Berita

Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setyarto/RMOL

Politik

Angkat Bicara soal Parcok, Anggota DPR Yulius Setyarto Dijatuhi Teguran Tertulis oleh MKD

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 16:45 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setyarto. Sanksi ini terkait pernyataan Yulius soal "Parcok" (Partai Cokelat) yang merujuk pada dugaan keterlibatan oknum polisi dalam Pilkada serentak 2024.  

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang putusan yang digelar di Ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 3 Desember 2024. 

“Berdasarkan pertimbangan hukum dan etika, MKD memutuskan bahwa teradu Yulius Setyarto, Nomor Anggota A234 Fraksi PDIP, terbukti melanggar kode etik dan diberikan sanksi teguran tertulis,” ujar Nazaruddin saat membacakan putusan. 


Sidang permusyawaratan MKD sebelumnya digelar secara tertutup pada hari yang sama dan dihadiri oleh pimpinan serta anggota MKD. 

“Putusan final dan mengikat sejak tanggal dibacakan,” tutup Nazaruddin. 

Sebelumnya, MKD DPR memanggil sejumlah anggota untuk diminta klarifikasi soal dugaan pelanggaran etik.

Pemanggilan klarifikasi dilakukan pada Senin, 2 Desember 2024, dan Selasa, 3 Desember 2024.

Wakil Ketua MKD DPR, TB Hasanuddin menjelaskan, salah satu pihak yang dipanggil adalah Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDIP, Yulius Setyarto, yang dilaporkan terkait pernyataan Partai Cokelat atau Parcok ikut cawe-cawe dalam Pilkada 2024. 

"Untuk dimintai klarifikasi atas pernyataannya, dan karena pernyataan itu sesungguhnya pernyataan yang dilindungi oleh undang-undang," kata Hasanuddin kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Hasanuddin mengungkap bahwa laporan kepada Yulius dilayangkan oleh advokat Ali Lubis. Dia saat ini merupakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Gerindra.

Meski begitu, MKD menyebut Ali Lubis sebagai warga sipil asal Bekasi dan tidak mewakili institusi apapun. MKD juga telah meminta keterangan Ali soal laporannya.

"Ya kami tanya identitas yang kedua yang tadi saya sampaikan apakah anda mewakili siapa siapa, saya tidak mewakili polisi, saya tidak mewakili institusi lain, dan sebagainya begitu," katanya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya