Berita

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar (kedua dari kanan) di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024/RMOL

Hukum

Surati Kapolri dan Kompolnas

Ini Alasan Kuasa Hukum Firli Minta Kasus Dihentikan

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar mengirim surat ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meminta kepada penyidik agar polisi menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun alasan penghentian penyidikan atau SP3, karena proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya dinilai tidak adil.

“Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” kata Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.


Lanjut Ian, SP3 pantas dikeluarkan karena sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang berbunyi secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3.

“Syarat-syaratnya tidak memenuhi syarat Formil, syarat materil gitu. Unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Unsur misalnya saksi yang melihat langsung, mendengar dan mengalami tidak ada. Alat bukti terkait dengan uang yang katanya diterima oleh beliau (Firli) tidak ada. Apa lagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan," jelas dia.

Ditambah lagi, Firli sudah diperiksa sebanyak tujuh kali, dua kali saat penyelidikan, dan lima kali setelah naik ke penyidikan.

Keyakinan Ian soal SP3 semakin kuat karena berkas kasus ini sudah bolak-balik, dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jayam

"Berkas perkara ini tidak memenuhi syarat, gitu. Untuk dinaikkan ke meja hijau atau ke proses persidangan. Nah, ya momen lah sekarang, dengan berbesar hati, semestinya pihak penyidik, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengeluarkan SP3, surat penghentian proses penyidikan,” ungkapnya.

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. 

Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan. 

Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya