Berita

Menteri BUMN, Erick Thohir/Tangkapan layar

Politik

Erick Thohir Diminta Klarifikasi, 22 Bulan Melanggar Undang-Undang

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 15:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Forum Sinergi Kawal BUMN meminta penjelasan soal rangkap jabatan yang diemban Erick Thohir sebagai Menteri BUMN dan Ketua Umum PSSI.

Lewat surat, mereka mendesak Erick untuk memberikan informasi dan klarifikasi karena rangkap jabatan jelas-jelas melanggar aturan perundang-undangan.

"Kami meminta kepada Bapak Erick Thohir untuk memberikan klarifikasi," tulis mereka dalam surat yang dilayangkan kepada Erick Thohir seperti dikutip RMOL, Senin, 2 Desember 2024.


Forum Sinergi Kawal BUMN dalam suratnya menyatakan bahwa Erick dapat dikategorikan melakukan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 32 huruf c UU Kementerian Negara, bahwa Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/APBD.

Secara hukum, sebut mereka, PSSI berbentuk perkumpulan dan salah satu organisasi yang menerima dana dari APBN. Antara lain pada tahun 2023 mendapatkan Rp399,5 miliar dari pemerintah untuk Piala Dunia U-17 dan Timnas Indonesia U-17, lalu menerima Rp120 miliar dari APBN 2024.

Erick Thohir hampir 22 bulan rangkap jabatan. Erick menjabat ketua umum PSSI untuk periode 2023-2027 usai terpilih melalui Kongres Luar Biasa PSSI yang berlangsung pada 16 Februari 2023. Di saat bersamaan Erick juga memperkuat kabinet sebagai menteri BUMN.

"Pada prinsipnya kami sebagai masyarakat Indonesia yang tergabung dalam Forum Sinergi Kawal BUMN mendukung Kementerian BUMN dan PSSI dalam setiap kinerjanya, sesuai dengan tata Kelola dan ketentuan perundang-undangan," tulis mereka masih dalam suratnya.

Surat permintaan informasi dan klarifikasi dilayangkan Kurniawan, peneliti Sinergi Kawal BUMN dan Bayu Segara, pemohon pada putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 mengatasnamakan Forum Sinergi Kawal BUMN pada 11 November 2024. Amar putusan MK No.80/PUU-XVII/2019 berbunyi bahwa larangan rangkap jabatan bukan hanya berlaku bagi wakil menteri tetapi juga bagi menteri.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya