Berita

Ilustrasi Sing Ken Ken Boutique Hotel/Net

Hukum

Riyanta: Hotel Sing Ken Ken Boutique Merupakan Kasus Mafia Peradilan

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus harta pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique yang berada di Jalan Arjuna No. 1 Legian-Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra masih belum menemukan kunjung selesai.
 
Kasus ini belum selesai karena diduga Kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Para Kurator ini justru diduga menyimpangkan aset dengan mencuri barang-barang dari Hotel Sing Ken Ken Boutique. Bahkan bangunan hotel pun banyak dirusak.
 
"Pada 2023 saya mendapat kabar dari seseorang dan melakukan pengecekan ke hotel saya dan sangat terkejut ketika melihat keadaan hotel dan bangunannya banyak yang rusak bahkan hilang, seperti AC, televisi, water heater, kulkas, tempat tidur, kasur King Koil 2x2, lemari, monoblock Kohler, wastafel Kohler, keran air, shower bermerek Grohe, termasuk semua alat alat fitnes yang sudah tidak tertinggal satu unit pun," ungkap pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutigue, Jane Christina Tjandra, melalui keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024
 

 
Ditegaskan Jane, seharusnya seorang Kurator bertugas menjaga aset bukan malah mencuri dan merusak aset hotel. Dan apabila hendak menjual hotel Boedel Pailitnya, harusnya melakukan appraisal terlebih dahulu dengan appraisal yang terdaftar.
 
Pelaporan kehilangan aset yang diduga dilakukan Kurator hotel sudah pernah dilaporkan oleh Jane ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada 6 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP juga Pasal 406 KUHP.
 
Sementara itu, kuasa hukum Jane Christina Tjandra, Riyanta, menilai persoalan kepailitan yang dialami oleh pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutique, dimungkinkan akibat ulah Mafia Peradilan. 

"Ini ada dugaan kerjasama antara oknum di Pengadilan Niaga, oknum Kurator, oknum Pengawai/Karyawan Bank, oknum Advokat dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan," ungkap Riyanta.
 
Hal itulah yang menyebabkan beberapa debitur pailit mengalami kerugian secara material. Untuk itu Riyanta meminta negara agar persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepailitan khususnya yang terjadinya KKN segera diatasi sampai ke akar-akarnya.
 
"Kita ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa Kurator dan juga sudah dipidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya pun sudah Inkrah," terang Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini.
 
"Dan saya melihat yang berkaitan dengan kasus hotel Sing Ken Ken Boutique yang pidananya sudah dilaporkan ke Polda Bali, hal ini memungkinkan oknum Kurator dari hotel tersebut untuk segera dipidanakan," sambungnya.
 
Kasus ini memang sudah berproses di Polda Bali. Tetapi berdasarkan informasi yang dia dapatkan, Kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan pihak Polda Bali.
 
Padahal Polda Bali sudah beberapa kali melakukan pemanggilan. Kali pertama adalah pada 13 Juni 2023 dan pemanggilan kedua pada 19 Juni 2023. Dalam dua pemanggilan tersebut, dua orang Kurator tersebut tidak pernah hadir. Hal yang sama terjadi pada pemanggilan ke-3.
 
"Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum dari pihak hotel Sing Ken Ken Boutique akan membuat permintaan tertulis kepada Kapolri, Bareskrim, Wassidik, maupun Irwasum Polri, agar perkara laporan polisi yang sudah disampaikan oleh Polda Bali bisa ditarik ke Bareskrim Mabes Polri," papar Riyanta.
 
Dengan ditarik ke Bareskrim, Riyanta berharap terjadi proses-proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Untuk itu saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memerintahkan kepada Kalpori yang menyangkut hal tindak Pidana Umum segera ditindak, tetapi jika ada tindak korupsinya biar saja diurus oleh KPK," terangnya.
 
"Intinya saya meminta kasus kepailitan bisa segera diusut secara tuntas, karena kalau tidak segera dituntaskan ini akan menyebabkan ajang mafia peradilan," tutup Riyanta.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Kampus Demokrasi Obama

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:54

Presiden Prabowo Kemudikan Kapal Indonesia Menuju Ekonomi Pancasila

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:36

Merekonstruksi Ulang Konsolidasi Kebangsaan

Selasa, 23 Juni 2026 | 05:18

Keberadaan DSI Perlu Dievaluasi Ulang dalam Tata Niaga Sawit

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:59

Usaha Jufriyah Terus Keruk Cuan Bersama BRI

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:34

Perdamaian AS-Iran Tanpa Israel

Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16

Turnamen Tenis Meja Masduki Cup 2026 Mengukir Asa Menuju Pentas Dunia

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:55

BRI Consumer Expo 2026 Makassar Hadirkan Berbagai Solusi Finansial

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:35

Koperasi Menjaga Keseimbangan

Selasa, 23 Juni 2026 | 03:15

Gaya Hidup Sehat dan Kebersamaan Harus jadi Kebutuhan

Selasa, 23 Juni 2026 | 02:55

Selengkapnya