Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Tangkapan layar

Politik

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Forum Sinergi Kawal BUMN meminta penjelasan soal rangkap jabatan yang diemban Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.

Lewat surat, mereka mendesak Erick untuk memberikan informasi dan klarifikasi karena rangkap jabatan jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Bapak Erick Thohir untuk memberikan klarifikasi," tulis mereka dalam surat yang dilayangkan kepada Erick Thohir seperti dikutip RMOL, Senin, 2 Desember 2024.


Forum Sinergi Kawal BUMN dalam suratnya menyatakan bahwa Erick dapat dikategorikan melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 huruf c UU Kementerian Negara, bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/APBD.

Secara hukum, sebut mereka, PSSI berbentuk perkumpulan dan salah satu organisasi yang menerima dana dari APBN. Antara lain pada tahun 2023 mendapatkan Rp399,5 miliar dari pemerintah untuk Piala Dunia U-17 dan Timnas Indonesia U-17, lalu menerima Rp120 miliar dari APBN 2024.

Erick Thohir hampir 22 bulan rangkap jabatan. Erick menjabat ketua umum PSSI untuk periode 2023-2027 usai terpilih melalui Kongres Luar Biasa PSSI yang berlangsung pada 16 Februari 2023. Di saat bersamaan Erick juga memperkuat kabinet sebagai menteri BUMN.

"Pada prinsipnya kami sebagai masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Forum Sinergi Kawal BUMN mendukung Kementerian BUMN dan PSSI dalam setiap kinerjanya, sesuai dengan tata Kelola dan ketentuan perundang-undangan," tulis mereka masih dalam suratnya.

Surat permintaan informasi dan klarifikasi dilayangkan Kurniawan, peneliti Sinergi Kawal BUMN dan Bayu Segara, pemohon pada putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 mengatasnamakan Forum Sinergi Kawal BUMN pada 11 November 2024. Amar putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 berbunyi bahwa larangan rangkap jabatan bukan hanya berlaku bagi wakil menteri tetapi juga bagi menteri.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Kalah di PN Jakpus, Penggugat PPP Subadri-Toni Dihukum Bayar Biaya Perkara

Senin, 03 Agustus 2026 | 22:10

Prabowo Terima Medali Kehormatan dari Angkatan Bersenjata Tailan

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:34

Buru Aset TPPU Febrie Adriansyah, Tim 9 Geledah Kantor Don Ritto hingga Rumah Nurman Herin

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:30

Prabowo dan PM Tailan Bidik Nilai Perdagangan Rp359 Triliun dalam Lima Tahun

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:20

Ini Enam Perkara yang Dihentikan KPK

Senin, 03 Agustus 2026 | 21:10

Petingginya Diperiksa Kejati DKI, Peran AFPI Disorot

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:52

Indonesia-Tailan Sepakat Kembangkan TRM untuk Perangi Kejahatan Transnasional

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:49

Bawaslu Fokus Tingkatkan SDM Hadapi Tantangan Digital

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Kenang Masa Muda Bersama Raja Tailan Saat Sambut PM Anutin

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:30

Prabowo Dukung PPHN Jadi Pedoman Lintas Pemerintahan

Senin, 03 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya