Berita

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, memberikan keterangan kepada awak media di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024/RMOL

Hukum

Merasa Dirugikan Kasus Tak Jelas, Firli Bahuri Bakal Bersurat ke DPR

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 23:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI guna meminta keadilan atas kasus yang tengah dihadapinya.

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut tidak kunjung ada kejelasan, meski Firli telah berstatus tersangka selama setahun.

“Kami perlu sampaikan bahwa tim PH (penasihat hukum) juga akan membuat surat kepada DPR RI, terutama Komisi III untuk juga merespons persoalan terkait dengan proses hukum kepada Pak Firli,” kata pengacara Firli, Ian Iskandar, di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.


Apalagi, Ian menyebut, kasus yang mandek ini telah memberikan banyak kerugian kepada Firli. Kerugian ini bahkan sampai merambat ke keluarganya.

“Tentu saja secara materil dia dirugikan ya. Immateriil juga, nama baik beliau, gitu ya, tercemar. Kemudian beban keluarga, anak dan istrinya. Beliau dicekal keluar negeri untuk bisa melaksanakan ibadah umroh, misalnya,” ujarnya.

“Kemudian secara materiil, dibatasi ruang geraknya, gitu. Bahkan, dia melakukan aktivitas sebagai makhluk sosial, melakukan olahraga aja, diframing seolah-olah dia melecehkan proses hukum," sambung Ian.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. 

Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan. 

Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materiil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya