Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Tangkapan layar

Politik

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Forum Sinergi Kawal BUMN meminta penjelasan soal rangkap jabatan yang diemban Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.

Lewat surat, mereka mendesak Erick untuk memberikan informasi dan klarifikasi karena rangkap jabatan jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Bapak Erick Thohir untuk memberikan klarifikasi," tulis mereka dalam surat yang dilayangkan kepada Erick Thohir seperti dikutip RMOL, Senin, 2 Desember 2024.

Forum Sinergi Kawal BUMN dalam suratnya menyatakan bahwa Erick dapat dikategorikan melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 huruf c UU Kementerian Negara, bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/APBD.

Sebab secara hukum, sebut mereka, PSSI berbentuk perkumpulan dan salah satu organisasi yang menerima dana dari APBN. Antara lain pada tahun 2023 mendapatkan Rp399,5 miliar dari pemerintah untuk Piala Dunia U-17 dan Timnas Indonesia U-17, lalu menerima Rp120 miliar dari APBN 2024.

Erick Thohir hampir 22 bulan rangkap jabatan. Erick menjabat ketua umum PSSI untuk periode 2023-2027 usai terpilih melalui Kongres Luar Biasa PSSI yang berlangsung pada 16 Februari 2023. Di saat bersamaan Erick juga memperkuat kabinet sebagai menteri BUMN.

"Pada prinsipnya kami sebagai masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Forum Sinergi Kawal BUMN mendukung Kementerian BUMN dan PSSI dalam setiap kinerjanya, sesuai dengan tata Kelola dan ketentuan perundang-undangan," tulis mereka masih dalam suratnya.

Surat permintaan informasi dan klarifikasi dilayangkan Kurniawan, peneliti Sinergi Kawal BUMN dan Bayu Segara, pemohon pada putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 mengatasnamakan Forum Sinergi Kawal BUMN pada 11 November 2024. Amar putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 berbunyi bahwa larangan rangkap jabatan bukan hanya berlaku bagi wakil Menteri tetapi juga bagi menteri.

Populer

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

PDIP: Terima Kasih Warga Jakarta dan Pak Anies Baswedan

Jumat, 29 November 2024 | 10:39

Indahnya Seragam Warna Cokelat

Sabtu, 30 November 2024 | 09:37

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

UPDATE

Pengamat: Saham BUMN Anjlok Bukan karena BPI Danantara

Senin, 02 Desember 2024 | 16:11

Tim Hukum Maximus-Peggi Heran Tidak Boleh Ikut Pleno KPU soal Pilkada Mimika

Senin, 02 Desember 2024 | 16:01

Ketua KPU Jabar Diberhentikan DKPP

Senin, 02 Desember 2024 | 15:58

Delapan Orang Dicekal KPK Imbas Kasus Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Senin, 02 Desember 2024 | 15:58

Remaja di Eropa Tak Akan Bisa Lagi Pakai Filter Cantik di TikTok

Senin, 02 Desember 2024 | 15:46

Bikin Khawatir, Kapal Selam Perang Rusia Terdeteksi di ZEE Filipina

Senin, 02 Desember 2024 | 15:45

Sebagai Marhaen, Tidak Seharusnya PDIP Menghina Rakyat

Senin, 02 Desember 2024 | 15:40

Kemenag Fokus Tingkatkan Mutu Pendidikan Diiringi Perbaikan Gizi

Senin, 02 Desember 2024 | 15:26

Makan Bergizi Rp10.000 per Porsi Telah Melalui Simulasi Matang

Senin, 02 Desember 2024 | 15:21

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

Senin, 02 Desember 2024 | 15:13

Selengkapnya