Berita

Tim Hukum BERANI mendatangi Bawaslu Medan/Ist

Politik

Terganggu Bencana Banjir, Kuasa Hukum BERANI Minta Pilkada Ulang di Medan

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 17:01 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bencana alam berupa banjir yang melanda Kota Medan pada hari pencoblosan, 27 November 2024 lalu disinyalir memicu rendahnya partisipasi masyarakat. Tidak hanya itu, puluhan tempat pemungutan suara yang tidak dapat mengakomodir pemungutan suara juga dinilai layak membuat agar pelaksanaan pilkada di Kota Medan diulang secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Pasangan calon Ridha Darmajaya-Abdul Rani (BERANI) yang kini sudah menyerahkan surat resmi kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.


“Pada 49 PKPU Nomor 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena Bencana Alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu, kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” kata Rion Arios, Minggu, 1 Desember 2024.

Menurut Rion, sesuai dengan laporan situasi assesment banjir Kota Medan kemudian data dari Palang Merah Indonesia bahwa Bencana Banjir Kota Medan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 menyatakan bahwa hujan mengguyur Kota Medan dan menyatakan kejadian bencana banjir dengan waktu kejadian pada Pukul 04.00 WIB (Subuh).

"Sehingga kondisi membuat masyarakat pemilih tidak dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kecamatan Kota Medan atau 40 persen dari 21 kecamatan yang ada," ujarnya.

Rion menambahkan, selain pasal-pasal lain yang melayakkan dilaksanakan PSU, maka PKPU juga sudah mengatur yang melaksanakan PSU seluruh TPS pada Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang berbunyi “Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

"Tentu dari dasar-dasar yang kami sebutkan tadi sudah menjadi alasan kuat untuk dilakukannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pilkada Medan 2024," pungkasnya.

Populer

Bangun PIK 2, ASG Setor Pajak 50 Triliun dan Serap 200 Ribu Tenaga Kerja

Senin, 27 Januari 2025 | 02:16

Gara-gara Tertawa di Samping Gus Miftah, KH Usman Ali Kehilangan 40 Job Ceramah

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:03

Viral, Kurs Dolar Anjlok ke Rp8.170, Prabowo Effect?

Sabtu, 01 Februari 2025 | 18:05

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

Prabowo Harus Ganti Bahlil hingga Satryo Brodjonegoro

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:14

Datangi Bareskrim, Petrus Selestinus Minta Kliennya Segera Dibebaskan

Jumat, 24 Januari 2025 | 16:21

Masyarakat Baru Sadar Jokowi Wariskan Kerusakan Bangsa

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00

UPDATE

Melalui Rembug Ngopeni Ngelakoni, Luthfi-Yasin Siap Bangun Jateng

Minggu, 02 Februari 2025 | 05:21

PCNU Bandar Lampung Didorong Jadi Panutan Daerah Lain

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:58

Jawa Timur Berstatus Darurat PMK

Minggu, 02 Februari 2025 | 04:30

Dituding Korupsi, Kuwu Wanasaba Kidul Didemo Ratusan Warga

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:58

Pelantikan Gubernur Lampung Diundur, Rahmat Mirzani Djausal: Tidak Masalah

Minggu, 02 Februari 2025 | 03:31

Ketua Gerindra Banjarnegara Laporkan Akun TikTok LPKSM

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:57

Isi Garasi Raffi Ahmad Tembus Rp55 Miliar, Koleksi Menteri Terkaya jadi Biasa Saja

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:39

Ahli Kesehatan Minta Pemerintah Dukung Penelitian Produk Tembakau Alternatif

Minggu, 02 Februari 2025 | 02:18

Heboh Penahanan Ijazah, BMPS Minta Pemerintah Alokasikan Anggaran Khusus Sekolah Swasta

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:58

Kecewa Bekas Bupati Probolinggo Dituntut Ringan, LIRA Jatim: Ada Apa dengan Ketua KPK yang Baru?

Minggu, 02 Februari 2025 | 01:42

Selengkapnya