Berita

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar (kedua dari kanan) di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024/RMOL

Hukum

Surati Kapolri dan Kompolnas

Ini Alasan Kuasa Hukum Firli Minta Kasus Dihentikan

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar mengirim surat ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meminta kepada penyidik agar polisi menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun alasan penghentian penyidikan atau SP3, karena proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya dinilai tidak adil.

“Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” kata Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.


Lanjut Ian, SP3 pantas dikeluarkan karena sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang berbunyi secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3.

“Syarat-syaratnya tidak memenuhi syarat Formil, syarat materil gitu. Unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Unsur misalnya saksi yang melihat langsung, mendengar dan mengalami tidak ada. Alat bukti terkait dengan uang yang katanya diterima oleh beliau (Firli) tidak ada. Apa lagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan," jelas dia.

Ditambah lagi, Firli sudah diperiksa sebanyak tujuh kali, dua kali saat penyelidikan, dan lima kali setelah naik ke penyidikan.

Keyakinan Ian soal SP3 semakin kuat karena berkas kasus ini sudah bolak-balik, dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jayam

"Berkas perkara ini tidak memenuhi syarat, gitu. Untuk dinaikkan ke meja hijau atau ke proses persidangan. Nah, ya momen lah sekarang, dengan berbesar hati, semestinya pihak penyidik, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengeluarkan SP3, surat penghentian proses penyidikan,” ungkapnya.

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. 

Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan. 

Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya