Berita

Ilustrasi/Ist

Bisnis

Perang Lawan Judol dan Penipuan Siber, Kamboja Blokir 16 Situs Bursa Kripto

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 08:50 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pihak berwenang Kamboja memblokir akses ke 16 situs web bursa mata uang kripto, termasuk Binance dan Coinbase di tengah perang negara melawan penipuan siber judi daring.

Pemblokiran tersebut tertuang dalam peraturan yang dikeluarkan Regulator Telekomunikasi Kamboja (TRC) pada tanggal 20 November,  yang isinya memerintahkan pemblokiran 102 URL berbeda, yang sebagian besar menargetkan situs perjudian daring. 

Dikutip dari Nikkei Asia, Rabu 4 Desember 2024, selain situs perjudian, TRC juga menyebutkan pemain pasar kripto utama Binance, yang telah menjalin kemitraan selama dua tahun dengan pemerintah Kamboja. 


Arahan tersebut, yang ditandatangani oleh penjabat ketua TRC Srun Kimsann, mengatakan bahwa Binance, Coinbase, OKX, dan 13 penyedia layanan kripto lainnya diblokir karena mereka tidak memiliki lisensi dari Badan Pengawas Sekuritas dan Bursa Kamboja (SERC). 

Pengumuman tersebut memang tidak dipublikasikan, tetapi juru bicara TRC Seang Sithy mengonfirmasi bahwa situs web bursa kripto tersebut telah diblokir.

Juru bicara SERC Hor Likea tidak menanggapi pertanyaan tentang keputusan tersebut, dan malah merujuk pada pernyataan bersama dari badan pengawas sekuritas dan telekomunikasi dari bulan September, yang mengatakan bahwa kedua organisasi tersebut akan memblokir promosi tidak sah dari produk terkait sekuritas dan platform penipuan.

Badan pengawas tersebut juga telah memblokir beberapa situs web berita lokal sejak tahun 2023, termasuk Radio Free Asia, Cambodia Daily, dan Voice of Democracy.

Arahan pada 20 November tersebut merupakan serangan terbaru pemerintah Kamboja terhadap bisnis kripto, setelah Bank Nasional Kamboja (NBC) melarang lembaga keuangan bertransaksi dengan mata uang kripto pada tahun 2017. 

Meskipun demikian, puluhan toko penukaran mata uang secara terbuka mengiklankan perdagangan uang kertas dengan Tether, stablecoin berbobot dolar AS, dan para pengamat mengatakan mata uang kripto merupakan alat pembayaran pilihan bagi bisnis perjudian daring dan penipuan siber Kamboja.

Kamboja telah menjadi yang terdepan dalam mempromosikan pembayaran digital, yang sangat populer di negara berpenduduk 17 juta orang tersebut. Lebih dari 10 juta dompet telah dibuka dalam sistem pembayaran mata uang digital Bakong yang berusia lima tahun milik bank sentral, yang melaluinya terdapat 200 juta transaksi pada tahun 2023, naik dari 40 juta pada tahun sebelumnya, menurut data NBC.

Keputusan untuk memblokir situs web penukaran mata uang kripto tersebut mengejutkan beberapa pengguna kripto Kamboja karena Binance tampaknya telah mengakar di negara tersebut.

Lily Lee, juru bicara Binance, mengatakan perusahaan terus memantau situasi yang berkembang dengan saksama, sambil menekankan bahwa Binance bukan satu-satunya platform kripto yang diblokir.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

UPDATE

Kejagung Pede Hadapi Febrie di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:27

Gebrakan PAM Jaya Tekan Kebocoran Air Diapresiasi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:19

FEB UNJ Dukung Pariwisata Berkelanjutan di Bali Lewat Pengabdian Masyarakat

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Danantara Investasi Rp44 Triliun di JBS Group

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 02:01

Anggota PWI Jakbar Laporkan Oknum Polisi ke Propam Polda Metro, Ini Sebabnya

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:47

Bawaslu Campus Connect Jadi Solusi Tantangan Digital di Pemilu

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:28

Publik Curiga UGM Melindungi Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:17

Febrie Adriansyah Siap Buka-bukaan di Sidang Praperadilan

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 01:02

Gedung Bapenda DKI Kebakaran

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:32

Pemerintah Diultimatum 15 Hari Terbitkan PP Cukai MBDK

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 00:13

Selengkapnya