Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) mulai menggelar sidang mengenai kewajiban hukum masing-masing negara untuk memerangi perubahan iklim dan dampaknya.
Vanuatu, negara pelopor yang mendesak PBB untuk memberikan pendapat hukum terkait isu ini, menjadi yang pertama di antara lebih dari seratus negara dan organisasi internasional yang menyampaikan pandangannya.
“Kami ingin agar emisi kumulatif yang sudah lama terjadi dan menyebabkan kerusakan besar pada sistem iklim, dianggap sebagai tindakan yang tidak sah,” ujar Ralph Regenvanu, Utusan Khusus Vanuatu untuk Perubahan Iklim dan Lingkungan, seperti dikutip dari
Reuters pada Senin, 2 Desember 2024.
Sidang ini berlangsung setelah negara-negara berkembang melontarkan kritik keras terhadap hasil KTT COP29 yang dinilai tidak memadai. Salah satu poin yang disorot adalah komitmen pendanaan iklim tahunan sebesar 300 miliar dolar AS hingga tahun 2035, yang dianggap belum cukup untuk membantu negara-negara miskin menghadapi dampak perubahan iklim.
Selain Vanuatu, negara-negara lain juga dijadwalkan menyampaikan pandangan mereka, termasuk negara-negara pulau kecil, negara-negara Barat, serta negara berkembang.
Dua negara penghasil emisi terbesar dunia, Amerika Serikat dan China, juga akan turut memberikan pandangannya. Bahkan kelompok negara penghasil minyak, OPEC, tidak ketinggalan untuk ambil bagian dalam sidang ini.
Lebih lanjut, sidang yang berlangsung hingga 13 Desember 2024 di Den Haag, Belanda, ini digadang-gadang akan membawa dampak besar terhadap litigasi perubahan iklim global.
Meskipun pendapat hukum yang dihasilkan tidak bersifat mengikat, dampaknya diyakini akan signifikan, baik secara politik maupun hukum. Sementara itu, hasil dari sidang ini diperkirakan baru diumumkan pada tahun 2025.