Berita

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar (kedua dari kanan) di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024/RMOL

Hukum

Surati Kapolri dan Kompolnas

Ini Alasan Kuasa Hukum Firli Minta Kasus Dihentikan

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar mengirim surat ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meminta kepada penyidik agar polisi menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun alasan penghentian penyidikan atau SP3, karena proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya dinilai tidak adil.

“Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” kata Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.


Lanjut Ian, SP3 pantas dikeluarkan karena sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang berbunyi secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3.

“Syarat-syaratnya tidak memenuhi syarat Formil, syarat materil gitu. Unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Unsur misalnya saksi yang melihat langsung, mendengar dan mengalami tidak ada. Alat bukti terkait dengan uang yang katanya diterima oleh beliau (Firli) tidak ada. Apa lagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan," jelas dia.

Ditambah lagi, Firli sudah diperiksa sebanyak tujuh kali, dua kali saat penyelidikan, dan lima kali setelah naik ke penyidikan.

Keyakinan Ian soal SP3 semakin kuat karena berkas kasus ini sudah bolak-balik, dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jayam

"Berkas perkara ini tidak memenuhi syarat, gitu. Untuk dinaikkan ke meja hijau atau ke proses persidangan. Nah, ya momen lah sekarang, dengan berbesar hati, semestinya pihak penyidik, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengeluarkan SP3, surat penghentian proses penyidikan,” ungkapnya.

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. 

Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan. 

Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya