Berita

Kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, Ian Iskandar (kedua dari kanan) di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024/RMOL

Hukum

Surati Kapolri dan Kompolnas

Ini Alasan Kuasa Hukum Firli Minta Kasus Dihentikan

KAMIS, 28 NOVEMBER 2024 | 19:30 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kuasa hukum mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, Ian Iskandar mengirim surat ke Kapolri dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) guna meminta kepada penyidik agar polisi menghentikan proses penyidikan atas kasus dugaan pemerasan Mantan Menteri (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Adapun alasan penghentian penyidikan atau SP3, karena proses hukum yang saat ini berjalan di Polda Metro Jaya dinilai tidak adil.

“Pada hari ini kami sudah membuat surat kepada Kapolri, kepada Kompolnas, kepada Kapolda langsung untuk menghentikan perkara Pak Firli,” kata Ian di Ambhara Hotel, Jakarta Selatan pada Kamis, 28 November 2024.


Lanjut Ian, SP3 pantas dikeluarkan karena sesuai Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang berbunyi secara jelas apabila tidak ditemukan alat bukti, berupa alat bukti material atau yang lain, maka wajib untuk dilakukan SP3.

“Syarat-syaratnya tidak memenuhi syarat Formil, syarat materil gitu. Unsur-unsur pasal yang didakwakan tidak terpenuhi. Unsur misalnya saksi yang melihat langsung, mendengar dan mengalami tidak ada. Alat bukti terkait dengan uang yang katanya diterima oleh beliau (Firli) tidak ada. Apa lagi, selain alat bukti uang, saksi, petunjuk, petunjuk juga tidak ada. Nah itu yang menurut hemat kami, ya tidak layak untuk dinaikkan," jelas dia.

Ditambah lagi, Firli sudah diperiksa sebanyak tujuh kali, dua kali saat penyelidikan, dan lima kali setelah naik ke penyidikan.

Keyakinan Ian soal SP3 semakin kuat karena berkas kasus ini sudah bolak-balik, dari Kejaksaan Tinggi Jakarta ke Polda Metro Jayam

"Berkas perkara ini tidak memenuhi syarat, gitu. Untuk dinaikkan ke meja hijau atau ke proses persidangan. Nah, ya momen lah sekarang, dengan berbesar hati, semestinya pihak penyidik, Dirkrimsus Polda Metro Jaya, mengeluarkan SP3, surat penghentian proses penyidikan,” ungkapnya.

Firli ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya pada 22 November 2023. 

Sesuai perundang-undangan, Firli pun menanggalkan jabatannya sebagai ketua KPK yang ketika itu tengah menangani kasus dugaan korupsi yang melibatkan kekuasaan. 

Setahun berlalu, sudah 123 saksi dan 11 ahli yang diperiksa penyidik Polda Metro Jaya, namun hingga kini berkas perkara belum juga P21 karena tidak memenuhi syarat materil. 

Berdasarkan catatan pemberitaan, berkas Firli terakhir dikembalikan Jaksa ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2024.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Potongan Ojol 8 Persen Belum Jalan, Menaker: Nanti Ya...

Senin, 22 Juni 2026 | 20:22

OTT Bea Cukai Belum Ungkap Pengendali Sistem Impor

Senin, 22 Juni 2026 | 19:50

Pertamina Bantu Pedagang Kuliner Jakarta Fair dengan Bright Gas

Senin, 22 Juni 2026 | 19:48

Keterlambatan RKAB Biang Krisis Batu Bara

Senin, 22 Juni 2026 | 19:42

Kejari Jaksel Ungkap Alasan Tidak Menahan Roy Suryo dan Dokter Tifa

Senin, 22 Juni 2026 | 19:32

PM Inggris Keir Starmer Resmi Mundur, Andy Burnham Siap Gantikan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:20

Kritik Sejumlah Parpol untuk PDIP Bentuk Loyalitas ke Prabowo

Senin, 22 Juni 2026 | 19:16

Geruduk Kantor Gubernur, Ribuan Relawan Minta MBG Dilanjutkan

Senin, 22 Juni 2026 | 19:15

Penahanan Ditangguhkan, Dokter Tifa: Alhamdulillah Bisa Pulang

Senin, 22 Juni 2026 | 19:09

Sinopsis House of the Dragon Season 3, Perang Targaryen Kian Brutal,

Senin, 22 Juni 2026 | 19:05

Selengkapnya