Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Truk Sumbu 3 Pengangkut AMDK Jangan Dilarang Lewat saat Nataru

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirlantas dan Lembaga Pemerintah lain serta sejumlah asosiasi untuk memberikan masukan terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama masa Nataru 2024/2025. 

Banyak yang memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti, terutama untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK), dan ekspor impor. 

Selain karena kebutuhan yang meningkat menjelang dan selama libur Nataru, pelaku usaha berharap bisnis tidak makin tertekan akibat kebijakan memberatkan roda ekonomi yang saat ini sudah mulai terasa berat.
 
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Sugy Atmanto, mengatakan Kemenperin dan hampir semua asosiasi yang diundang saat itu memberikan masukan agar tidak ada pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti, utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor. 

"Hampir semua asosiasi itu memberi masukan yang sama, yaitu angkutan untuk kebutuhan masyarakat banyak, seperti AMDK, itu bisa dikecualikan dan tidak dibatasi. Demikian juga untuk angkutan ekspor impor,” katanya.
 
Dia menuturkan, asosiasi industri AMDK yang juga hadir saat itu, mengeluh jika angkutan truk sumbu 3 mereka dibatasi. 

"Itu justru bisa mengganggu kelancaran distribusinya ke masyarakat. Sementara, jika harus menggunakan truk sumbu 2, itu artinya perusahaan harus menambah investasi lagi untuk menyediakannya.  Itu akan berkaitan dengan budget yang dikeluarkan,” terang Sri, dalam keterangan yang dikutip Sabtu 30 November 2024
 
Pelaku industri AMDK juga menyampaikan bahwa produk AMDK tidak bisa dihentikan distribusinya terutama kemasan galon di perkotaan. AMDK galon selain membutuhkan area gudang yang besar, juga tidak bisa terlalu lama disimpan di gudang. Karenanya, pelarangan operasional saat Nataru itu kan membuat harga AMDK menjadi tinggi. 
 
Menurut Sri, Kemenhub sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Korlantas untuk melakukan uji data, asal dan tujuan untuk AMDK ini sehingga bisa dimitigasi titik kemacetannya. 

”Jadi, harus ada kajian di awal untuk melihat titik macetnya di mana. Kalau ini bisa dilakukan, tanpa pembatasan pun, masalah-masalah kemacetan itu pasti bisa diatasi,” ujar Sri.
 
Ia menyarankan perlu pembahasan lagi sebelum meluncurkan Surat Keputusan Bersama untuk pelarangan tersebut.
 
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono, yang juga diundang dalam pertemuan itu mengutarakan hal senada. 

Menurutnya, Organda juga salah satu pihak yang memberi masukan agar tidak diberlakukannya pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti. 

”Bukan hanya kami, dari asosiasi-asosiasi lain dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, mereka juga berkomentar yang sama, yaitu memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan terhadap truk sumbu 3 utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor itu pada saat libur Nataru nanti,” tuturnya.
 
Ivan Kamajaya dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), juga menyampaikan keberatannya terhadap adanya pelarangan tersebut. 

“Ini sangat mengganggu mata rantai pasok di pabrik karena tidak bisa diangkut dari pelabuhan.  Sementara, kapal itu begitu sampai harus dibongkar dan dimuat ke truknya,” ungkapnya.
 
Ia berharap, Kemenhub akan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai stakeholder  yang akan dituangkan dalam SKB-nya nanti. Jangan sampai masukan-masukan itu hanya sekadar prasyarat semata agar dinilai bahwa SKB itu telah melalui diskusi dari berbagai pihak terkait.

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

KPK Terus Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar

Jumat, 28 Februari 2025 | 17:13

Bos Sritex Ungkap Permendag 8/2024 Bikin Industri Tekstil Mati

Senin, 03 Maret 2025 | 21:17

UPDATE

Tekuk Fiorentina 2-1, Napoli Tak Biarkan Inter Tenang

Senin, 10 Maret 2025 | 01:21

Polda Jateng Tegas Larang Petasan Sepanjang Ramadan

Senin, 10 Maret 2025 | 00:59

Kluivert Tiba di Jakarta Ditemani Mantan Pemain Man United

Senin, 10 Maret 2025 | 00:41

Cegah Bencana Seperti di Jabotabek, Menteri ATR/BPN Evaluasi Tata Ruang di Jatim

Senin, 10 Maret 2025 | 00:25

Asiang Versus JACCS MPM Finance, Peneliti IPD-LP Yakin Hakim MA Lebih Adil

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:58

Beri Bantuan untuk Korban Banjir di Candulan, Okta Kumala Dewi Berharap Ada Solusi Jangka Panjang

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:41

PSU Empat Lawang Diikuti Dua Paslon, Pencoblosan pada 19 April 2025

Minggu, 09 Maret 2025 | 23:20

Update Banjir dan Longsor Sukabumi: 5 Orang Wafat, 4 Orang Hilang

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:44

Menanti Keberanian Kejagung Bongkar Biang Kerok Korupsi Migas

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:30

PTPN IV PalmCo Siapkan 23 Bus untuk Mudik di Sumatera dan Kalimantan

Minggu, 09 Maret 2025 | 22:18

Selengkapnya