Berita

Ilustrasi Sing Ken Ken Boutique Hotel/Net

Hukum

Riyanta: Hotel Sing Ken Ken Boutique Merupakan Kasus Mafia Peradilan

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus harta pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique yang berada di Jalan Arjuna No. 1 Legian-Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra masih belum menemukan kunjung selesai.
 
Kasus ini belum selesai karena diduga Kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Para Kurator ini justru diduga menyimpangkan aset dengan mencuri barang-barang dari Hotel Sing Ken Ken Boutique. Bahkan bangunan hotel pun banyak dirusak.
 
"Pada 2023 saya mendapat kabar dari seseorang dan melakukan pengecekan ke hotel saya dan sangat terkejut ketika melihat keadaan hotel dan bangunannya banyak yang rusak bahkan hilang, seperti AC, televisi, water heater, kulkas, tempat tidur, kasur King Koil 2x2, lemari, monoblock Kohler, wastafel Kohler, keran air, shower bermerek Grohe, termasuk semua alat alat fitnes yang sudah tidak tertinggal satu unit pun," ungkap pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutigue, Jane Christina Tjandra, melalui keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024
 

 
Ditegaskan Jane, seharusnya seorang Kurator bertugas menjaga aset bukan malah mencuri dan merusak aset hotel. Dan apabila hendak menjual hotel Boedel Pailitnya, harusnya melakukan appraisal terlebih dahulu dengan appraisal yang terdaftar.
 
Pelaporan kehilangan aset yang diduga dilakukan Kurator hotel sudah pernah dilaporkan oleh Jane ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada 6 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP juga Pasal 406 KUHP.
 
Sementara itu, kuasa hukum Jane Christina Tjandra, Riyanta, menilai persoalan kepailitan yang dialami oleh pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutique, dimungkinkan akibat ulah Mafia Peradilan. 

"Ini ada dugaan kerjasama antara oknum di Pengadilan Niaga, oknum Kurator, oknum Pengawai/Karyawan Bank, oknum Advokat dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan," ungkap Riyanta.
 
Hal itulah yang menyebabkan beberapa debitur pailit mengalami kerugian secara material. Untuk itu Riyanta meminta negara agar persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepailitan khususnya yang terjadinya KKN segera diatasi sampai ke akar-akarnya.
 
"Kita ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa Kurator dan juga sudah dipidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya pun sudah Inkrah," terang Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini.
 
"Dan saya melihat yang berkaitan dengan kasus hotel Sing Ken Ken Boutique yang pidananya sudah dilaporkan ke Polda Bali, hal ini memungkinkan oknum Kurator dari hotel tersebut untuk segera dipidanakan," sambungnya.
 
Kasus ini memang sudah berproses di Polda Bali. Tetapi berdasarkan informasi yang dia dapatkan, Kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan pihak Polda Bali.
 
Padahal Polda Bali sudah beberapa kali melakukan pemanggilan. Kali pertama adalah pada 13 Juni 2023 dan pemanggilan kedua pada 19 Juni 2023. Dalam dua pemanggilan tersebut, dua orang Kurator tersebut tidak pernah hadir. Hal yang sama terjadi pada pemanggilan ke-3.
 
"Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum dari pihak hotel Sing Ken Ken Boutique akan membuat permintaan tertulis kepada Kapolri, Bareskrim, Wassidik, maupun Irwasum Polri, agar perkara laporan polisi yang sudah disampaikan oleh Polda Bali bisa ditarik ke Bareskrim Mabes Polri," papar Riyanta.
 
Dengan ditarik ke Bareskrim, Riyanta berharap terjadi proses-proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Untuk itu saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memerintahkan kepada Kalpori yang menyangkut hal tindak Pidana Umum segera ditindak, tetapi jika ada tindak korupsinya biar saja diurus oleh KPK," terangnya.
 
"Intinya saya meminta kasus kepailitan bisa segera diusut secara tuntas, karena kalau tidak segera dituntaskan ini akan menyebabkan ajang mafia peradilan," tutup Riyanta.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Mudik Gratis 2026 Pemprov Jabar, Berikut Rute dan Cara Daftarnya

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:13

DPR Komitmen Kawal Pelaksanaan MBG Selama Ramadan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:32

Harga Minyak Bertahan di Level Tertinggi Enam Bulan, Dibayangi Ketegangan AS-Iran

Sabtu, 21 Februari 2026 | 13:21

DPR Soroti Impor Pickup Kopdes Merah Putih

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:58

Prabowo Temui 12 Raksasa Investasi Global: “Indonesia Tak Lagi Tidur”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:49

DPR Tegaskan LPDP Harus Tegakkan Kontrak di Tengah Polemik “Cukup Saya WNI, Anak Jangan”

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:26

Pemerintah Inggris Siap Hapus Andrew dari Daftar Pewaris Takhta

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:14

Kemenag: Tidak Ada Kebijakan Zakat untuk MBG

Sabtu, 21 Februari 2026 | 12:04

Korban Banjir Lebak Gedong Masih di Huntara, DPR Desak Aksi Nyata Pemerintah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:25

Norwegia Masih Kuat di Posisi Puncak Olimpiade, Amerika Salip Tuan Rumah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 11:13

Selengkapnya