Gaya baru intimidasi kepada pemilih untuk memilih calon tertentu, ditemukan Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pada hari H Pilkada Serentak 2024.
Manager Pemantauan JPPR, Nopa Supensi menjelaskan, gaya intimidasi baru ini tidak mencolok karena dibuat dalam bentuk teknis penyelenggaraan pemilihan.
"JPPR juga menemukan ditemukan TPS yang berlokasi dekat dengan posko pemenangan calon," ungkap Nopa dalam keterangan tertulis yang diterima Kantor Berita Politik dan Ekonomi RMOL, pada Kamis, 28 November 2024.
Selain itu, JPPR juga menemukan pendirian TPS dilakukan di lokasi yang menjadi tempat sakral kelompok agama.
"JPPR mencatat beberapa TPS yang didirikan di area tempat ibadah," sambungnya membeberkan.
Lebih rinci, Nopa menyebutkan TPS-TPS yang ditemukan berdiri di tempat-tempat ibadah dan dekat kantor pemenangan pasangan calon, kebanyakan terletak di beberapa daerah seperti Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta.
"TPS yang berlokasi dekat dengan posko pemenangan calon seperti di Jakarta Timur yang antara lain Cawang di TPS 048, TPS 048, TPS 042, dan Matraman TPS 037," urai Nopa.
"Kemudian di Jawa Tengah ada di Karangrejo TPS 003, di Tegal Sari TPS 18. Kemudian di Makassar kelurahan Laikang TPS 14, serta Ternate di kelurahan Mangasa TPS 09," sambungnya.
Lebih lanjut, Nopa memandang pendirian TPS di dekat posko pemenangan pasangan calon dan/atau tempat ibadah, secara tidak langsung menjadi upaya mengintimidasi pemilih untuk mencoblos pasangan calon tertentu.
"Situasi ini berpotensi mengganggu independensi pemilih dan menciptakan tekanan psikologis yang tidak seharusnya terjadi dalam proses demokrasi," demikian Nopa menambahkan.