Kementerian Pertanian (Kementan) menyetop impor daging domba di tengah tingginya suplai daging tersebut di dalam negeri.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pemberhentian ini bersifat sementara untuk melindungi peternak lokal dari persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami stop sementara pengeluaran rekomendasi impornya agar harga daging domba impor tidak menekan peternak. Ini upaya kami melindungi peternak agar usahanya terus berjalan,” kata Amran, dikutip Senin 2 Desember 2024.
Dalam keterangannya Amran menjelaskan keputusan ini diambil setelah Kementan melakukan audiensi dengan Himpunan Peternak Domba dan Kambing Indonesia (HPDKI) pada 18 November 2024.
Audiensi ini, kata Amran juga mencakup rembuk nasional yang digelar Kementan di Boyolali, Jawa Tengah. Pada 24 November, Kementan juga mengadakan inspeksi mendadak atau sidak ke 13 gudang importir untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Dalam pertemuan dengan importir daging, Mentan Amran telah mewajibkan importir menandatangani surat pernyataan bermaterai.Pernyataan itu memuat tiga poin utama, yakni kewajiban melaporkan realisasi impor dan stok secara berkala, larangan mendistribusikan daging impor ke pelaku UMKM seperti restoran dan pedagang kecil, serta komitmen untuk merealisasikan impor sesuai rekomendasi tanpa mengganggu pasar lokal.
“Kami tidak berkompromi soal keberlanjutan usaha peternakan rakyat. Kebijakan ini kami rancang untuk melindungi peternak lokal yang menjadi tulang punggung industri peternakan,” ujar Amran.
Selain menata kebijakan domestik, Mentan menyatakan bahwa pihaknya juga mempercepat harmonisasi regulasi ekspor domba dan kambing ke Malaysia dan Brunei. Langkah ini bertujuan membuka kembali akses pasar internasional sekaligus menyerap surplus produksi dalam negeri.
Amran menilai kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan kebutuhan pasar domestik, mengurangi ketergantungan pada daging impor, dan memperkuat daya saing subsektor peternakan nasional.