Berita

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, memberikan keterangan kepada awak media di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024/RMOL

Hukum

Merasa Dirugikan Kasus Tak Jelas, Firli Bahuri Bakal Bersurat ke DPR

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 23:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI guna meminta keadilan atas kasus yang tengah dihadapinya.

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut tidak kunjung ada kejelasan, meski Firli telah berstatus tersangka selama setahun.

“Kami perlu sampaikan bahwa tim PH (penasihat hukum) juga akan membuat surat kepada DPR RI, terutama Komisi III untuk juga merespons persoalan terkait dengan proses hukum kepada Pak Firli,” kata pengacara Firli, Ian Iskandar, di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.


Apalagi, Ian menyebut, kasus yang mandek ini telah memberikan banyak kerugian kepada Firli. Kerugian ini bahkan sampai merambat ke keluarganya.

“Tentu saja secara materil dia dirugikan ya. Immateriil juga, nama baik beliau, gitu ya, tercemar. Kemudian beban keluarga, anak dan istrinya. Beliau dicekal keluar negeri untuk bisa melaksanakan ibadah umroh, misalnya,” ujarnya.

“Kemudian secara materiil, dibatasi ruang geraknya, gitu. Bahkan, dia melakukan aktivitas sebagai makhluk sosial, melakukan olahraga aja, diframing seolah-olah dia melecehkan proses hukum," sambung Ian.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. 

Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan. 

Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materiil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya