Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Tangkapan layar

Politik

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Forum Sinergi Kawal BUMN meminta penjelasan soal rangkap jabatan yang diemban Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.

Lewat surat, mereka mendesak Erick untuk memberikan informasi dan klarifikasi karena rangkap jabatan jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Bapak Erick Thohir untuk memberikan klarifikasi," tulis mereka dalam surat yang dilayangkan kepada Erick Thohir seperti dikutip RMOL, Senin, 2 Desember 2024.


Forum Sinergi Kawal BUMN dalam suratnya menyatakan bahwa Erick dapat dikategorikan melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 huruf c UU Kementerian Negara, bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/APBD.

Secara hukum, sebut mereka, PSSI berbentuk perkumpulan dan salah satu organisasi yang menerima dana dari APBN. Antara lain pada tahun 2023 mendapatkan Rp399,5 miliar dari pemerintah untuk Piala Dunia U-17 dan Timnas Indonesia U-17, lalu menerima Rp120 miliar dari APBN 2024.

Erick Thohir hampir 22 bulan rangkap jabatan. Erick menjabat ketua umum PSSI untuk periode 2023-2027 usai terpilih melalui Kongres Luar Biasa PSSI yang berlangsung pada 16 Februari 2023. Di saat bersamaan Erick juga memperkuat kabinet sebagai menteri BUMN.

"Pada prinsipnya kami sebagai masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Forum Sinergi Kawal BUMN mendukung Kementerian BUMN dan PSSI dalam setiap kinerjanya, sesuai dengan tata Kelola dan ketentuan perundang-undangan," tulis mereka masih dalam suratnya.

Surat permintaan informasi dan klarifikasi dilayangkan Kurniawan, peneliti Sinergi Kawal BUMN dan Bayu Segara, pemohon pada putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 mengatasnamakan Forum Sinergi Kawal BUMN pada 11 November 2024. Amar putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 berbunyi bahwa larangan rangkap jabatan bukan hanya berlaku bagi wakil menteri tetapi juga bagi menteri.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

UPDATE

PBB Dorong Implementasi Segera Prinsip Bisnis Berbasis HAM di Indonesia

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:05

Membongkar Praktik Haram MBG

Kamis, 04 Juni 2026 | 02:00

Indonesia Sedang Hadapi Perang Sumber Daya

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:34

Berantas Korupsi di BGN jadi Bukti Prabowo Jalankan Amanat Reformasi 98

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:28

Warga Tuntut Pengurus P3SRS Apartemen Taman Rasuna Diberhentikan

Kamis, 04 Juni 2026 | 01:07

Pemuda Katolik Dukung Kejagung Bersih-bersih BGN

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:40

Ketua SC Muktamar X PPP Ngaku Borong Kamar Lantai 10 untuk Persidangan

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:17

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Dadan Hindayana Cs Terlalu Berani Korupsi!

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:02

Badko HMI Sultra Laporkan Dua Perusahaan Tambang ke Kejagung

Rabu, 03 Juni 2026 | 23:50

Selengkapnya