Berita

Ilustrasi Sing Ken Ken Boutique Hotel/Net

Hukum

Riyanta: Hotel Sing Ken Ken Boutique Merupakan Kasus Mafia Peradilan

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 20:46 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kasus harta pailit Hotel Sing Ken Ken Boutique yang berada di Jalan Arjuna No. 1 Legian-Seminyak, Kabupaten Badung, Bali, dengan debitur PT Rendamas Realty atas nama pemilik Jane Christina Tjandra masih belum menemukan kunjung selesai.
 
Kasus ini belum selesai karena diduga Kurator tidak menjalankan tugas sebagaimana ketentuan dalam UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Para Kurator ini justru diduga menyimpangkan aset dengan mencuri barang-barang dari Hotel Sing Ken Ken Boutique. Bahkan bangunan hotel pun banyak dirusak.
 
"Pada 2023 saya mendapat kabar dari seseorang dan melakukan pengecekan ke hotel saya dan sangat terkejut ketika melihat keadaan hotel dan bangunannya banyak yang rusak bahkan hilang, seperti AC, televisi, water heater, kulkas, tempat tidur, kasur King Koil 2x2, lemari, monoblock Kohler, wastafel Kohler, keran air, shower bermerek Grohe, termasuk semua alat alat fitnes yang sudah tidak tertinggal satu unit pun," ungkap pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutigue, Jane Christina Tjandra, melalui keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024
 

 
Ditegaskan Jane, seharusnya seorang Kurator bertugas menjaga aset bukan malah mencuri dan merusak aset hotel. Dan apabila hendak menjual hotel Boedel Pailitnya, harusnya melakukan appraisal terlebih dahulu dengan appraisal yang terdaftar.
 
Pelaporan kehilangan aset yang diduga dilakukan Kurator hotel sudah pernah dilaporkan oleh Jane ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali pada 6 April 2023, tentang dugaan tindak pidana pencurian dan perusakan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 362 KUHP juga Pasal 406 KUHP.
 
Sementara itu, kuasa hukum Jane Christina Tjandra, Riyanta, menilai persoalan kepailitan yang dialami oleh pemilik Hotel Sing Ken Ken Boutique, dimungkinkan akibat ulah Mafia Peradilan. 

"Ini ada dugaan kerjasama antara oknum di Pengadilan Niaga, oknum Kurator, oknum Pengawai/Karyawan Bank, oknum Advokat dan atau pihak-pihak lain di luar yang mempunyai kepentingan dengan kepailitan," ungkap Riyanta.
 
Hal itulah yang menyebabkan beberapa debitur pailit mengalami kerugian secara material. Untuk itu Riyanta meminta negara agar persoalan-persoalan yang berkaitan dengan kepailitan khususnya yang terjadinya KKN segera diatasi sampai ke akar-akarnya.
 
"Kita ketahui sudah ada beberapa kasus yang dilakukan oleh beberapa Kurator dan juga sudah dipidanakan oleh Polri dan beberapa kasusnya pun sudah Inkrah," terang Ketua Umum Gerakan Jalan Lurus (GJL) ini.
 
"Dan saya melihat yang berkaitan dengan kasus hotel Sing Ken Ken Boutique yang pidananya sudah dilaporkan ke Polda Bali, hal ini memungkinkan oknum Kurator dari hotel tersebut untuk segera dipidanakan," sambungnya.
 
Kasus ini memang sudah berproses di Polda Bali. Tetapi berdasarkan informasi yang dia dapatkan, Kurator hotel tersebut tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan pihak Polda Bali.
 
Padahal Polda Bali sudah beberapa kali melakukan pemanggilan. Kali pertama adalah pada 13 Juni 2023 dan pemanggilan kedua pada 19 Juni 2023. Dalam dua pemanggilan tersebut, dua orang Kurator tersebut tidak pernah hadir. Hal yang sama terjadi pada pemanggilan ke-3.
 
"Oleh karena itu, saya selaku kuasa hukum dari pihak hotel Sing Ken Ken Boutique akan membuat permintaan tertulis kepada Kapolri, Bareskrim, Wassidik, maupun Irwasum Polri, agar perkara laporan polisi yang sudah disampaikan oleh Polda Bali bisa ditarik ke Bareskrim Mabes Polri," papar Riyanta.
 
Dengan ditarik ke Bareskrim, Riyanta berharap terjadi proses-proses yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
"Untuk itu saya berharap kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk bisa memerintahkan kepada Kalpori yang menyangkut hal tindak Pidana Umum segera ditindak, tetapi jika ada tindak korupsinya biar saja diurus oleh KPK," terangnya.
 
"Intinya saya meminta kasus kepailitan bisa segera diusut secara tuntas, karena kalau tidak segera dituntaskan ini akan menyebabkan ajang mafia peradilan," tutup Riyanta.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya