Berita

Ilustrasi perjalanan dinas/Net

Politik

Pejabat Kemenperin Kunjungan ke Turki, Puskas: Instruksi Prabowo Sudah Jelas

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 16:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kunjungan 9 pejabat Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ke luar negeri memicu kontroversi di tengah kebijakan pemerintah yang tengah fokus pada pemulihan ekonomi dalam negeri. 

Tindakan ini dinilai bertentangan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh pejabat untuk membatasi perjalanan dinas ke luar negeri demi menghemat anggaran negara.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Sosial (Puskas), Mohamad Fuad menilai, dalam kondisi di mana banyak sektor industri dalam negeri yang masih berjuang untuk bangkit dari dampak pandemi, keputusan untuk mengirimkan 9 pejabat melakukan perjalanan dinas ke luar negeri merupakan langkah yang tidak tepat. 


"Fokus pemerintah seharusnya lebih terarah pada upaya pemulihan ekonomi domestik dan mendukung industri dalam negeri. Jadi perjalanan mereka ke Turki ini patut dipertanyakan. Apa urgensinya. Kalau satu dua orang boleh lah, ini rombongan. Saya pikir pemborosan ya," tegas Fuad, melalui keterangannya, Selasa, 3 Desember 2024. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, 9 orang Pejabat Kemenperin ini menghadiri Pelaksanaan Halal Expo 2024 di Turki. Kegiatan berlangsung sejak 26 November hingga 1 Desember 2024. 

Adapun para pejabat yang bertolak ke Turki di antaranya Sekretaris Jenderal Kemenperin, Eko Cahyanto; Kepala Pusat Pemberdayaan Industri Halal, Nila Kumalasari; Direktur Akses Sumber Daya Industri dan Promosi Internasional, Syahroni Ahmad; dan Direktur Perwilayahan Industri, Dewi Muliana. 

Sementara 5 pejabat lainnya diketahui seorang Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan 4 Pejabat Fungsional. 

Fuad menjelaskan, perjalanan dinas ini tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Mulai dari biaya tiket pesawat, akomodasi, hingga biaya operasional lainnya. Di tengah kondisi keuangan negara yang terbatas, pengeluaran untuk perjalanan dinas semacam ini dinilai sebagai pemborosan anggaran. 

"Pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan terkait tujuan, manfaat, dan anggaran yang digunakan dalam perjalanan dinas tersebut," ujar Fuad. 

Kasus ini, lanjut Fuad, sejatinya telah merusak citra pemerintah di mata publik. Tindakan yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat ini dapat memicu ketidakpercayaan dan memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pemerintah dalam menjalankan tugasnya.

"Presiden Prabowo sudah jelas instruksinya, kalau tidak terlalu penting, tak perlu ke luar negeri. Kalau memang mau, silakan gunakan anggaran sendiri," pungkas Fuad.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya