Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Truk Sumbu 3 Pengangkut AMDK Jangan Dilarang Lewat saat Nataru

SABTU, 30 NOVEMBER 2024 | 14:07 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengundang Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Dirlantas dan Lembaga Pemerintah lain serta sejumlah asosiasi untuk memberikan masukan terkait Pengaturan Lalu Lintas Jalan selama masa Nataru 2024/2025. 

Banyak yang memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih saat Nataru nanti, terutama untuk industri air minum dalam kemasan (AMDK), dan ekspor impor. 

Selain karena kebutuhan yang meningkat menjelang dan selama libur Nataru, pelaku usaha berharap bisnis tidak makin tertekan akibat kebijakan memberatkan roda ekonomi yang saat ini sudah mulai terasa berat.
 

 
Direktur Sarana Perdagangan dan Logistik Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Sri Sugy Atmanto, mengatakan Kemenperin dan hampir semua asosiasi yang diundang saat itu memberikan masukan agar tidak ada pelarangan terhadap truk-truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti, utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor. 

"Hampir semua asosiasi itu memberi masukan yang sama, yaitu angkutan untuk kebutuhan masyarakat banyak, seperti AMDK, itu bisa dikecualikan dan tidak dibatasi. Demikian juga untuk angkutan ekspor impor,” katanya.
 
Dia menuturkan, asosiasi industri AMDK yang juga hadir saat itu, mengeluh jika angkutan truk sumbu 3 mereka dibatasi. 

"Itu justru bisa mengganggu kelancaran distribusinya ke masyarakat. Sementara, jika harus menggunakan truk sumbu 2, itu artinya perusahaan harus menambah investasi lagi untuk menyediakannya.  Itu akan berkaitan dengan budget yang dikeluarkan,” terang Sri, dalam keterangan yang dikutip Sabtu 30 November 2024
 
Pelaku industri AMDK juga menyampaikan bahwa produk AMDK tidak bisa dihentikan distribusinya terutama kemasan galon di perkotaan. AMDK galon selain membutuhkan area gudang yang besar, juga tidak bisa terlalu lama disimpan di gudang. Karenanya, pelarangan operasional saat Nataru itu kan membuat harga AMDK menjadi tinggi. 
 
Menurut Sri, Kemenhub sebaiknya berkoordinasi dengan pihak Korlantas untuk melakukan uji data, asal dan tujuan untuk AMDK ini sehingga bisa dimitigasi titik kemacetannya. 

”Jadi, harus ada kajian di awal untuk melihat titik macetnya di mana. Kalau ini bisa dilakukan, tanpa pembatasan pun, masalah-masalah kemacetan itu pasti bisa diatasi,” ujar Sri.
 
Ia menyarankan perlu pembahasan lagi sebelum meluncurkan Surat Keputusan Bersama untuk pelarangan tersebut.
 
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Organda, Ateng Aryono, yang juga diundang dalam pertemuan itu mengutarakan hal senada. 

Menurutnya, Organda juga salah satu pihak yang memberi masukan agar tidak diberlakukannya pelarangan bagi truk sumbu 3 atau lebih pada saat Nataru nanti. 

”Bukan hanya kami, dari asosiasi-asosiasi lain dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, mereka juga berkomentar yang sama, yaitu memberi masukan agar tidak dilakukan pelarangan terhadap truk sumbu 3 utamanya bagi industri AMDK dan ekspor impor itu pada saat libur Nataru nanti,” tuturnya.
 
Ivan Kamajaya dari Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI), juga menyampaikan keberatannya terhadap adanya pelarangan tersebut. 

“Ini sangat mengganggu mata rantai pasok di pabrik karena tidak bisa diangkut dari pelabuhan.  Sementara, kapal itu begitu sampai harus dibongkar dan dimuat ke truknya,” ungkapnya.
 
Ia berharap, Kemenhub akan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai stakeholder  yang akan dituangkan dalam SKB-nya nanti. Jangan sampai masukan-masukan itu hanya sekadar prasyarat semata agar dinilai bahwa SKB itu telah melalui diskusi dari berbagai pihak terkait.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya