Muhammad Taufik Zoelkifli/Ist
Kebijakan yang diterapkan Australia dengan melarang anak-anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial, perlu diadopsi Indonesia.
Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik Zoelkifli, beberapa negara maju seperti Norwegia dan Prancis juga sudah menerapkan larangan serupa.
"Bahkan di China, bukan hanya anak-anak yang dibatasi, tetapi beberapa aplikasi juga tidak bisa diakses oleh orang dewasa. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap pendidikan generasi muda," ujarnya kepada
RMOL, Minggu 1 Desember 2024.
Taufik menuturkan, meskipun media sosial memiliki sisi positif, seperti mempermudah akses informasi dan transaksi ekonomi, dampak negatifnya terhadap anak-anak dan remaja sangat besar.
Salah satu masalah utama yang disorotnya adalah akses mudah ke konten pornografi, yang dapat merusak perkembangan mental dan moral generasi muda. Selain itu, ia juga mencatat bahaya lain seperti perjudian online dan game yang merusak.
"Sebaiknya media sosial memang dibatasi untuk anak-anak. Namun, pengecualian dapat diberikan jika digunakan untuk keperluan edukasi, seperti mengakses ilmu kesehatan atau fisika," jelasnya.
Di sisi lain, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu juga mengungkapkan kekhawatirannya mengenai implementasi kebijakan ini di Indonesia. Ia menekankan pentingnya peraturan yang jelas dan pengawasan yang ketat dari pemerintah dan legislatif.
Jika tidak diawasi dengan baik, perusahaan-perusahaan besar seperti TikTok, YouTube, dan Instagram dikhawatirkan akan menekan pemerintah.
"Sehingga, pemerintah harus menunjukkan keseriusannya dalam mengutamakan pendidikan bagi anak-anak," tutupnya.