Berita

Konferensi pers hasil OTT Pj Walikota Pekanbaru Risnandar Mahiwa/RMOL

Hukum

Modus Korupsi Risnandar Mahiwa: Potong Anggaran Ganti Uang

RABU, 04 DESEMBER 2024 | 02:11 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru, Indra Pomi Nasution (IPN) diduga memotong anggaran ganti uang (GU). 

Bahkan Risnandar juga memperoleh jatah Rp2,5 miliar dari penambahan anggaran makan minum.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau terkait dengan terjadinya pemotongan anggaran GU di Bagian Umum Setda Pemkot Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar dan Indra.


"NK (Novin Karmila) selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru yang dibantu staf Plt Bagian Umum yaitu MU (Mariya Ulfa) dan TS (Tengku Suhaila) diduga mancatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU," kata Ghufron kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu dini hari, 4 Desember 2024. 

"NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada RM dan IPN melalui ajudan Pj Walikota Pekanbaru," sambungnya.

Bahkan pada November 2024 kata Ghufron, terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum yang berasal dari APBDP 2024.

"Dari penambahan ini diduga Pj Walikota menerima jatah uang sebesar Rp2,5 miliar," terang Ghufron.

Dalam kegiatan OTT di Pekanbaru sejak Senin, 2 Desember 2024, KPK mengamankan 9 orang, 3 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Dari OTT itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp6,82 miliar.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Risnandar Mahiwa selaku Pj Walikota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution selaku Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Pekanbaru, dan Novin Karmila selaku Plt Kepala Bagian Umum pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkot Pekanbaru.






Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya