Berita

Tersangka pengedar narkoba JW diketahui sudah beberapa kali ditangkap dalam kasus yang sama/Istimewa

Presisi

Sudah 2 Kali Dipenjara, JW Kembali jadi Pengedar Narkoba

MINGGU, 01 DESEMBER 2024 | 06:37 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

JW (41) tampaknya masih belum jera berurusan dengan narkoba. Meski sudah merasakan berada di balik terali besi, JW kembali menekuni "profesi" lamanya sebagai pengedar narkoba.

Akibatnya, dia pun kembali diringkus Polisi.

Tersangka yang tinggal di kos Jalan Dukuh Kupang Timur ini ditangkap dengan barang bukti 11 paket sabu dengan berat total 48,97 gram yang belum sempat diedarkan.


Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah Irawan memaparkan, JW memecah sabu tersebut ke dalam kemasan kecil seberat 4 gram per paket untuk memudahkan penjualan.

"Tersangka menjual sabu per gram dengan harga bervariasi, tergantung pembelinya," jelas Suria, diwartakan RMOLJatim, Sabtu, 30 November 2024.

JW mengaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial S, yang kini berstatus buron. Ia membeli sabu tersebut seharga Rp50 juta per 50 gram, kemudian dibagi dan dijual kembali dengan keuntungan Rp500 ribu per gram.

JW diketahui mengambil sabu yang disimpan dalam bungkus bekas permen di kawasan Jalan Tidar, Surabaya, dekat SPBU.

Rupanya kasus ini bukan yang pertama bagi JW. Ia sebelumnya pernah dipenjara untuk kasus yang sama pada 2015 dan 2021.

"Kami masih mendalami jaringan ini dan memburu bandar S yang sudah kami tetapkan sebagai DPO," tegas Suria.

Selain barang bukti sabu, polisi juga mengamankan alat-alat pengemasan dari kos tersangka. 

JW kini harus kembali menghadapi jerat hukum yang kemungkinan akan memberatkan vonisnya sebagai residivis.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

40 Warga Binaan Sumsel Dipindah ke Nusakambangan

Jumat, 22 Mei 2026 | 22:33

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

UPDATE

PalmCo Genjot Transformasi Kebun Rakyat Atasi Stagnasi Produksi Sawit

Senin, 25 Mei 2026 | 22:17

Agustina Dorong Denok Kenang Jadi Wajah Baru Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 22:12

Alarm Administrasi Publik

Senin, 25 Mei 2026 | 22:05

Daging Kurban Presiden dan Wapres di Istiqlal akan Disalurkan ke Pesantren

Senin, 25 Mei 2026 | 21:49

Jemaah Haji Diminta Disiplin dan Jaga Kesehatan Menuju Arafah

Senin, 25 Mei 2026 | 21:38

Majelis Etik Ombudsman Dalami Dugaan Pelanggaran Hery Susanto

Senin, 25 Mei 2026 | 21:32

Standardisasi Kemasan ala Kemenkes Berpotensi Picu Dampak Sosial Ekonomi

Senin, 25 Mei 2026 | 21:27

Dilema Etis Keterbatasan Fiskal Sektor Kesehatan

Senin, 25 Mei 2026 | 21:26

Walikota Agustina Sambut Biksu Thudong di Pelataran Masjid Semarang

Senin, 25 Mei 2026 | 21:10

Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Pesta Bola Terbesar Siap Mengguncang Benua Amerika

Senin, 25 Mei 2026 | 20:19

Selengkapnya