Berita

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, Ian Iskandar, memberikan keterangan kepada awak media di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024/RMOL

Hukum

Merasa Dirugikan Kasus Tak Jelas, Firli Bahuri Bakal Bersurat ke DPR

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 23:20 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, akan melayangkan surat kepada Komisi III DPR RI guna meminta keadilan atas kasus yang tengah dihadapinya.

Hal ini dilakukan karena kasus tersebut tidak kunjung ada kejelasan, meski Firli telah berstatus tersangka selama setahun.

“Kami perlu sampaikan bahwa tim PH (penasihat hukum) juga akan membuat surat kepada DPR RI, terutama Komisi III untuk juga merespons persoalan terkait dengan proses hukum kepada Pak Firli,” kata pengacara Firli, Ian Iskandar, di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan, Kamis, 28 November 2024.


Apalagi, Ian menyebut, kasus yang mandek ini telah memberikan banyak kerugian kepada Firli. Kerugian ini bahkan sampai merambat ke keluarganya.

“Tentu saja secara materil dia dirugikan ya. Immateriil juga, nama baik beliau, gitu ya, tercemar. Kemudian beban keluarga, anak dan istrinya. Beliau dicekal keluar negeri untuk bisa melaksanakan ibadah umroh, misalnya,” ujarnya.

“Kemudian secara materiil, dibatasi ruang geraknya, gitu. Bahkan, dia melakukan aktivitas sebagai makhluk sosial, melakukan olahraga aja, diframing seolah-olah dia melecehkan proses hukum," sambung Ian.

Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. 

Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai Ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan. 

Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materiil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

8.620 Hektare Lahan Kalsel Terbakar, Pemadaman Terganjal Krisis Air

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:24

BRImo Taiwan Manjakan Diaspora dan PMI Kelola Keuangan

Minggu, 23 Agustus 2026 | 22:15

Temuan Bibit Sawit Bongkar Motif Karhutla Bukan Semata karena El Nino

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:52

ISPA dan Rabies Mulai Mengancam Ribuan Pengungsi Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:39

Tolak Demo Berbau Provokasi di DPR, Jaga Jakarta!

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:23

Magang Pengurus KDKMP Replikasi Model Bisnis Berbasis Potensi Desa

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:12

Masa Iddah Politik Calon Ketum PBNU: Bolehkah Perkum Menambah Syarat?

Minggu, 23 Agustus 2026 | 21:06

Menuju Muktamar NU, Nahdliyin Berharap Sejarah 2015 Tak Terulang

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:31

Gebu Minang-Hanura Terbangkan 3,6 Ton Rendang Buat Korban Gempa NTT

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:28

Obligasi Sosial Berkelanjutan BRI Raih IDX Channel Anugerah ESG 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:16

Selengkapnya