Berita

Tim Hukum BERANI mendatangi Bawaslu Medan/Ist

Politik

Terganggu Bencana Banjir, Kuasa Hukum BERANI Minta Pilkada Ulang di Medan

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 17:01 WIB | LAPORAN: JONRIS PURBA

Bencana alam berupa banjir yang melanda Kota Medan pada hari pencoblosan, 27 November 2024 lalu disinyalir memicu rendahnya partisipasi masyarakat. Tidak hanya itu, puluhan tempat pemungutan suara yang tidak dapat mengakomodir pemungutan suara juga dinilai layak membuat agar pelaksanaan pilkada di Kota Medan diulang secara keseluruhan.

Hal ini disampaikan Tim Hukum Pasangan calon Ridha Darmajaya-Abdul Rani (BERANI) yang kini sudah menyerahkan surat resmi kepada KPU Medan dan Bawaslu Medan.


“Pada 49 PKPU Nomor 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena Bencana Alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu, kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” kata Rion Arios, Minggu, 1 Desember 2024.

“Pada 49 PKPU Nomor 17 tahun 2024 jelas disebutkan bahwa pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang dapat terjadi karena Bencana Alam dan atau kerusuhan atau keadaan tertentu, kondisi bencana di Kota Medan pada 27 November 2024 lalu mengakibatkan terganggunya masyarakat melakukan pemilihan dan atau pencoblosan akibat bencana alam tersebut, maka sudah bisa pemungutan suara ulang,” kata Rion Arios, Minggu, 1 Desember 2024.

Menurut Rion, sesuai dengan laporan situasi assesment banjir Kota Medan kemudian data dari Palang Merah Indonesia bahwa Bencana Banjir Kota Medan terjadi pada Rabu, 27 November 2024 menyatakan bahwa hujan mengguyur Kota Medan dan menyatakan kejadian bencana banjir dengan waktu kejadian pada Pukul 04.00 WIB (Subuh).

"Sehingga kondisi membuat masyarakat pemilih tidak dapat mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 9 kecamatan Kota Medan atau 40 persen dari 21 kecamatan yang ada," ujarnya.

Rion menambahkan, selain pasal-pasal lain yang melayakkan dilaksanakan PSU, maka PKPU juga sudah mengatur yang melaksanakan PSU seluruh TPS pada Pasal 75 ayat (6) PKPU Nomor 17 tahun 2024 yang berbunyi “Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tidak dapat dilaksanakan di 40 persen jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50 persen dari jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota.

"Tentu dari dasar-dasar yang kami sebutkan tadi sudah menjadi alasan kuat untuk dilakukannya pemungutan suara ulang dan penghitungan suara ulang Pilkada Medan 2024," pungkasnya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

Evakuasi Banjir Tapsel

Kamis, 27 November 2025 | 03:45

UPDATE

Puan Harap Korban Banjir Sumatera Peroleh Penanganan Baik

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:10

Bantuan Kemensos Telah Terdistribusikan ke Wilayah Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 02:00

Prabowo Bantah Rambo Podium

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:59

Pansus Illegal Logging Dibahas Usai Penanganan Bencana Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:39

BNN Kirim 2.000 Paket Sembako ke Korban Banjir Sumatera

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:18

Bahlil Sebut Golkar Bakal Dukung Prabowo di 2029

Sabtu, 06 Desember 2025 | 01:03

Banjir Sumatera jadi Alarm Keras Rawannya Kondisi Ekologis

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:56

UEA Berpeluang Ikuti Langkah Indonesia Kirim Pasukan ke Gaza

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:47

Media Diajak Kawal Transformasi DPR Lewat Berita Berimbang

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:18

AMAN Raih Dua Penghargaan di Ajang FIABCI Award 2025

Sabtu, 06 Desember 2025 | 00:15

Selengkapnya