Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron/RMOL

Hukum

Diberi Wewenang Usut Korupsi TNI, Begini Respons KPK

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 19:14 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diberi wewenang untuk mengusut kasus korupsi di ranah militer melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas permohonan uji materi nomor 87/PUU-XXI/2023 terkait Pasal 42 UU KPK yang diajukan seorang advokat, Gugum Ridho Putra.   

KPK bisa memulai pengusutan kasus korupsi di ranah militer hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah). 

Menanggapi putusan MK tersebut, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron akan segera melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait. 

"KPK dengan adanya putusan MK akan melakukan koordinasi dengan Menhan (Menteri Pertahanan) juga Panglima TNI untuk menindaklanjuti secara lebih teknis pengaturan pelaksanaannya," ujar Ghufron kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.

Ia menjelaskan, KPK dalam uji materi tersebut bertindak dan menjadi pihak terkait, yang mendukung dan memberikan fakta kendala penegakan hukum terhadap perkara korupsi yang melibatkan subyek hukum sipil bersama subyek hukum anggota TNI.

"Yang selama ini walaupun telah ada Pasal 42 UU KPK tersebut tetapi dalam pelaksanaan jika subjek hukum terdiri dari sipil dan TNI perkaranya di-split, yang sipil ditangani oleh KPK yang TNI di sidang dalam peradilan militer. Kondisi ini mengakibatkan potensi disparitas bisa terjadi. Juga peradilan tidak efektif dan efisien," terang Ghufron.

Dengan adanya putusan MK itu, lanjut dia, telah menguatkan dan menegaskan kewenangan KPK untuk melakukan proses hukum terhadap perkara koneksitas yang dari awal pengungkapannya dilakukan oleh KPK.

Pasal 42 UU KPK semula berbunyi, "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum".

Lalu MK menambahkan isi Pasal 42 UU KPK menjadi "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum, sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK".

Populer

KPK Sita Mobil Mercy Rp2,3 Miliar dari Seorang Guru Spiritual

Selasa, 21 Januari 2025 | 21:11

SP: Periksa Semua Pendukung Pemagaran Laut Termasuk Pejabat ATR Tangerang dan Banten

Minggu, 19 Januari 2025 | 22:46

IKN Mangkraknya Lebih Spektakuler Dibanding Hambalang

Kamis, 16 Januari 2025 | 03:42

KPK Didesak Proses Laporan Dugaan Keterlibatan Jampidsus Terkait Lelang Aset Rampasan

Senin, 20 Januari 2025 | 18:31

KPK Panggil Almarhum Viryan sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

Senin, 20 Januari 2025 | 14:08

Hanya Manusia Kerdil Tolak Pembangunan PIK 2

Senin, 20 Januari 2025 | 16:02

KPK Akan Digugat Buntut Mandeknya Penanganan Dugaan Korupsi Jampidsus Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Januari 2025 | 20:17

UPDATE

Kunjungan ke India, Prabowo Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:30

Muzani: Kekuasaan Prabowo Subianto Sepenuhnya untuk Rakyat

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:03

Meningkatkan Derajat Kesehatan Anak Bermula dari Keluarga

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:50

Pilkada Dioper ke DPRD jadi Catatan Negatif 100 Hari Presiden Prabowo

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:18

Menko Zulhas Salurkan Ribuan Bantuan Pangan ke Korban Bencana Pekalongan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:13

KBRI Kairo Saksikan Realisasi Ekspor Puluhan Ton Biji Kopi Robusta Indonesia

Sabtu, 25 Januari 2025 | 16:04

Seperti Tol Trans Jawa, Eddy Soeparno Optimis IKN Hadirkan Manfaat di Masa Depan

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:53

Gaduh Pagar Laut, Pengamat: Kita Luput Mengawasi Jokowi

Sabtu, 25 Januari 2025 | 15:38

Tiga Kodim Surabaya Resmi Dilebur Jadi Satu

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:36

BRI Salurkan Bantuan Cegah Stunting

Sabtu, 25 Januari 2025 | 14:27

Selengkapnya