Berita

Presiden Amerika Serikat, Joe Biden dan putranya, Hunter Biden/Net

Dunia

Jilat Ludah Sendiri, Biden Ampuni Putranya atas Dua Kasus Pidana

SENIN, 02 DESEMBER 2024 | 10:10 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Setelah sebelumnya menolak ikut campur, Presiden Amerika Serikat yang akan segera lengser, Joe Biden mengumumkan pengampunan untuk putranya yang menghadapi dua kasus pidana terkait penggelapan pajak dan pembelian senjata api.

Langkah ini cukup mengejutkan, tetapi bisa terbaca karena Biden sebulan lagi akan keluar dari Gedung Putih. 

Sebab, pemberian grasi secara resmi dari Biden selama masih memimpin tidak akan bisa dibatalkan oleh Presiden selanjutnya, Donald Trump yang akan dilantik secara resmi awal Januari 2025. 


"Hari ini saya menandatangani (surat) pengampunan untuk putra saya, Hunter, secara penuh dan tanpa syarat," kata Biden, seperti dimuat Associated Press pada Senin, 2 Desember 2024. 

Biden menjelaskan bahwa alasannya mengeluarkan grasi karena kasus putranya diproses dengan tidak adil dan diperlakukan berbeda dari orang-orang yang melakukan kejahatan serupa.

"Saya berharap rakyat Amerika akan paham kenapa seorang ayah dan Presiden mengambil keputusan ini," kata dia. 

Presiden AS itu sebelumnya menyatakan dengan jelas bahwa ia tidak akan membuat pengampunan terhadap Hunter Biden, termasuk tak akan meringankan hukumannya. 

Namun apa yang diumumkan Biden hari ini sungguh bertolak belakang. 

Surat pengampunan tersebut berarti bahwa Hunter Biden tidak akan dihukum atas kejahatannya dan tak ada lagi peluang baginya untuk dipenjara.

Setelah para hakim memeriksa surat pengampunan atas sejumlah kasus Hunter Biden, mereka kemungkinan akan membatalkan sidang vonis pada 12 Desember dalam kasus senjata api dan 16 Desember untuk kasus pajak.

Pengampunan akan mencakup semua potensi kejahatan federal Hunter Biden mulai 1 Januari 2014 hingga 1 Desember 2024. Itu mencakup seluruh masa jabatannya di dewan perusahaan gas Ukraina, Burisma.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Setelah 19 Kapolda Berganti, Apa yang Berubah bagi Masyarakat?

Selasa, 06 Oktober 2026 | 06:19

King Indo Sah Jadi Raja ASEAN Usai Geprek Thailand 4-2

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:54

Jika Gugatan Denny Indrayana Cs Diterima MK Tak Otomatis Gibran Lengser

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:33

Ada Beking Politik, Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Jaksinema Bakal Jadi Mesin Baru Ekonomi Jakarta

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:55

Bonus Timnas Indonesia Diatur Ketum PSSI

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:38

Nasib Gibran di Tangan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 04:19

Tak Mudah Pecat Gibran Meski Gugatan Denny Indrayana Cs Dikabulkan MK

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:28

Festival Indonesia 2026 Perkuat Diplomasi Budaya Jakarta-Seoul

Selasa, 06 Oktober 2026 | 03:03

Jakarta Butuh Regulasi Parkir Valet

Selasa, 06 Oktober 2026 | 02:23

Selengkapnya