Berita

Tim Hukum BERANI mendatangi Bawaslu Medan/Ist

Politik

Terganggu Bencana Banjir, Kuasa Hukum BERANI Minta Pilkada Ulang di Medan

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 17:01 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bencana alam berupa banjir yang melanda Kota Medan pada hari pencoblosan, 27 November 2024 lalu disinyalir memicu rendahnya partisipasi masyarakat. Tidak hanya itu, puluhan tempat pemungutan suara yang tidak dapat mengakomodir pemungutan suara juga dinilai layak membuat agar pelaksanaan pilkada di Kota Medan diulang secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Pasangan calon Ridha Darmajaya-Abdul Rani (BERANI) yang kini sudah menyerahkan surat resmi kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.


“Pada 49 PKPU Nomor 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena Bencana Alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu, kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” kata Rion Arios, Minggu, 1 Desember 2024.

“Pada 49 PKPU Nomor 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena Bencana Alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu, kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” kata Rion Arios, Minggu, 1 Desember 2024.

Menurut Rion, sesuai dengan laporan situasi assesment banjir Kota Medan kemudian data dari Palang Merah Indonesia bahwa Bencana Banjir Kota Medan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 menyatakan bahwa hujan mengguyur Kota Medan dan menyatakan kejadian bencana banjir dengan waktu kejadian pada Pukul 04.00 WIB (Subuh).

"Sehingga kondisi membuat masyarakat pemilih tidak dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kecamatan Kota Medan atau 40 persen dari 21 kecamatan yang ada," ujarnya.

Rion menambahkan, selain pasal-pasal lain yang melayakkan dilaksanakan PSU, maka PKPU juga sudah mengatur yang melaksanakan PSU seluruh TPS pada Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang berbunyi “Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

"Tentu dari dasar-dasar yang kami sebutkan tadi sudah menjadi alasan kuat untuk dilakukannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pilkada Medan 2024," pungkasnya.

Populer

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Tak Hanya Mobil Listrik, Hybrid Juga Diusulkan Bebas Ganjil-Genap

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:31

Kabinet Watch Penting untuk Ruang Dialog Menteri dan Kelompok Kritis

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:25

Dumai Transshipment Hub: Ujian Geopolitik Maritim Indonesia

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:17

Laba Emiten Naik 15 Persen, Danantara Minta Investor Tak Terpaku Sentimen Pasar

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:16

Apple Siap Gelar Acara Pro and Tell Akhir Oktober 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:09

12.000 Lowongan Kerja Dibuka di Jakarta untuk Semua Kalangan

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:08

BAZNAS dan Ruang Amal Indonesia Antarkan 47 Mustahik ke Dunia Kerja

Kamis, 22 Oktober 2026 | 12:06

KPK Bakal Secepatnya Kembali Panggil Nusron Wahid

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:48

Wacana Dumai Transshipment Hub Perlu Dukungan, Pelindo Harus Lebih Bertaring di Selat Malaka

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:47

Terancam Turun Kelas, Danantara Akui Sentimen MSCI Tak Bisa Dianggap Enteng

Kamis, 22 Oktober 2026 | 11:33

Selengkapnya