Berita

Ilustrasi/RMOL

Hukum

KPK Ungkap Markup Harga Pengolahan Karet di Kementan

JUMAT, 29 NOVEMBER 2024 | 13:08 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya penggelembungan harga atau markup dalam pengadaan sarana fasilitas pengolahan karet periode 2021-2023 di Kementerian Pertanian (Kementan).

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu membenarkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut perkara baru di Kementan.

"Betul, jadi kami saat ini juga sedang menangani perkara terkait pengadaan, saya namanya lupa ya, tapi asam yang digunakan untuk mengentalkan karet," kata Asep kepada wartawan, Jumat, 29 November 2024.


Asep menjelaskan, asam yang digunakan untuk mengentalkan karet biasa dikenal sebagai asam semut yang merupakan produk sampingan dari pembuatan pupuk.

"Nah, pengadaan asam ini itu jadi sudah ada barangnya. Ada pabrik pupuk di Jawa Barat ini menghasilkan asam itu. Nah ini diperlukan dalam pengentalan karet," terang Asep.

Kementan pun membeli produk tersebut untuk disalurkan kepada para petani karet.

"Cuma yang terjadi adalah terjadi penggelembungan harga di situ. Jadi harganya tadinya yang dijual misalkan Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter, jadi lebih mahal dinaikkan harganya," ungkap Asep.

Namun demikian, Asep mengaku lupa saat ditanya ada berapa orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan berapa nilai kerugian keuangan negaranya.

"Untuk tersangkanya nanti ya jumlah pasnya, karena saya agak-agak lupa ingat berapa jumlahnya. Termasuk KN-nya (kerugian negara) nanti kita sampaikan," pungkas Asep.

Perkara baru ini terungkap pertama kali dari agenda pemeriksaan pada Kamis, 28 November 2024 yang dibagikan Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait TPK terkait dengan pengadaan barang/jasa sarana fasilitasi pengolahan karet pada Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2021-2023," kata Tessa kepada wartawan, Kamis sore, 28 November 2024.

Dalam perkara baru itu, tim penyidik pun memanggil 3 orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," terang Tessa.

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni Arsad Nursalim selaku karyawan swasta, Reny Maharani selaku PNS, dan Rosy Indra Saputra selaku Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024.

Namun demikian, Tessa belum menjelaskan lebih lanjut perkara baru yang ditangani ini, apakah sudah ada tersangka dan pihak-pihak yang dicegah, maupun detail lainnya.

Sebelumnya, KPK juga mengusut perkara di Kementan era SYL. Di mana, KPK mengusut dugaan korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementan TA 2021. Penyidikan itu berlangsung sejak 12 Agustus 2024. Terdapat 3 pengadaan yang dikorupsi, yakni X-ray statis, mobile X-ray, dan X-ray trailer atau kontainer.

Sementara itu, pada 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan nomor 1064/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap 6 orang, yakni WH, IP, MB, SUD, CS, dan RF. Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap keenam orang tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK telah menetapkan 1 orang sebagai tersangka, yakni Wisnu Haryana (WH) selaku mantan Sekretaris Barantan. Wisnu Haryana pun sudah mengaku bahwa dirinya merupakan tersangka dalam perkara ini. Hal itu diakuinya usai diperiksa sebagai tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 10 September 2024.

KPK juga sudah memproses hukum SYL selaku mantan Menteri Pertanian (Mentan) dalam kasus pemerasan, dan penerimaan gratifikasi.

Perkara itu terakhir sudah sampai ditingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hukuman SYL diperberat dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara. Selain itu, pidana denda juga diperberat dari Rp300 juta subsider 4 bulan menjadi Rp500 juta subsider 4 bulan. Bahkan, uang penggantinya juga diperberat dari Rp14.147.144.786 (Rp14 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 2 tahun kurungan menjadi Rp44.269.777.204 (Rp44,26 miliar) dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Prabowo Apresiasi Rahmat Erwin Usai Raih Emas dan Pecahkan Rekor Dunia

Minggu, 27 September 2026 | 12:11

Partai Koalisi Bela Prabowo Mati-matian tapi Diam Saat Gibran Dikritik

Minggu, 27 September 2026 | 12:05

Daftar 10 Wilayah Terpanas 27 September 2026, Suhu Capai 37,4 Derajat

Minggu, 27 September 2026 | 11:57

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Spesifikasi Samsung Galaxy A08 Resmi Meluncur di Indonesia, Baterai 6.000 mAh

Minggu, 27 September 2026 | 11:37

Indonesia Calonkan Diri untuk Kursi Tidak Tetap DK PBB Periode 2029-2030

Minggu, 27 September 2026 | 11:04

Tak Ada Satupun Partai Koalisi Pasang Badan saat Gibran Hadapi Gugatan Ijazah

Minggu, 27 September 2026 | 10:31

KPK Amankan Perhiasan Diduga Emas Saat Geledah Kanwil BPN Jatim

Minggu, 27 September 2026 | 10:17

Perang Abad 21 Sudah Dimulai, tapi Mukan di Medan Tempur

Minggu, 27 September 2026 | 10:05

Sugiono: RI Percaya PBB, Tapi Multilateralisme Harus Lebih Representatif dan Gesit

Minggu, 27 September 2026 | 09:27

Selengkapnya