Berita

Pengadilan Negeri (PN) Semarang/Ist

Hukum

Tiga Permohonan PKPU Ditolak Hakim PN Semarang, Merugikan Korban

SELASA, 03 DESEMBER 2024 | 01:21 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pengadilan Negeri (PN) Semarang menjadi sorotan publik terkait penolakan sejumlah permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dengan alasan perkara tidak sederhana, meski tergugatnya sama.

Penolakan ini mencuat setelah tiga permohonan PKPU ditolak oleh PN Niaga Semarang. 

Permohonan pertama tercatat dengan Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2024 diajukan oleh Ariq Ro’as, permohonan kedua Nomor 8/Pdt.Sus-PKPU/2024 diajukan oleh PT. Cemerlang Usaha Agri Nusantara (PT Cuan) dan permohonan ketiga Nomor 14/Pdt.Sus-PKPU/2024 juga mengalami nasib serupa. Ketiga perkara ini melibatkan tergugat yang sama, yakni PT Indo Energy Solution (PT IES).


Kasus ini mencuat terkait jual beli minyak yang melibatkan PT Cuan dengan PT IES sebagai pembeli. 

Di tengah perjalanan PT IES tidak bisa membayar invoice atas pembelian minyak dari PT Cuan. Tak hanya itu, PT IES juga tidak bisa membayar invoice dari kreditur lain yakni Ariq Ro'is, PT Alami Vinteg dan PT Bengkulu Sawit Lestari

Penolakan tersebut memicu keberatan dari pihak Penggugat, salah satunya kuasa hukum PT Cuan, Agus Nurudin. Ia mengaku dirugikan oleh keputusan majelis hakim yang dinilai tidak adil. Agus menilai hakim tidak cermat dalam melihat fakta-fakta di persidangan

“Kami merasa dirugikan dengan penolakan permohonan PKPU ini. Seolah-olah data dan fakta persidangan yang telah kami sampaikan diabaikan, padahal jelas ada kejanggalan-kejanggalan yang dilakukan oleh Tergugat,” kata Agus di Semarang, Senin 2 Desember 2024.

"Seharusnya hakim juga pakai logik, PT IES digugat oleh tiga korporasi, berarti kan PT IES ini bermasalah. Ini perkara soal jual beli bukan dilarikan ke persoalan kerja sama. PT IES membeli minyak tapi tidak sanggup membayar. Seharusnya kan hakim bisa menilai dengan logika tersebut," kata Agus.

Agus berharap PN Semarang dapat bertindak adil dalam menangani perkara hukum, tanpa keberpihakan kepada salah satu pihak.

“Sudah menjadi tugas pengadilan untuk memutuskan perkara secara adil, bukan justru melindungi tergugat dari jerat hukum,” tambahnya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Semarang, Hadi Sunoto, membantah adanya perlindungan terhadap pihak tertentu. Ia menegaskan, pihaknya menjunjung tinggi netralitas dalam menangani perkara.

“Jika kami melindungi pihak tertentu, itu tentu berbahaya dan tidak boleh dilakukan. Hakim harus netral dalam menerima, memeriksa, mengadili, serta menyelesaikan perkara tanpa keberpihakan,” kata Hadi di PN Semarang.

Kasus ini terus menjadi perhatian masyarakat, mengingat pentingnya prinsip keadilan dalam penanganan perkara hukum di Indonesia.



Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

Kecelakaan Moge di Kulon Progo, Istri Bos Rokok HS Meninggal

Senin, 02 Maret 2026 | 18:54

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

UPDATE

Pelajar Islam Indonesia Kutuk Trump dan Netanyahu

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Prabowo Tunjukkan Soliditas Elite Lewat Pertemuan dengan Mantan Presiden

Rabu, 04 Maret 2026 | 10:08

Bupati Pekalongan Dikabarkan Telah Jadi Tersangka Dugaan Benturan Kepentingan PBJ

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:45

Masihkah Indonesia Konsisten dengan Politik Luar Negeri Bebas Aktif?

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:43

KPK Buka Peluang Periksa BPN Depok soal Suap Lahan PT KD

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:38

Irak Ikut Pangkas Produksi, Harga Minyak Makin Naik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:21

Pertemuan Elite jadi Cara Prabowo Redam Polarisasi Politik

Rabu, 04 Maret 2026 | 09:15

Bursa Asia Anjlok, Kospi Jatuh Paling Dalam

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:51

Harga Emas Dunia Terkoreksi Gara-gara Dolar AS

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:41

Menaker Tetapkan Tenggat BHR Ojol 2026: Paling Lambat H-7 Lebaran

Rabu, 04 Maret 2026 | 08:26

Selengkapnya