Berita

Tersangka pengedar narkoba JW diketahui sudah beberapa kali ditangkap dalam kasus yang sama/Istimewa

Presisi

Sudah 2 Kali Dipenjara, JW Kembali jadi Pengedar Narkoba

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 06:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

JW (41) tampaknya masih belum jera berurusan dengan narkoba. Meski sudah merasakan berada di balik terali besi, JW kembali menekuni "profesi" lamanya sebagai pengedar narkoba.

Akibatnya, dia pun kembali diringkus Polisi.

Tersangka yang tinggal di kos Jalan Dukuh Kupang Timur ini ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat total 48,97 gram yang belum sempat diedarkan.


Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan memaparkan, JW memecah sabu tersebut ke dalam kemasan kecil seberat 4 gram per paket untuk memudahkan penjualan.

"Tersangka menjual sabu per gram dengan harga bervariasi, tergantung pembelinya," jelas Suria, diwartakan RMOLJatim, Sabtu, 30 November 2024.

JW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus buron. Ia membeli sabu tersebut seharga Rp50 juta per 50 gram, kemudian dibagi dan dijual kembali dengan keuntungan Rp500 ribu per gram.

JW diketahui mengambil sabu yang disimpan dalam bungkus bekas permen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, dekat SPBU.

Rupanya kasus ini bukan yang pertama bagi JW. Ia sebelumnya pernah dipenjara untuk kasus yang sama pada 2015 dan 2021.

"Kami masih mendalami jaringan ini dan memburu bandar S yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Suria.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat-alat pengemasan dari kos tersangka. 

JW kini harus kembali menghadapi jerat hukum yang kemungkinan akan memberatkan vonisnya sebagai residivis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Polisi Tangkap Pembacok Pegawai Toko Roti di Cengkareng

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:55

Bank Mandiri Gelar Mandiri Lelang Festival 2026, Penawaran 50% di Bawah Pasaran

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:51

KPK Jangan Omdo, Dugaan Korupsi Sinyal Kereta Harus Dibongkar Tuntas

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:40

DPR Sebut Skandal Seksual di Ponpes Pati sebagai Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 05 Mei 2026 | 21:16

Unhas Siap jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:50

Kapolri Siap Eksekusi 3.000 Halaman Rekomendasi Reformasi Polri

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:44

Kompetisi Perguruan Tinggi Tanpa Fondasi Keadilan

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:25

Pelanggaran Tambang Tidak Cukup Diselesaikan dengan Uang

Selasa, 05 Mei 2026 | 20:00

KPK Kembangkan Penyidikan Baru Kasus OTT Anak Buah Bobby Nasution

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:49

Prabowo Terima 10 Buku Rekomendasi Reformasi Polri di Istana

Selasa, 05 Mei 2026 | 19:47

Selengkapnya