Berita

Seorang prajurit Ukraina dari unit pertahanan udara mobile anti-drone menggunakan perangkat ponselnya di dekat meriam anti-pesawat ZU-23-2/Reuters.

Dunia

AS Enggan Kembalikan Senjata Nuklir ke Ukraina

Laporan: Chiesa Arin Selomita
SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 12:02 WIB

Amerika Serikat menegaskan bahwa mereka tidak berencana mengembalikan senjata nuklir ke Ukraina. Pernyataan ini muncul setelah adanya spekulasi tentang kemungkinan pengembalian senjata tersebut ke Ukraina pasca runtuhnya Uni Soviet.

“Hal itu tidak sedang dipertimbangkan, tidak sama sekali. Apa yang kami lakukan adalah meningkatkan kapasitas konvensional untuk Ukraina agar mereka dapat mempertahankan diri secara efektif dan menghadapi Rusia, bukan memberikan kemampuan nuklir kepada mereka,” ujar Jake Sullivan,  Penasihat Keamanan Nasional di Gedung Putih, dikutip dari Reuters, Senin, 2 Desember 2024.

Keputusan Amerika Serikat ini merespons pernyataan artikel di New York Times bulan lalu, bahwa beberapa pejabat Barat yang tidak disebutkan namanya, mengusulkan kepada Presiden Joe Biden untuk memberikan senjata nuklir kepada Ukraina sebelum akhir masa jabatannya.


Namun, Gedung Putih menegaskan fokus mereka adalah memperkuat pertahanan Ukraina dengan bantuan persenjataan konvensional.

Sementara itu, keputusan tersebut juga mendapat perhatian dari Rusia pekan lalu. Dalam hal ini, pemerintah Rusia menyebut gagasan untuk memberikan senjata nuklir kepada Ukraina sebagai “kegilaan mutlak” dan mengklaim bahwa mencegah skenario tersebut adalah salah satu alasan mereka mengirim pasukan ke Ukraina.

Sebelumnya, Ukraina telah mewarisi senjata nuklir dari Uni Soviet setelah kejatuhan negara tersebut pada tahun 1991. Namun, senjata-senjata itu diserahkan kembali melalui perjanjian Memorandum Budapest pada tahun 1994. 

Sebagai gantinya, Ukraina menerima jaminan keamanan dari Amerika Serikat, Inggris, dan Rusia. Namun, invasi Rusia ke Ukraina pada tahun 2022 membuat jaminan tersebut dipertanyakan.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya