Berita

Tersangka pengedar narkoba JW diketahui sudah beberapa kali ditangkap dalam kasus yang sama/Istimewa

Presisi

Sudah 2 Kali Dipenjara, JW Kembali jadi Pengedar Narkoba

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 06:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

JW (41) tampaknya masih belum jera berurusan dengan narkoba. Meski sudah merasakan berada di balik terali besi, JW kembali menekuni "profesi" lamanya sebagai pengedar narkoba.

Akibatnya, dia pun kembali diringkus Polisi.

Tersangka yang tinggal di kos Jalan Dukuh Kupang Timur ini ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat total 48,97 gram yang belum sempat diedarkan.


Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan memaparkan, JW memecah sabu tersebut ke dalam kemasan kecil seberat 4 gram per paket untuk memudahkan penjualan.

"Tersangka menjual sabu per gram dengan harga bervariasi, tergantung pembelinya," jelas Suria, diwartakan RMOLJatim, Sabtu, 30 November 2024.

JW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus buron. Ia membeli sabu tersebut seharga Rp50 juta per 50 gram, kemudian dibagi dan dijual kembali dengan keuntungan Rp500 ribu per gram.

JW diketahui mengambil sabu yang disimpan dalam bungkus bekas permen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, dekat SPBU.

Rupanya kasus ini bukan yang pertama bagi JW. Ia sebelumnya pernah dipenjara untuk kasus yang sama pada 2015 dan 2021.

"Kami masih mendalami jaringan ini dan memburu bandar S yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Suria.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat-alat pengemasan dari kos tersangka. 

JW kini harus kembali menghadapi jerat hukum yang kemungkinan akan memberatkan vonisnya sebagai residivis.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

AS dan Iran Kembali Saling Serang

Selasa, 05 Mei 2026 | 12:02

Rupiah Melemah Tajam ke Rp17.400, BI Soroti Tekanan Global

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:40

Ekonomi RI Tumbuh 5,61 Persen di Kuartal I-2026, Tertinggi Sejak Pandemi Covid-19

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:32

Harga Minyak Melonjak Meski OPEC+ Berencana Tambah Produksi

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22

Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Berdinas

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:18

Kenaikan HET MinyaKita Picu Harga Lewati Batas Wajar

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Prabowo Minta Kampus Bantu Pemda Atasi Masalah Sampah hingga Tata Kota

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:09

Penyelidikan Korupsi Lahan Whoosh Mandek, KPK Akui Beban Perkara Menumpuk

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:08

Aktivis HAM Tak Perlu Disertifikasi

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Dubes Perempuan RI Baru Sekitar 10 Persen, Jauh dari Target 30 Persen

Selasa, 05 Mei 2026 | 10:40

Selengkapnya