Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Tangkapan layar

Politik

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Forum Sinergi Kawal BUMN meminta penjelasan soal rangkap jabatan yang diemban Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.

Lewat surat, mereka mendesak Erick untuk memberikan informasi dan klarifikasi karena rangkap jabatan jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Bapak Erick Thohir untuk memberikan klarifikasi," tulis mereka dalam surat yang dilayangkan kepada Erick Thohir seperti dikutip RMOL, Senin, 2 Desember 2024.


Forum Sinergi Kawal BUMN dalam suratnya menyatakan bahwa Erick dapat dikategorikan melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 huruf c UU Kementerian Negara, bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/APBD.

Secara hukum, sebut mereka, PSSI berbentuk perkumpulan dan salah satu organisasi yang menerima dana dari APBN. Antara lain pada tahun 2023 mendapatkan Rp399,5 miliar dari pemerintah untuk Piala Dunia U-17 dan Timnas Indonesia U-17, lalu menerima Rp120 miliar dari APBN 2024.

Erick Thohir hampir 22 bulan rangkap jabatan. Erick menjabat ketua umum PSSI untuk periode 2023-2027 usai terpilih melalui Kongres Luar Biasa PSSI yang berlangsung pada 16 Februari 2023. Di saat bersamaan Erick juga memperkuat kabinet sebagai menteri BUMN.

"Pada prinsipnya kami sebagai masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Forum Sinergi Kawal BUMN mendukung Kementerian BUMN dan PSSI dalam setiap kinerjanya, sesuai dengan tata Kelola dan ketentuan perundang-undangan," tulis mereka masih dalam suratnya.

Surat permintaan informasi dan klarifikasi dilayangkan Kurniawan, peneliti Sinergi Kawal BUMN dan Bayu Segara, pemohon pada putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 mengatasnamakan Forum Sinergi Kawal BUMN pada 11 November 2024. Amar putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 berbunyi bahwa larangan rangkap jabatan bukan hanya berlaku bagi wakil menteri tetapi juga bagi menteri.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya