binance, yang telah menjalin kemitraan selama dua tahun dengan pemerintah Kamboja. 

Arahan tersebut, yang ditandatangani oleh penjabat ketua TRC Srun Kimsann, mengatakan bahwa Binance, Coinbase, OKX, dan 13 penyedia layanan kripto lainnya diblokir karena mereka tidak memiliki lisensi dari Badan Pengawas Sekuritas dan Bursa Kamboja (SERC). 

Pengumuman tersebut memang tidak dipublikasikan, tetapi juru bicara TRC Seang Sithy mengonfirmasi bahwa situs web bursa kripto tersebut telah diblokir.

Juru bicara SERC Hor Likea tidak menanggapi pertanyaan tentang keputusan tersebut, dan malah merujuk pada pernyataan bersama dari badan pengawas sekuritas dan telekomunikasi dari bulan September, yang mengatakan bahwa kedua organisasi tersebut akan memblokir promosi tidak sah dari produk terkait sekuritas dan platform penipuan.

Badan pengawas tersebut juga telah memblokir beberapa situs web berita lokal sejak tahun 2023, termasuk Radio Free Asia, Cambodia Daily, dan Voice of Democracy.

Arahan pada 20 November tersebut merupakan serangan terbaru pemerintah Kamboja terhadap bisnis kripto, setelah Bank Nasional Kamboja (NBC) melarang lembaga keuangan bertransaksi dengan mata uang kripto pada tahun 2017. 

Meskipun demikian, puluhan toko penukaran mata uang secara terbuka mengiklankan perdagangan uang kertas dengan Tether, stablecoin berbobot dolar AS, dan para pengamat mengatakan mata uang kripto merupakan alat pembayaran pilihan bagi bisnis perjudian daring dan penipuan siber Kamboja.

Kamboja telah menjadi yang terdepan dalam mempromosikan pembayaran digital, yang sangat populer di negara berpenduduk 17 juta orang tersebut. Lebih dari 10 juta dompet telah dibuka dalam sistem pembayaran mata uang digital Bakong yang berusia lima tahun milik bank sentral, yang melaluinya terdapat 200 juta transaksi pada tahun 2023, naik dari 40 juta pada tahun sebelumnya, menurut data NBC.

Keputusan untuk memblokir situs web penukaran mata uang kripto tersebut mengejutkan beberapa pengguna kripto Kamboja karena Binance tampaknya telah mengakar di negara tersebut.

Lily Lee, juru bicara Binance, mengatakan perusahaan terus memantau situasi yang berkembang dengan saksama, sambil menekankan bahwa Binance bukan satu-satunya platform kripto yang diblokir.

Populer

Besar Kemungkinan Bahlil Diperintah Jokowi Larang Pengecer Jual LPG 3 Kg

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:41

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

Prabowo Harus Pecat Bahlil Imbas Bikin Gaduh LPG 3 Kg

Senin, 03 Februari 2025 | 15:45

Bahlil Gembosi Wibawa Prabowo Lewat Kebijakan LPG

Senin, 03 Februari 2025 | 13:49

Jokowi Kena Karma Mengolok-olok SBY-Hambalang

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:45

Pengamat: Bahlil Sengaja Bikin Skenario agar Rakyat Benci Prabowo

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:20

Alfiansyah Komeng Harus Dipecat

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:05

UPDATE

Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka, Kejagung Didesak Periksa Tan Kian

Sabtu, 08 Februari 2025 | 21:31

Kawal Kesejahteraan Rakyat, AHY Pede Demokrat Bangkit di 2029

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:55

Rocky Gerung: Bahlil Bisa Bikin Kabinet Prabowo Pecah

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:53

Era Jokowi Meninggalkan Warisan Utang dan Persoalan Hukum

Sabtu, 08 Februari 2025 | 20:01

Tepis Dasco, Bahlil Klaim Satu Frame dengan Prabowo soal LPG 3 Kg

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:50

Dominus Litis Revisi UU Kejaksaan, Bisa Rugikan Hak Korban dan tersangka

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:28

Tarik Tunai Pakai EDC BCA Resmi Kena Biaya Admin Rp4 Ribu

Sabtu, 08 Februari 2025 | 19:16

Ekspor Perdana, Pertamina Bawa UMKM Tempe Sukabumi Mendunia

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:41

TNI AL Bersama Tim Gabungan Temukan Jenazah Jurnalis Sahril Helmi

Sabtu, 08 Februari 2025 | 18:22

Penasehat Hukum Ungkap Dugaan KPK Langgar Hukum di Balik Status Tersangka Sekjen PDIP

Sabtu, 08 Februari 2025 | 17:42

Selengkapnya