Berita

Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto/RMOL

Hukum

Delapan Orang Dicekal KPK Imbas Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 15:58 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sebanyak delapan orang telah dicegah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar tidak bepergian ke luar negeri alias dicekal dalam perkara dugaan korupsi berupa markup atau penggelembungan harga pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) era Syahrul Yasin Limpo (SYL) mencapai Rp73 miliar.

"Tim penyidik telah mencegah 8 orang agar mereka tetap berada di Indonesia ketika dibutuhkan keterangannya. Ada 8 orang (yang dicegah)" kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin, 2 Desember 2024.

Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja kedelapan orang yang dicegah itu, termasuk status mereka apakah saksi atau juga tersangka dalam perkara ini.

Tak hanya itu, dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Namun, Tessa juga belum merinci lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut.

"Ada penggeledahan," pungkas Tessa.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu telah membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut perkara baru di Kementan era kepemimpinan SYL.

"Betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Asep menjelaskan, asam yang digunakan untuk mengentalkan karet biasa dikenal sebagai asam semut yang merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.

"Nah, pengadaan asam ini itu jadi sudah ada barangnya. Ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah ini diperlukan dalam pengentalan karet," terang Asep.

Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet.

"Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya," ungkap Asep.

Namun demikian, Asep mengaku lupa saat ditanya ada berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berapa nilai kerugian keuangan negaranya.

"Untuk tersangkanya nanti ya jumlah pasnya, karena saya agak-agak lupa ingat berapa jumlahnya. Termasuk KN-nya (kerugian negara) nanti kita sampaikan," pungkas Asep.

Populer

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Pengamat: Saham BUMN Anjlok Bukan karena BPI Danantara

Senin, 02 Desember 2024 | 16:11

Tim Hukum Maximus-Peggi Heran Tidak Boleh Ikut Pleno KPU soal Pilkada Mimika

Senin, 02 Desember 2024 | 16:01

Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP

Senin, 02 Desember 2024 | 15:58

Delapan Orang Dicekal KPK Imbas Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Senin, 02 Desember 2024 | 15:58

Remaja di Eropa Tak Akan Bisa Lagi Pakai Filter Cantik di TikTok

Senin, 02 Desember 2024 | 15:46

Bikin Khawatir, Kapal Selam Perang Rusia Terdeteksi di ZEE Filipina

Senin, 02 Desember 2024 | 15:45

Sebagai Marhaen, Tidak Seharusnya PDIP Menghina Rakyat

Senin, 02 Desember 2024 | 15:40

Kemenag Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Diiringi Perbaikan Gizi

Senin, 02 Desember 2024 | 15:26

Makan Bergizi Rp10.000 per Porsi Telah Melalui Simulasi Matang

Senin, 02 Desember 2024 | 15:21

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

Senin, 02 Desember 2024 | 15:13

Selengkapnya