Berita

Menteri Perdagangan Budi Santoso/Net

Politik

Perbaiki Tata Ekosistem Logistik Nasional, Mendag Budi Sosialisasi Aturan Baru

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 21:02 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Menteri Perdagangan Budi Santoso mulai melakukan sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 27/2024 tentang Perdagangan Antarpulau.

Salah satu yang diatur dalam Permendag terbaru ini adalah proses bisnis Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) sebagai bagian penting dalam satu data nasional perdagangan antarpulau.

Permendag ini akan berlaku dalam 90 hari setelah diundangkan, yaitu mulai 1 Februari 2025.


Permendag Nomor 27/2024 merevisi aturan perdagangan antarpulau pada Permendag Nomor 92/2020. Tepatnya, mengatur pelaporan PAB untuk menggantikan Manifes Domestik yang diatur pada Permendag 92/2020.

"Pelaporan PAB menjadi kunci penting dalam percepatan implementasi Ekosistem Logistik Nasional di Indonesia," ujar Mendag Budi dalam keterangannya, Kamis, 28 November 2024.

"Dokumen PAB berisi informasi alur distribusi barang yang dapat membantu pemerintah dalam kegiatan perencanaan, intervensi jika diperlukan, serta pengawasan barang yang didistribusikan," imbuhnya.

Menurut Budi, revisi peraturan perdagangan antarpulau dilakukan untuk menyempurnakan dan mengintegrasikan proses bisnis pelaporan PAB, menghilangkan duplikasi pelaporan dan menciptakan satu data nasional perdagangan antarpulau, meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam pelaporan PAB, serta meningkatkan pengawasan. 

Terkait pengawasan, lanjut dia, khususnya untuk perdagangan antarpulau barang tertentu, mineral dan batu bara, serta barang yang merupakan hasil sumber daya alam.

Permendag Nomor 27/2024 adalah tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 5/2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional. 

Ekosistem Logistik Nasional bertujuan untuk membenahi dan meningkatkan kinerja logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, meningkatkan daya saing perekonomian nasional, dan mengoptimalkan perdagangan antarpulau.

"Pemerintah membuat terobosan untuk mengefisienkan biaya logistik dengan menata kembali sektor logistik, salah satunya melalui Program Ekosistem Logistik Nasional," terangnya.

Masih kata Budi, Permendag Nomor 27/2024 juga menjadi amanah integrasi pasar dalam negeri sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) UU 7/2014 tentang Perdagangan.

"Simplifikasi pelaporan PAB merupakan bagian dari program pengamanan pasar dalam negeri yang merupakan program kerja utama dari Kementerian Perdagangan," pungkasnya.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya