Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Truk Sumbu 3 Pengangkut AMDK Jangan Dilarang Lewat saat Nataru

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirlantas dan Lembaga Pemerintah lain serta sejumlah asosiasi untuk memberikan masukan terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama masa Nataru 2024/2025. 

Banyak yang memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti, terutama untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK), dan ekspor impor. 

Selain karena kebutuhan yang meningkat menjelang dan selama libur Nataru, pelaku usaha berharap bisnis tidak makin tertekan akibat kebijakan memberatkan roda ekonomi yang saat ini sudah mulai terasa berat.
 

 
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Sugy Atmanto, mengatakan Kemenperin dan hampir semua asosiasi yang diundang saat itu memberikan masukan agar tidak ada pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti, utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor. 

"Hampir semua asosiasi itu memberi masukan yang sama, yaitu angkutan untuk kebutuhan masyarakat banyak, seperti AMDK, itu bisa dikecualikan dan tidak dibatasi. Demikian juga untuk angkutan ekspor impor,” katanya.
 
Dia menuturkan, asosiasi industri AMDK yang juga hadir saat itu, mengeluh jika angkutan truk sumbu 3 mereka dibatasi. 

"Itu justru bisa mengganggu kelancaran distribusinya ke masyarakat. Sementara, jika harus menggunakan truk sumbu 2, itu artinya perusahaan harus menambah investasi lagi untuk menyediakannya.  Itu akan berkaitan dengan budget yang dikeluarkan,” terang Sri, dalam keterangan yang dikutip Sabtu 30 November 2024
 
Pelaku industri AMDK juga menyampaikan bahwa produk AMDK tidak bisa dihentikan distribusinya terutama kemasan galon di perkotaan. AMDK galon selain membutuhkan area gudang yang besar, juga tidak bisa terlalu lama disimpan di gudang. Karenanya, pelarangan operasional saat Nataru itu kan membuat harga AMDK menjadi tinggi. 
 
Menurut Sri, Kemenhub sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Korlantas untuk melakukan uji data, asal dan tujuan untuk AMDK ini sehingga bisa dimitigasi titik kemacetannya. 

”Jadi, harus ada kajian di awal untuk melihat titik macetnya di mana. Kalau ini bisa dilakukan, tanpa pembatasan pun, masalah-masalah kemacetan itu pasti bisa diatasi,” ujar Sri.
 
Ia menyarankan perlu pembahasan lagi sebelum meluncurkan Surat Keputusan Bersama untuk pelarangan tersebut.
 
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono, yang juga diundang dalam pertemuan itu mengutarakan hal senada. 

Menurutnya, Organda juga salah satu pihak yang memberi masukan agar tidak diberlakukannya pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti. 

”Bukan hanya kami, dari asosiasi-asosiasi lain dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, mereka juga berkomentar yang sama, yaitu memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan terhadap truk sumbu 3 utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor itu pada saat libur Nataru nanti,” tuturnya.
 
Ivan Kamajaya dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), juga menyampaikan keberatannya terhadap adanya pelarangan tersebut. 

“Ini sangat mengganggu mata rantai pasok di pabrik karena tidak bisa diangkut dari pelabuhan.  Sementara, kapal itu begitu sampai harus dibongkar dan dimuat ke truknya,” ungkapnya.
 
Ia berharap, Kemenhub akan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai stakeholder  yang akan dituangkan dalam SKB-nya nanti. Jangan sampai masukan-masukan itu hanya sekadar prasyarat semata agar dinilai bahwa SKB itu telah melalui diskusi dari berbagai pihak terkait.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya