Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setyarto/RMOL

Politik

Angkat Bicara soal Parcok, Anggota DPR Yulius Setyarto Dijatuhi Teguran Tertulis oleh MKD

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setyarto. Sanksi ini terkait pernyataan Yulius soal "Parcok" (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada serentak 2024.  

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yulius Setyarto, Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan. 


Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. 

“Putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutup Nazaruddin. 

Sebelumnya, MKD DPR memanggil sejumlah anggota untuk diminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik.

Pemanggilan klarifikasi dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, dan Selasa, 3 Desember 2024.

Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin menjelaskan, salah satu pihak yang dipanggil adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setyarto, yang dilaporkan terkait pernyataan Partai Cokelat atau Parcok ikut cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

"Untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya, dan karena pernyataan itu sesungguhnya pernyataan yang dilindungi oleh undang-undang," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Hasanuddin mengungkap bahwa laporan kepada Yulius dilayangkan oleh advokat Ali Lubis. Dia saat ini merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Gerindra.

Meski begitu, MKD menyebut Ali Lubis sebagai warga sipil asal Bekasi dan tidak mewakili institusi apapun. MKD juga telah meminta keterangan Ali soal laporannya.

"Ya kami tanya identitas yang kedua yang tadi saya sampaikan apakah anda mewakili siapa siapa, saya tidak mewakili polisi, saya tidak mewakili institusi lain, dan sebagainya begitu," katanya.

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya